Langsung ke konten

,]ENIS DAN TARIF ATAS .]ENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 80 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi
penerimaan yang berasal dari:

  • sertifikasi operator radio;

- penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio
antar penduduk;

  • sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
  • kalibrasi alat ukur;

- sertifikasi penetapan balai UJl alat dan perangkat
telekornunikasi;

  • penyelenggaraan pos;
  • penyelenggaraan telekomunikasi;
  • izin penyelenggaraan penyiaran;

1. pengelolaan nama domain indonesia;

J. pcnyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

  • penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media

1. penggunaan saran a dan prasarana; dan

  • penggunaan spektrum frekuensi radio.

(2) Jenis .

---

PRESIDEN

REPLJBLIK INDONESIA

(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf 1 ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan
dengan formula atau mekanisme seleksi.

Pasal2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernenterian
Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi:

- Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun
Radio (BHP ISR); dan

- Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita
Frekuensi Radio (BHP IPFR).

Pasa13

(1) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frckuensi Radio

untuk Izin Stasiun Radio (SI-IPISR) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan
formula.

(2) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio

untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan
menggunakan:

  • mekanisme se1eksi; atau
  • formula.

(3) Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan

penggunaan mekanisme seleksi atau formula. dala~
penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuerisi Radio
untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Pasa14 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal4

(1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum

frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi
Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:

BHP ISR (Rupiah) = (HDLPx Ib x b) + (HDDP x Ip x p)

2

(2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya

Pan car (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

(3) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya

daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika

(4) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1

(satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran
antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum
dalam izin stasiun radio.

Pasal5

Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun
Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a"
untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat
semen tara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun
adalah sebagai berikut :
- untuk masa laku izin sampai dengan 1 (satu) bulan dikenai
tarif 1/3 (satu per tiga) dari BHP ISR 1 (satu) tahun;

- untuk masa laku izin lebih dari 1 (satu) bulan sampai
dengan 3 (tiga) bulan dikenai tarif V2 (satu per dual dari
BHP ISR 1 (satu) tahun; atau
- untuk masa laku izin jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan
dikenai tarif BHP ISR 1 (satu) tahun.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

HDLP harga dasar lebar pita. Satuan HDLP adalah dalam
Rp/kHz;
Ib indeks biaya pendudukan lebar pita;

b = jumlah lebar pita frekuensi (bandwidth) dari seluruh
kanal dalam 1 (satu) stasiun radio. Jika dalam 1
(satu) stasiun radio terdapat penggunaan kanal dan
polarisasi yang sarna maka lebar pita frekuensi
(bandwidth) kanal yang sarna tersebut hanya
dihitung 1 (satu) kali lebar pita frekuensi
(bandwidth) dari kanal tersebut. Satuan b adalah
dalam kHz;
HDDP harga dasar daya pancar. Satuan HDDP adalah
dalam Rp/ dBm.
Ip indeks biaya daya pancar frekuensi;
p jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu)
stasiun radio. Daya pan car yang dimaksud adalah
Equivalent Isotrophic Radiated Power (EIRP). Satuan
p adalah dalam dBm;

Contoh 1:
Perhitungan Formula Tarif BHP ISR (Radio Siaran FM pada
Zona 4)
.HDLP = 5.155 Rp/kHz (HDLP, Zona 4, VHF)

Ib = 0,8400 (stasiun siaran FM)
b = 372 kHz (standar lebar pita siaran FM)
HDDP = 47.866 Rp/KHz (HODP, Zona 4, VHF)
.lp = 0,4900 (stasiun siaran FM)
Power = 1.000 Watt
Gain = 3 dB

Line Loss = 1 dB
P = 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30

10 x ...

---

PRESIDEN

REPU8L11<. INDONE:SIA

= 10 x (log l.000) + 3 - 1 + 30

= 62 dBmW (sesuai perhitungan)

Rumusan= (5.155 x 0,8400 x 372) + (47.866 x 0,4900 x 62)

2

= Rp l.532.502,00

Contoh 2:
" ---......~."'\ ........---~"......... '" ~
:, fl. 1'1) (r I 1'2 1
; . )
,_,,'_'-.,. ," ...., ---.....,... ......_ .-.......
(/'.-'r I . p') -, 'j

'. I

...............;----""/

~. /1:',:, ';'T. i·

._ ... ,. - - """'''',"'-'':.:. 11,1-'''1
",1'1.) ".

Untuk perhitungan Formula Tarif BHP ISR untuk teknologi
CDMA di pita frekuensi 800 MHz pada zona 3 untuk
penyeleriggaraan jasa selular DS-COMA (IS-95). Apabila dalam
,1 buah stasiun radio menggunakan 1 buah kanal Irckuensi
yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor) ,. maka
perhitungan BHP Frekuensinya sebagai berikut:

HOLP =:: 7.063 Rp/kHz (HDLP, Zona 3, UHF)
Ib = 3,060 (Jasa Selular OS-COMA (IS95})
b = 1.250 kHz (standar lebar pita siaran COMA)
=:: 65.688 RpjKHz (HODP, Zona 3, UHF)HODP
Ip = 10,539 (Jasa Selular OS-COMA (IS95))
Power = 20 watt
Gain = 3 dB

Line Loss = 1 dB
p =:: 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30

= 10 x (log 20) + 3 - 1 + 30

=:: 45.01 dBmW (untuk setiap sektor]

Oalam ...

