Langsung ke konten

PENETAPAN UNIVERSITAS PADJAJARAN SEBAGAI

PP No. 80 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-10-17

Pasal 1

Menetapkan Universitas Padjajaran sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan
Universitas Padjajaran yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan belum diganti.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.