Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang
adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang
ditetapkan.
1. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional
dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan
terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam
kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan
kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh
beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