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDOI"-l ESI·A

Dalam 1 buah stasiun radio dengan menggunakan 1 buah
kanaI frckuensi digunakan pada 3 buah pancaran (sektor),
maka total nilai p adalah sebagai berikut:

p = 45.01 + 45.01 + 45.01 = 135,03 dbmW

Rumusan:

= (7.063 x 3,060 x 1.250) + (65.688 x 10,539 x 135,03)

2

= Rp.60.247.665

Maka besaran untuk perhitungan BHP ISR CDMA 1 buah kanal
frekuensi yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor)
adalah scbesar Rp.60.247.665

Contoh 3

Apabila dalam contoh di atas 1 buah stasiun radio
menggunakan 4 buah kana! frckuensi dimana masing-masing
kanal digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka
perhitungarinya sebagai berikut:
Rumusan = 4 x Rp.60.247 .665
= Rp.240.990.662

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jclas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal6
Cukup jelas.

Pasa17
Ayat (1)'
Cukup jelas.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)

Dalam hal seleksi dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) wilayah
layanan penggunaan pita frekuensi radio dalam waktu
pelaksanaan seleksi yang bersamaan (simultan) maka biaya izin
pita frekuensi radio tahunan (annual fee) untuk setiap wilayah
layanan mengacu pada masing-masing harga penawaran
terendah dari pemenang seleksi di wilayah layanan tersebut.
Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal8

Cukup jelas .

Pasa19

Ayat '(.1)

Yang dimaksud dengan :

N= Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak
Penggunaan spektrum frekuensi radio.

K=Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio tertentu
yang memiliki nilai ekonomi.

1= Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan
karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz).

Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan
nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana
semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz
nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita
frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio
yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang
lebih baik.

C=Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi
pen dud uk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin
pita frekuensi radio yang ditetapkan. Satuan C adalah
kilopopulasi (per-lOOO dalam populasi).

Data ...

---

PRESIOEN
REPU BLlI<' INOON ESIA

Data jumlah populasi penduduk yang digunakan .adalah
data jumlah populasi penduduk 1 (satu) tahun sebelumnya.
Contohriya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan
Frekuensi Radio untuk lzin Pita Frekuensi Radio tahun
2014, maka data jumlah populasi penduduk yang
digunakan adalah data tahun 2013.

B= Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan
sesuai Izin Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk.
memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan
oleh pengguna lain (guardband). Satuan 'B adalah MHz.

Coritoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio
untuk Izin Pita Frekuensi Radio menggunakan formula N x K x
I x C x B.
Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio
untuk Izin Pita Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800
MHz, yaitu sebagai berikut:

Asumsi:

  • nilai N = 8,3
  • nilai K = 1,7

- B = 1 MHz
_ I = Rp.6285/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi

radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz)

- C = 240.300 kilopops
Maka Biaya-Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita
Frekuensi Radio (pita frekuensi radio 800MHz) sebagai berikut:

=NxKxlxCxB
= 8,3 x 1,7 x 6285 x 240.300 x 1

= Rp. 21,39 Milyar

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Penyesuaian terhadap nilai N mulai dilaksanakan pad a tahun
kedua dari masa laku izin pita frekuensi radio.

Sebagai contoh, Izin Pita- Frekuensi Radio diterbitkan tahun
2013 maka penyesuaian Nilai N mulai dilaksanakan pada
tahun kedua dari masa laku Izin Pita Frekuensi Radio yaitu

Ayat (4) ...

---

PF~ESIDEN
REI::JUBLIK INDOr'~ESIA

Ayat (4)

Mulai pada tahun kedua pemberlakuan Izin Pita Frekucnsi
Radio sampai dengan berakhirnya masa laku lzin Pita
.Frekuen si Radio besaran N akan dilakukan penyesuaian
dengan menggunakan nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) tiap
tahunnya demi menjaga kestabilan nilai BHP IPFR dari tahun
ke tahun.

N penyesuaian = besaran nilai N pada tahun berjalan.

IHKn-l . data indeks harga konsumen pada bulan
Desernber periode 1 (satu) tahun
scbelumnya

IHKn-2 data indeks harga konsumen pad a
bulan Desember periode 2 (dua) tahun
sebelumnya

Nn-l besaran nilai N yang ditetapkan 1 (satu)
tahun sebclurnnya.

Contoh perhitungan pcnyesuaian besaran nilai N untuk tahun
2014 adalah se bagai beriku t:

Asumsi nilai Nn-l (tahun 2013) adalah 13,02001

Data yang diperoleh dari instansi yang mernbidangi urusan
pernerintahan di bidang statistik bahwa nilai IHI< bulan
Dcsernber 2012 (IHKn-2) adalah 135,49 dan bulan Desember.
2013 ·(IHKn-l) adalah 146,84, sehingga perbandingan nilai IHK
untuk penyesuaian besaran N tahun 2014 menjadi sebagai
berikut:

N penyesuaian = (IHKn-l/IHKn-2) x Nn-l

= (146,84/135,49) x 13,02001

= 14, 11083

Ayat (5)
Nilai N yang dihi tung dalam kondisi adanya kenaikan target
PNBP yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuen~i Radi~ .
dengan memperhatikan an tara lain pcrtumbuhan industri
telekomunikasi.

Ayat (6) ..

---

PRESIDEN
REPU8L1 K INDOI'-l ESIA

Ayat (6)

Nilai K ditetapkan sesuai karakteristik khusus dari suatu pita
frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat
bernilai lebih tinggif rendah sccara ekonomi berdasarkan
perbedaan jenis layanan ataupun wilayah layanan penggunaan
pita frekuensi tersebut sehingga mcnirnbulkan perbedaan
manfaat yang diterima atas penggunaan pita frekuensi
tersebut.

Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas
tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun
Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi
dan lnformatika.

Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK II'-~DONESIA

Pasal 7

(1) Mekan isrne scleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif
Penggunaan spektrum frckuensi radio berupa biaya hak
penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio
(lPFR) yang terdiri atas tarif:

  • biaya Izin AwaI; dan
  • biaya Izin Pita Frekuen si Radio Tahunan.

(2) Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran
yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi.

(3) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan
besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi.

(4) Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi

Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informa tika.

Pasa18

(1) Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio

Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk
tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita
Frekuensi Radio diterbitkan.

(2) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk tahun
kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio
berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan
Izin Pita Frekuensi Radio.

Pasa19

(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan
Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR)
berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah
sebagai berikut:

BHP IPFR (Rupiah) == N x K x I x C x B

(2) Besaran .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2)· Besaran ni1ai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika.

(3) Terhadap besaran ni1ai N yang te1ah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi
dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran ni1ai N
setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga
Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.

(4) Penyesuaian besaran ni1ai N sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
N penyesuaian = (IHKn-l/ IHKn-2) x Nn-l

(5) Dalam hal terdapat kcbijakan kenaikan target Penerimaan

Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio me1ebihi target yang telah
dihitung berdasarkan ni1ai N yang telah disesuaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi
dan Informatika dapat menetapkan kembali ni1ai N
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan.

(6) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dcngan mempertimbangkan ni1ai
ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan
berdasarkan jenis layarian, wilayah 1ayanan, dan manfaat
dari penggunaannya.

(7) Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)

ditetapkan da1am Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

(8) Penetapan besaran ni1ai C sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang
diperoleh dari instansi yang membidangi urusan
pcmerintahan di bidang statistik.

Pasal 10

Ayat (1)
Huruf a

Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan
perubahan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk
Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan
Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio
diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk
rncnye suaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan
spcktrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran
sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekucn si Radio
urituk Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai
perhitungan formula Biaya Hak Pcnggunaan Frckuerisi
Radio untuk Izin Pita Frekucn si Radio. .

Pada tahun pertama hingga tahun kelima pengenaan Biaya
Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frckue nsi
Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucrisi
Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio
mempcrhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan
Frekucnsi Radio untuk Izin Stasiun Radio untuk masing-
masing penyelcnggara pada tahun sebelumnya.

Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun .
Radio untuk masing-masing penyelcnggara pada tahun
sebelurnnya digunakan sebagai besaran awal pengenaan
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita
Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-rnasing
penyelenggara .dimaksud yang sccara bertahap meriuju.
besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucnsi Radio untuk Izin
Pita Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula.

Biaya ...

---

P F~E SID E 1'-1

REPU8LIK INDOI'! I:SIA

Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita
'Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan
tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan
sebagai berikut:

Tahun ke-1 Yi = X + ((20% x 6.) - Z)

,~-----------I------.- ..

Tahun ke-2

Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x 6.)

Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x 6.)

Tahun kc-5 Y5 = X + (100<% x L\)
-_ ..._---------__j, -----_ .._..--------_ ...._-----
Yang dirnaksud dengan :

Yn = besaran Biaya Hak Penggunaan Frckuerisi Radio un tuk
Izin Pita Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada
tahun ke-n.

