Langsung ke konten

TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN

PP No. 80 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
kendaraan yang berjalan di atas rel.

1. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang
adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang
ditetapkan.
1. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional
dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan
terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam
kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan
kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh
beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.

Pasal 2

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:
- terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan
Bermotor;
- terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan
identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta
dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor
angkutan umum;
- terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
- terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan
keselamatan berlalu lintas.

## BAB II . . .

---

DI JALAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pemeriksaan

Pasal 3

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi
pemeriksaan:
- Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan
Bermotor;
- tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
- fisik Kendaraan Bermotor;
- daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang;
dan/atau
- izin penyelenggaraan angkutan.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
- kepemilikan;
- kesesuaian Surat Izin Mengemudi dengan identitas
pengemudi;
- kesesuaian golongan Surat Izin Mengemudi dengan
jenis kendaraan;
- masa berlaku; dan
- keaslian.

(2) Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
- kepemilikan;
- kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan
identitas Kendaraan Bermotor;
- masa berlaku; dan
- keaslian.

(3) Pemeriksaan . . .

---

(3) Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau

Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
- spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
- masa berlaku; dan
- keaslian.

Pasal 5

Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- kepemilikan;
- kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas
Kendaraan Bermotor;
- masa berlaku; dan
- keaslian.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pemeriksaan
atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
Kendaraan Bermotor.

(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan atas:
- susunan, terdiri atas:
1. rangka landasan;
1. motor penggerak;
1. sistem pembuangan;
1. sistem penerus daya;
1. sistem roda-roda;
1. sistem suspensi;
1. sistem alat kemudi;
1. sistem rem;
1. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri
atas:
- lampu utama dekat;
- lampu utama jauh;
- lampu penunjuk arah;
- lampu rem;
- lampu posisi depan;
- lampu posisi belakang; dan
- lampu mundur;

1. komponen . . .

---

1. komponen pendukung, terdiri atas:
- pengukur kecepatan (speedometer);
- kaca spion;
- penghapus kaca kecuali sepeda motor;
- klakson;
- spakbor; dan
- bumper kecuali sepeda motor.
- Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda
motor, terdiri atas:
1. sabuk keselamatan;
1. ban cadangan;
1. segitiga pengaman;
1. dongkrak;
1. pembuka roda;
1. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak memiliki rumah-rumah; dan
1. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi
pengemudi dan penumpang;
- ukuran kendaraan bermotor, terdiri atas:
1. panjang;
1. lebar dan tinggi;
1. julur depan;
1. julur belakang; dan
1. sudut pergi.
- karoseri, yang ditujukan atas badan kendaraan, terdiri
atas:
1. kaca-kaca;
1. pintu;
1. engsel;
1. tempat duduk;
1. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan
Bermotor;
1. tempat keluar darurat (khusus mobil bus);
1. tangga (khusus mobil bus); dan
1. perisai kolong (khusus mobil barang).
- rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya, terdiri atas:
1. ketersediaan dan kesesuaian antara jumlah tempat
duduk dengan daya muatnya;

1. ketersediaan . . .

---

1. ketersediaan alat pegangan penumpang berdiri
bagi mobil bus angkutan umum perkotaan; dan
1. ketersediaan bak muatan terbuka atau tertutup
bagi Kendaraan Bermotor angkutan barang.
- pemuatan, ditujukan atas tata cara memuat orang
dan/atau barang; dan
- penggandengan dan/atau penempelan Kendaraan
Bermotor, ditujukan atas ketersediaan alat perangkai
dan/atau ketersediaan roda kelima yang dilengkapi
alat pengunci.

(3) Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- emisi gas buang;
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
kendaraan.

Pasal 7

Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
meliputi:
- jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi
yang diizinkan pada setiap Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, atau kereta tempelan; dan
- tata cara pengangkutan barang.

Pasal 8

(1) Pemeriksaan dokumen perizinan penyelenggaraan

angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
meliputi pemeriksaan atas dokumen perizinan dan
dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang
diwajibkan dalam izin.

(2) Pemeriksaan atas dokumen perizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • dokumen . . .

---

- dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam
trayek;
- dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak
dalam trayek; dan
- dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang
khusus dan alat berat.

(3) Pemeriksaan atas dokumen angkutan orang yang

diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • tiket penumpang umum;
  • tanda pengenal bagasi; dan
  • manifes.

(4) Pemeriksaan atas dokumen angkutan barang yang

diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • surat perjanjian pengangkutan; dan
  • surat muatan barang.

Bagian Kedua
Petugas Pemeriksa

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau
insidental.

