Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

PP No. 80 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar Pajak Penghasilan.

(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah:

- Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk
setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan pesawat udara; dan

- Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang
setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan
angkutan laut.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak
berlaku terhadap:

  • Warga ...

---

PRESIDEN

- warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di
luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai
penduduk negara tersebut;

- jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan
oleh instansi yang berwenang;

- tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam
rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
dengan persetujuan instansi yang berwenang;

- orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas
wilayah Republik Indonesia melalui darat;

- penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke
luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu)
orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang
berwenang;

- anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi
keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili
Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan
persetujuan instansi yang berwenang;

- mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh
satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam
rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau
pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan
asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;

- mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia
dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan
tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia;

- tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak
Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau

- orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang
melaksanakan:

1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan
kebudayaan di bawah koordinasi lembaga
pemerintah terkait;

1. program kerjasama teknik dengan mendapat
persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau

1. tugas ...

---

PRESIDEN

1. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi
kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.

Pasal 4

Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi
yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:

- orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan;

- pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang
tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota
keluarganya, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia; atau

- pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama
mereka, dengan syarat:

1. bukan warga negara Indonesia;

1. tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia; dan

1. negara bersangkutan memberikan perlakuan sama
sesuai asas perlakuan timbal balik.

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang

pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan
angsuran pembayaran Pajak Penghasilan.

(2) Angsuran ...

---

PRESIDEN

(2) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang
bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke
luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan
Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari
2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri

---

PRESIDEN