X =:' BI-IP ISR masing-masing penyclenggara yang tertagih
pada periode 1 (satu) tahun scbelum Izin Pita
Frekuensi Radio diterbitkan. Misalkan Izin Pita
Frekuen si Radio diterbitkan pada tahun 2013, maka
Nilai X adalah besaran BHP ISR yang tertagih pada
pada tahun 2012 bagi masing-masing penycle nggara. '

1. [N x K x I x C x B] - X

Z = Faktor pengurang ter hadap BHP Frekuensi Radio
untuk IPFR tahun pertarna yang dihitung berdasarkan
selisih an tara besaran BHP Frekucn si Radio untuk ISR
yarig telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak
tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR dan
besaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang tclah
dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak
Langgal penerbitan atau perpanjangan ISR sampai
dengan tanggal berlakunya BHP Frekuensi Radio
untuk IPFR.
Contoh perhitungan besaran BHP IPFR pada tahun pertarna
sampai dengan tahun kelirna:
Ketentuan pemberlakuan BHP IPFR ditctapkan pad a 15
De sem ber 2013.

PT. Abc ..

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI'-JESIA

PT. Abc memiliki kewajiban besaran BHP ISR pad a
periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012 adalah
sebesar Rp. 150.000.000,- (nilai X).

PT. Abc memiliki kewajiba n besaran BHP IPFR hasil·
perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C)
adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (asumsi: nilai ini belum
dilakukan penyesuaian dengan nilai IHK dan C sejak
tahun keclua).

PT. Abc memiliki ISR yang masa berlakunya bcrakhir
pad a bulan 15 Februari 2014, 15 Maret 2014 dan 15
Agustus 2014.

Jan I~ Jan 15

Januari 2013· Ommbtr 2013

JanlJ

15 Des 15

IPFR Tahun ke·1

IPFR penode Tahull k,;·1 IPFR p;II(lde lahun ~.~·2
I~ D~5I:i· 14Dc,;I~ lS0,I ~'1·140c\iS
dilerbtkal1l1\'o
IP=;~unlu\ pene,de1,/1U1l ~~.I
il50esember)

<--- ----~
1;05, Sisa 1.15:IlSIISR j'ang d,~,,:rrrtllngf:al1seba~olI b..,ilIl
:'(I",',a"mn 2H' 'p:~unlu:'; tah'Jn ~'"Itanla

Maka urituk tahun pertama sam pal dengan tahun kelima
kewajiban BHP IPFR menjadi:

Nilai X = Rp150.000.000,00

Nilai SI-IP IPFR sesuai formula [N x K x I x C x B)
Rp250.000.000,00 maka f::.. pada tahun pertama
Rp250.000.000,00-Rp150.000.000,00 = Rp100.000.000,00.

Kelebihan pembayaran BI-lP ISR PT. Abc pada tahun
pertama, yaitu telah membayar lebih BHP ISR:

- untuk masa 15 Desembcr 2013 sampai dengan 15
Februari 2014;
- untuk mas a 15 Dcsember 2013 sampai dcngan 15
Maret 2014; dan

  • untuk

---

PRESIDEI',I

REPUBLIK INDONESIA

- untuk masa 15 Desember 2013 sampai dengan 15
Agustus 2014.

Diasumsikan total (a+b+c) kelebihan pembayaran BHP ISR
sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,OO maka ini
mer upakan nilai dari Z.

Maka kewajiban besaran BHP IPFR yang harus dilunasi oleh
PT. Abc pad a tahun pertama sampai clengan tahun kelima
aclalah sebagai berikut;
----------
Besaran Besaran I3esaran Besaran Besaran
Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun
ke-l ke-2 kc-3 ke-4 ke-S
(dalam (dalam (dalam (dalam (dalam
J uta Rp) juta Rp) juta Rp) juta Rp) juta Rp)

II --------- ---_._-

Y 1 = 150 + Y2 = 150 + Y3 = 150 Y4 = 150 Ys = 150
(20% x 40% x {[N + 60% x { + 80% x { + 100% x
1. - 50 xKxlxC [N x K x I [N x K x I {[N x K x
x BJ-lS0} x C x BJ- x C x BJ- I x C x

ISO} ISO} BJ-ISO}

-
Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

- Besaran - ~ merupakan selisih an tara besaran hasil
perhitungan [N x K x I x C x BJ dari suatu penyelenggara
dengan besaran BHP ISR dari suatu penyelenggara yang
tertagih pada periode 1 {satu) tahun sebelum dikenai EHP
IPFR '(Xl.

Pasal 11

Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran
pembayaran dan waktu pembayaran Biaya Hak
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita
Frekuensi Radio.

Pasal 12

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi untuk
satu merek dan tipe dihitung berdasarkan banyaknya
komponen jenis pengujian.

(2) Biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu tipe dan
merck dikelompokan atas:
- biaya pengujian laboratorium (in house test); atau

  • biaya perigujian lapangan (on site test).

(3) Biaya pengujian scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan pengujian berdasarkan kategori:

  • biaya pengujian reguler;
  • biaya pengujian kelas II; atau
  • biaya pengujian kelas I.

(4)Tarif ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI'-JESIA

(4) Tarif biaya pcngujian regulcr sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Pemerin tah ini.