Pasal 11

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang
lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e secara berkala atau insidental.

(2) Pemeriksaan . . .

---

(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di
Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Pola Pemeriksaan

Pasal 12

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai
dengan kebutuhan.

Pasal 13

(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan
secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan tertentu.

(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa adanya peningkatan:

- angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
- angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan
Bermotor;
- jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
- ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan
untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada
waktunya;
- pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
- pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.

Pasal 14

(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara

insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilakukan dalam hal:
- pelaksanaan Operasi Kepolisian;
- terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
- penanggulangan kejahatan.

(2) Pemeriksaan . . .

---

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara

insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:
- penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan
identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan
persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat
indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara
elektronik.

(4) Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan

kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah
terjadi tindak kejahatan.

(5) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
insidental:
- atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana
internal kepolisian; dan/atau
- karena tertangkap tangan pada saat melakukan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

(6) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik

Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi
Kepolisian.

Bagian Keempat
Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas
dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan
kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikeluarkan oleh:

  • atasan . . .

---

- atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
- atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit memuat:
- alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
- waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
- tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
- penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan
Bermotor; dan
- daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan
melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 16

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam
dan atribut.

(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 17

(1) Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan

pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai
obyek yang akan diperiksa dalam melakukan
pemeriksaan:
- fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran;
- fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan
Bermotor; dan
- daya angkut.

(2) Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat
ukur manual atau elektronik.

(3) Peralatan . . .

---

(3) Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit terdiri atas:
- alat uji rem;
- alat uji gas buang;
- alat uji penerangan; dan
- alat uji kebisingan.

(4) Peralatan pemeriksaan daya angkut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa alat penimbangan
Kendaraan Bermotor.

Pasal 18

(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara

insidental atas dasar Operasi Kepolisian oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara

insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
penanggung jawab.

(3) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai
jenjangnya.

(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan kepada Kepala Kepolisian secara berjenjang.

Pasal 19

(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara

insidental atas dasar pola Operasi Kepolisian oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ditetapkan oleh Menteri, Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi Sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
penanggung jawab yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota
yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

(3) Penanggung jawab . . .

---

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(4) Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana

dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala
Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengajukan surat permintaan
kepada Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya untuk
menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

(5) Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) wajib menugaskan petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendampingi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan.

(6) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan kepada Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang
membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

Pasal 20

(1) Rencana Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

secara berkala disusun dan ditetapkan bersama oleh:
- Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya; dan
- Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

(2) Pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

secara berkala yang sudah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara gabungan yang
dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.

(3) Kegiatan . . .

---

(3) Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab:
- Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai
jenjangnya dalam hal pemeriksaan Kendaraan
Bermotor atas inisiatif Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang ditunjuk oleh Menteri,
Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota
yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dalam hal pemeriksaan
Kendaraan Bermotor atas inisiatif Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di

Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan
Petugas Pemeriksa dengan ditembuskan kepada instansi
terkait pemeriksaan.

Bagian Kelima
Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala
dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang
tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan

pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum
tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang

memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling
sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.

(4) Tanda . . .

---

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah
terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
- menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3);
- memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
- memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Dasar Penindakan Pelanggaran

Pasal 23

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
didasarkan atas hasil:
- temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan;
- laporan; dan/atau
- rekaman peralatan elektronik.

Bagian Kedua
Penindakan Pelanggaran
Paragraf 1
Penggolongan Penindakan Pelanggaran

Pasal 24

(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat,
digolongkan menjadi:
- tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana
ringan; dan
- tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak
pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan tertentu.

(2) Tata . . .

---

(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas

pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran

tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat
Tilang.

Paragraf 2
Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran

Pasal 25

(1) Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan pengisian dan

penandatanganan Belangko Tilang.

(2) Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit berisi kolom mengenai:
- identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang
digunakan;
- ketentuan dan pasal yang dilanggar;
- hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
- barang bukti yang disita;
- jumlah uang titipan denda ke bank;
- tempat atau alamat dan/atau nomor telpon pelanggar;
- pemberian kuasa;
- penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas
Pemeriksa;
- berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada
pengadilan;
- hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri
sidang pengadilan; dan
- catatan petugas penindak.

(3) Isi Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf e hanya dapat diisi bagi Pelanggar Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang tidak menghadiri sidang.

(4) Pengadaan Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata

cara pengisian Belangko Tilang oleh Petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata

cara pengisian Belangko Tilang oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan setelah menerima masukan dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 27

(1) Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(1) harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan

pelanggar.

