(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas
penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas
beban APBN atau APBD.depkumham.go.id
(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
- Pejabat Negara, untuk:
1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
teratur setiap bulan; atau
1. imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji
dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur
setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain
yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah
dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun,
iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