(5) Tarif biaya pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b sebesar 3 kali tarif reguler sebagaimaria :
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

(6) Tarif biaya pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b sebesar 5 kali tarif reguler sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Terhadap jenis PNBP yang berasal dari sertifikasi alat dan
perangkat telekomunikasi berupa pengujian lapangan,
terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dikenai biaya
transportasi dan biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan

perielitian, pengembangan, pendidikan dan penanggulangan
bencana alam digunakan setelah memperoleh Surat
Keterangan Masa Penggunaan.

(2) Dalam hal Surat Kcterangan Masa Penggunaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, alat
dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan
kembali untuk keperluan penelitian, pengembangan,
pendidikan, dan penanggulangan beneana alam wajib
disertifikasi dengan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh
persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pcngujian
sebagaimana tereantum dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh

lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio atau
jasa penyiaran televisi yang tidak bersifat komersial dikenai
biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya sertifikat tipe
dan biaya pengujian sebagaimana terean tum dalam
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

(4) Alat ...

---

pr~ESIDEN

REPUBLIK INDOI'\)I:SIA

(4) Alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki scrtifikat

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar dari
50% (lima puluh persen), dikenakan biaya sebesar 50%
(lima puluh perscn) dari biaya sertifikat tipe dan biaya
pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengcnai tata cara dan persyaratan

pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan 'ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Inforrnatika.

Pasal 15

(1) Pendapatan kotor penyelenggaraan lelekomunikasi yang

menjadi dasar penghitungan Biaya Hak Penyelenggaraan
(BHP)Telekomunikasi, dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerin tah I ini dapat dikurangi unsur
sebagai berikut:
a, piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari
penyelenggaraan telekomunikasi; darr/ atau
- pernbayaran kewajiban biaya interkoneksi dan Zatau
ketersambungan yang diterima oleh penyclenggara
telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain,

(2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan

unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan'
Inforrnatika,

Pasal 16

(1) Jenis dan tarif atas jenis Perierimaan Negara Bukan Pajak

un tuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditentukan
berdasarkan:
a, Lembaga Penyiaran Publik;
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Lembaga Penyiaran Swasta;
- Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
- Lembaga Penyiaran Bcrlangganan.

(2) Jenis ...

---

PRESIDE!'i

REPUBLIK INDONI::SIA

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) yang terdiri dari J asa Penyiaran
Radio dany atau Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I irii
dikelompokan dalam:
- zona 1;
- zona 2;
- zona 3;
- zona 4; dan
- zona 5

(3) Penentuan pcmbagian zona sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh Mcnteri Komunikasi dan
Informatika.

Pasal 17

(1) Terhadap jcnis Perierimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Sekolah Tinggi Multi Media berupa Pendidikan
Strata I dan Diploma IV yang terdiri atas Sumbangan .
Pcmbinaan Pendidikan Tetap dan Sumbangan Pembinaan
Perididikan Variabel untuk mahasiswa berprestasi,
mahasiswa kurang marnpu, dan z atau mahasiswa yang
terkena bencana alam dikcnai tarif sebesar RpO,OO (nol
rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari tarif
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pcraturan
Pemerintah ini.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengcnaan

tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setclah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan .

.Pasal 18

(1) Terhadap pihak tertentu, tarif Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang berasal dari :
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pe1atihan Ba1ai
Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tarif RpO,OO(no1
rupiah).
- Penggunaan Sarana dan Prasarana Balai Pelatihan dan
Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cikarang dapat dikenakan tar if sebesa~ 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini..

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta.

(3) Ketentuan ....

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 18

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan
hubungan kerjasama di bidang Pendidikan dan Pelatihan
Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Inforrnatika.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasa! .20

Cukup je!as.

Pasa! 21.
Cukup jelas.

Pasal22

Cukup jelas.

Pasal'23

. Cukup jelas .

. Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25 ...

---

PF~ESIDEN
REP U B LI KIN 0 0 1'>1f:: S 1A

Pasa125

.Cukupjelas.

Pasal26

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5749

---

P~~ESIDEN
REPUBLIK INDONeSIA

LAMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN

. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

-, . .'

NO ·JE~IS PENERIMAAN SATUAN TARIF ;':'... .'

,n I

I I. SERTIFIKASI OPERATOR RADIO

A. Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator
I Radio (REOR)

I I

1. Radio Elektronika Kelas I Per Orang Rp 100.000,00

1. Radio Elektronika Kelas II Per Orang Rp 100.000,00

I 3. Operator Radio Umum Per Orang Rp 50,000,00

1. Operator Radio Terbatas Per Orang Rp 50.000,00

1. Operator Umum Radio Pantai Per Orang Rp 50.000,00

B. Perpanjangan Sertifikat Radio Elektronik dan
Operator Radio (REOR)

-1. Radio Elektronika Kelas I Per Sertifikat Rp 100.000,00

1. Radio Elektronika Kelas II Per Sertifikat Rp 100.000,00

1. Operator Radio Umum Per Sertifikat Rp 50.00b,00

1. Operator Radio Terbatas Per Sertifikat Rp 50.000,00

5, Operator Urnurn Radio Pantai Per Sertifikat Rp 50.000,00

C. Ujian Negara Kecakapan Operator Radio Per Orang Rp 100.000,00
(SKOR)
D. Perpanjangan Sertifikat Kecakapan Operator Per Sertifikat Rp 100.00~,00
.Radio (SKOR)

II. PENYELENGGARAAN ...

---

PRESIDE!'!
REPU8L1K INDOf'!ESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

..

II. P~NYELENGGARAAN . AMATIR RADIO DAN

KOM.UNlKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

A. Tingkat Siaga (YO)

1. Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 50.000,00

1. Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30.000,00

B. Tingkat Periggalang (YC)

1. Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 75.000,00

2, Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30,000,00

C. Tingkat Penegak (YB)

1. Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 100,000,00

1. Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30.000,00

0, Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk Per Tahun Rp 30.000,00

III. SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT

TELEKOMUNlKASI .

A. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

1, Sertifikat Bam Melalui Pengujian Per Sertifikat Rp 7.000,000,00
Per Tipe

Per Sertifikat
1. Sertifikat Perpanj angan / Penggan tian/ Rp 7,000.000,00 Per Tipe
Perubahan

B, Sertifikat Baru Melalui Evaluasi Dokumen Per Sertifikat Rp 50,000.000,00
Per Tipe

C, Perigujian Alat dan Perarigkat Telekornuriikasi
Reguler

1. Kelorn pok Jaringan

  • Sentral/ Node

1. Sentral Wireless Local Loop (WLL) Per Jenis Rp 6'.500.000,00
Pengujian

2.) Sentral Personal Handset System Per Jenis Rp 6,500.000',00
. (PHS) Pengujian

1. Sentral ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

"

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

1. Sentral Digital Enhance Cordless Per Jenis Rp 5.500.000,00
Telephone (DECT) Pengujian

1. Sentral Narrow Band Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Sentral Fixed Wireless Access Per Jenis Rp 6.500.000,00
(FWA) Pengujian

·6)" Sentral Broadband Wireless Per Jenis Rp 6.500.000,00
Access (BWA) Nomadic Pengujian

1. . Sentral Broadband Wireless Per Jenis Rp 6.500.000,00
Access (BWA)Fixed Pengujian

1. .Serrtral GSM Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Sentral UMTS Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Sentral COMA Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Sentral Power Line Per Jenis Rp 5.500.000,00
Telecommunication (PLT) Pengujian

  • Internet Protocol/ IP

1. Softswitch Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Trunk Gateway Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Signalling Gateway Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Access Gateway Per Jenis Rp 6.500.000',00
Pengujian

1. .Media Gateway Controller Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Switching Jarinqan Radio Trunkinq Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

Per Jenis Rp 5.500.000,00 7) Switching Jaringan Paging
Pengujian

1. Switch Sistem Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00
(GMDSS,GMPCS) . Pengujian
-

1. Switch ...

---

-.

PRESIDEN
REPUBLlK INDONESIA.

NO JENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF

1. Switch Intelligent Transport System Per Jenis Rp 6.000.000,00
(ITS) Pengujian

1. Multiservice Switch Per Jenis Rp 7.000.000,00
Pengujian

1. Multi Layer Switch Per Jenis Rp 7.000.000,00
Pengujian

. 12) Router Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

P) Integrated Receiver Decoder JPTV Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Encoder IPTV Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

IS) Ethernet First Miles

a} Multiplexer Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

- Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

- Decoder Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

- OLT (Optical Line Termination Per Jenis Rp 8.500.000,90
Pengujian

- ONT (Optical Network Per Jenis Rp 8.500.000,.00
Termination) Pengujian

  • Media Transmisi/Transport

1. SOH (NO-SOH) Per Jenis Rp 7.500.000,00
Pengujian
'.
1. . POH Per Jenis Rp 7.500.000,00
Perigujian

1. WOM (OWOM, CWDM) Per Jenis Rp 7.500.000,00
Pengujian

1. PABX (IP PBX, Wireless PBX) Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Analogi Digital ...

---

:

PRESIDEN
REPUBLlI<, INDONESIA
- 5 .,.'.

-

.NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

J--
1. . Analogi Digital Radio Link Per Jenis Rp .7.500.000,00
Terestriai/ Microwave/ STL Pengujian

1. Fiber Optik Link (OLT) Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

7)' Transmisi Satelit Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Light Communication (Free Space Per Jenis Rp 8.500.000,00
Optic) Pengujian

Per Jenis
Pengujian
1. Multiservice Transport Platform Rp 7.000.000,00

1. Kelompok Akses

  • Kabel

1. ISDN Basic Rate Access (BRA) Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. . ISDN Primaru Rate Access (PRA) Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. ..Power Line Telecommunication (PLT) Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. x-DSL (x-Digital Subscriber Line) Per Jenis Rp 6.500.000,00
Perigujian

1. FTT-x (x : building, curb, home) Per Jenis Rp 7.000.000,00
Pengujian

1. IP (VoIP, Metro Ethernet, MSAN) Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

- Nirkabel Terestrial
1. B1'S GSM Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

2)' B1'S UM1'S Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. B1'S COMA Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. BS Broadband Wireless Access Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian
..

5) B1'S·...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI'-JESIA

,
NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF t,

0.-

S) BTS Narrow Band Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. . BTS-Femtocell Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. BSC GSM Per Jenis Rp 10.500.000,00
Pengujian

1. BSC UMTS Per Jenis Rp 10.500.000,00
Pengujian

1. BSC CDMA Per Jenis Rp 10.500.000,00
Pengujian

1. RNC:GSM Per Jenis Rp 10.500.000,00
Pengujian

11). RNC UMTS Per Jenis Rp 10.500.000,00
Pengujian

1. Repeater GSM Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. Repeater UMTS Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

14)· Repeater CDMA Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. Transmitter Antenna (Inner Per Jenis Rp 5.500.000,00
Transmitter) Pengujian

1. Satelit

  • VSAT

1. VSA T Modulator Per Jenis
Pengujian Rp 6.500.000,00

1. VSAT upconuerier Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. High Power Amplifier Per Jenis '. Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. .Down Converter Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

Per Jenis Rp 6.500.000,00 5) Demodulator
Pengujian

6) LNA .. ~

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

1. LNA/LNB Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian
I
1. Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

I 8) Decoder Per Jenis Rp 6.500.000,00
Perigujian

- Stasiun Burni Per·Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

- Transponder Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. Penyiaran

  • TV Siaran Analog atau Digital

1. Pemancar TV Siaran Analog atau Per Jenis Rp 8.500.000,00
Digital Pengujian

1. Encoder Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

I ..

1. Modulator Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

I.I 4) CATV Modular PengujianPer Jenis Rp 8.500.000,00

1. Analog to Digital Convener Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

. 6) Audio Distribution Amplifier Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian I

1. Video Distribution Amplifier Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. Multiplexer Per Jenis Rp 8.500.000,00
I Pengujian

'b. Radio Siaran
1. Pemancar Radio Siaran AM, FM Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Encoder ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

'.

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

1. .Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian
..
. .
'. 3) Modulator Per Jenis Rp 6.500.000,00.
Pengujian

1. Analog to Digital Converter Per Jenis Rp 6.500.000;00
Pengujian

1. Audio Distribution Amplifier Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

c, Antenna Pemancar Siaran Per Jenis Rp 5.500.000,00
Pengujian

  • TV Kabel

, 1) HFC Amplifier Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. TV Kabel Modulator Per Jenis Rp 8.500,000,00
Pengujian

1. TV Kabel Multiplexer Per Jenis Rp 8,500,000,00
Pengujian

5, Telekomunikasi Khusus

a, Pemancar Radio Khusus

1. Pemancar Radio Beacons Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Pemancar Radio Mariiim Per Jenis Rp 5.500.000,00
Pengujian

.- 3) Pemancar Radio Penerbanqan Per Jenis Rp 5.500.000,00
Pengujian

1. Pemancar Radio Nauiqasi Per Jenis Rp 5.500,000,00
Pengujian
I
- Repeater
:
1. Repeater Radio Amatir! KRAP Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

1. Repeater Two ·Way Radio Per Jenis Rp 4.500,000,00
Pengujian

  • Radar. , .

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

..
- Radar

1. Radar Maritim Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. .Radar Penerbangan Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

1. Radar Surueilance Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

1. Radar Cuaca Per Jenis Rp 8.500.000,00
Pengujian

6.' Kelompok Pelanggan (ePE) - Kabel

. a. Terminal

1. Pesawat Telepon Analog Per .Jeriis Rp 4.000.000,00
Pengujian
'.
1. Pesawat Telepon Umum (Koin, Per Jenis Rp 4.500.000,00
Kartu) Pengujian

1. Pesawat Key Telephone System Per Jenis Rp 5.000.000,00
(KTS) Pengujian

1. Pesawat PBX Per Jenis Rp 4.500.000,00
, Pengujian

1. Terminal VoIP / IP Phone Per Jenis Rp 4.500.000,00 , Pengujian

1. Video Phone / Video Conference Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

"
1. Faximile Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

,
1. Teleprinter Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

1. Optical Network Terminal (ONT) Per Jenis Rp 6.000.000,00
Pengujian

1. Optical Node Unit (ONU) Per Jenis Rp 5.500.000,00
; Pengujian

1. Pencatat Data Pem bicara Telepon Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian (PDPT)

1. Point ...

---

PRESIDEN

REPU8L1K INDONESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF -,

1. Point of Sales Terminal Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

1. IP Set Top Box (IP-STB) Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

1. Ethernet First Miles Set Top Box Per Jenis Rp 6.500.000,00
(EFM-STB) Pengujian

1. Terminal EDC Cable Based Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

. b. Modem

1. Modem Stand Alone Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

1. Modem ISDN Per Jenis Rp 5.000.000,00
.. Pengujian

1. Modem xDSL (ADSL, HDSL, VDSL, Per Jenis Rp 5.000.000,00
GHDSL) Pengujian

1. Modem Broadband Power Line Per Jenis Rp 5.000.0°°100
(BPL) Pengujian

1. Modem HFC Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

1. .Modem Manageable Home Gateway Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian
,
7: Kelornpok Pelanggan (CPE)-Nirkabel

  • Telekom unikasi Pu blik

1. Terminal

.. a) Pesawat Telepon Sel uler GS M Per Jenis Rp 5.000.000,00
Per Pita Frekuensi Pengujian

- Pesawat Telepon Seluler DCS Per Jenis Rp 5.000.000,00
Per Pita Frekuensi Pengujian

- Pesawat Telepon CDMA Per Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pita Frekuensi Pengujian

, d) Pesawat Telepon WCDMA Per Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pita Frekuen si Pengujian
..

  • Pesawat ...

---

PF~ES IDEN

REPUBLIK INDO~-.JESIA

  • 11 •

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

- Pesawat Telepon UMTSjIMT- Per Jenis Rp 5.000.000,00
Per Pita Frekuerisi Pengujian

1. Wimax Per Pita Frekuerisi Per Jenis Rp .5.000.000,00
Pengujian

. 'g) BWA Per Pita Frekuerisi Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

- LTE Per Pita Frekuensi Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

- Pesawat Telepon Tanpa Kabel Per Jenis Rp 4.500.000,00
Untuk Umum (TTKU) Pengujian

- Pesawat Telepon Umum Per Jenis Rp 5.000.000,00
Wirel.ess Radio (KoinjKartu) Pengujian

- Terminal GMPCS, GMDSS Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

1. Terminal Radio Trunking / Per Jenis Rp 4.500.000,00
Paging Pengujian

- Pcsawat Telepon DECT Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

n] Pesawat Cordless Telepon . Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

1. Telepon Satelit Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

- Terminal EDC Wireless Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

- Wi-Fi / Wireless LAN lndoor Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

. r) Wi-Fi/ Wireless LAN Outdoor Per Jenis Rp 6.500.000,00
Pengujian

- Set Top Box Penerima Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

- Set Top Box Penerima Per Jenis Rp 5.000.000,00
Terrestrial Pengujian

- Set Top Box Kabel Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

1. Modem ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

. NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

-.
1. Modem

- Modem Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

'.
. b) Modem Seluier per pita Per Jenis Rp 5.000.000,00
frekuensi Pengujian

- Wi-Fi / Wireless LAN per pita Per.Jenis Rp 5.000.000,00
frekuensi Pengujian

- SSBWA Per Jenis Pp 5.000.000,00
Pengujian

- inner Transmitter Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

- . Modem LTE Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian
..
- Modem Wimax-D Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

- Modem Wimax-E Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian

  • Telekomunikasi Khusus

1). Terminal! Handset

- Radio Portable/ Two Way Per Jenis Rp 4.500.000,00
Radio Pengujian

- Radio Amatir Per Jenis .Rp 4.500.000;00
Pengujian

- Komunikasi Radio Antal' Per Jenis Rp 4.500.000,00
Penduduk Pengujian
- Dekoder Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

- Very Small Aperture Terminal Per Jenis Rp 5.000.000,00
Pengujian .' (VSAT)

Per Jenis Rp 4.500.000,00 f) Radio'Paging
Pengujian

Per Jenis Rp 4.500.000,00 J g) Handy Talky
Pengujian

  • Telemetry ...

---

P~!ESIDEN

. REPUBLIK INDOI'JESIA

NO JENIS 'PENERIMAAN SATUAN TARIF ',. .

'.

- Teiemetru/ Radio Data Per Jenis Rp 3.500.000,00
Pengujian
..
- Wireless IP Phone Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

1. Short Range Device

- Walkie Talkie Per Jenis Rp 4.500.000,00
Pengujian

- Bluetooth Per Jenis Rp 2.500.006,00
Pengujian

- Radio Frequency Identification Per .Jenis Rp 4.000.000;00
Device (RFID) Pengujian

- Peranqkat Low Power « 1OmW) Per Jenis Rp 2.500.000,00
Pengujian

- Near Field Communication Per Jenis Rp 2.500.000;00
Pengujian

..
- Electromagnetic Compatibility.
1. Conducted Electromagnet Per Jenis Rp 4.500.000,00
Interfere nee Pengujian

1. Radiated Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000,00
Interference Pengujian

1. Conducted Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000,00
Susceptibility. Pengujian

1. Radiated Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000.,00
Susceptibility Pengujian

IV. KALIBRASI ALAT UKUR

. .
Per Unit Rp 3.000.000,00 A. Power Meter
Per Unit Rp 3.000.000,00 8. Power Sensor
Per Unit Rp 3.000.000,00 C. Frequency Counter < 2 GHz
Per Unit Rp 3.000.000,00 D. Frequency Counter 2 - 10 GHz
Per Unit Rp 3.000.000,00 E. Frequencu Counter> 10 GHz

F. Modulation, ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

.... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

F. Modulation Analyzer Per Unit Rp 3.500.000,00

G. