Langsung ke konten

TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN

PP No. 80 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 2

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas

penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas
beban APBN atau APBD.depkumham.go.id

(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi

beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:

  • Pejabat Negara, untuk:

1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
teratur setiap bulan; atau

1. imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji
dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur
setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

- Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain
yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah
dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun,
iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 3

(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota

POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok

www.djpp.depkumham.go.id

---

Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap
bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai
tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak.

(2) Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua

puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.

(3) Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada
saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan
dibayarkan.

Pasal 4

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas

penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksuddepkumham.go.id
dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan
lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN
atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang
membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat final dengan tarif:
- sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto
honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I
dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI
Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan
Pensiunannya;
- sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto
honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan
III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara,
PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI
Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira
Tinggi, dan Pensiunannya.

Pasal 5

Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota
pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara,
atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait
dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota
pada lembaga tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan

### Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan

dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota

POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain
tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan
teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
yang bersangkutan.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas
seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 7depkumham.go.id

Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan

### Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota

POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi
beban APBN atau APBD diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas
Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3577), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

ttd.

PATRIALIS AKBARdepkumham.go.id LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140

www.djpp.depkumham.go.id