(2) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Petugas

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelanggar
untuk kepentingan:
- pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau
pembayaran uang titipan untuk membayar denda
melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pengadilan Negeri setempat; dan
- Kejaksaan Negeri setempat.

(3) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Penyidik

Pegawai Negeri Sipil dan pelanggar untuk kepentingan:
- pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau
pembayaran uang titipan untuk membayar denda
melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pengadilan Negeri setempat;
- Kejaksaan Negeri setempat; dan
- Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.

(4) Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani

Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
petugas harus memberikan catatan.

(5) Penyidik . . .

---

(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan berkas

perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan
melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan Surat Tilang
atau 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan hari sidang
berikutnya.

Paragraf 3
Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik

Pasal 28

(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.

(2) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum
elektronik.

(3) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan
dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

(4) Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan

untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat
menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh
Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan pelanggaran

berdasarkan alat bukti rekaman elektronik diatur dengan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Persidangan dan Pembayaran
Denda Pelanggaran

Pasal 29

(1) Surat Tilang dan alat bukti disampaikan kepada

Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
pelanggaran.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal pelanggar menitipkan uang denda melalui bank

yang ditunjuk oleh Pemerintah, bukti penitipan uang
denda dilampirkan dalam Surat Tilang.

(3) Pelaksanaan persidangan pelanggaran Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang
yang tersebut dalam Surat Tilang.

(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar
atau kuasanya.

Pasal 30

(1) Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan
pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian
Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang
ditunjuk oleh Pemerintah.

(2) Pembayaran uang denda setelah adanya putusan

pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal pelanggar atau kuasanya menghadiri
persidangan.

(3) Besar pembayaran uang denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam
putusan pengadilan.

Pasal 31

(1) Bukti penitipan uang denda sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan sah jika:

- dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank
dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara
tunai; atau
- format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda
sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan
dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari

uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan,
jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan
memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas
penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama
14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan
diterima.

(3) Sisa uang titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun

sejak putusan pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas
Negara.

(4) Tata cara penyetoran dan pengembalian sisa uang titipan

denda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan
atau Penundaan Pengoperasian
Kendaraan Bermotor

Pasal 32

(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat

melakukan penyitaan atas:
- Surat Izin Mengemudi;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
- tanda bukti lulus uji;
- barang muatan; dan/atau
- Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan
pelanggaran.

(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap
terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa
Surat Izin Mengemudi.

(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum
tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

(5) Penyitaan . . .

---

(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan
Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut
dan/atau cara pengangkutan barang.

(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu
dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
- pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
- terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan
persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak
pidana atau digunakan untuk melakukan tindak
pidana; atau
- Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas
yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka
berat.

Pasal 33

(1) Selain tindakan penyitaan, Petugas Pemeriksa dapat

memerintahkan secara tertulis kepada pengemudi
Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan:
- pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik
jalan yang tidak dipenuhi; dan/atau
- uji berkala ulang.

(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor tidak memenuhi

persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, Petugas
Pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian
Kendaraan Bermotor.

Bagian Kelima
Pemberian Tanda dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi

Pasal 34

(1) Pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai:

- pemberian tanda atau data pelanggaran pada Surat
Izin Mengemudi;
- pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi; atau
- pencabutan Surat Izin Mengemudi.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian tanda pada Surat Izin Mengemudi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
kepada pelanggar setiap melakukan pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan
kepada pengemudi yang melakukan pengulangan
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(4) Pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan melalui
putusan Pengadilan Negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

tanda atau data pelanggaran, pencabutan sementara, dan
pelaksanaan pencabutan Surat Izin Mengemudi setelah
putusan Pengadilan Negeri diatur dengan Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Keenam
Penanganan dan Pengembalian
Benda Sitaan

Pasal 35

(1) Barang bukti yang disita sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (1) harus dicatat secara tertib sebelum

dilakukan penyimpanan dan/atau penitipan.

(2) Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda

Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin
Penyelenggaraan Angkutan Umum dicatat dalam Buku
Daftar Dokumen Sitaan.

(3) Barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan

Bermotor dicatat dalam Buku Daftar Barang Sitaan.

(4) Penyimpanan dan/atau penitipan barang bukti berupa

barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan,

Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan
Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada
pengemudi atau pemilik setelah:

  • penyerahan . . .

---

- penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk
membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana
putusan pengadilan;
- membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan;
dan/atau
- memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik
jalan yang dilanggar.

(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi

dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah
dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat
Tanda Nomor Kendaraan yang sah.

(3) Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal

dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan
tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang
didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik mulai
berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3528) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---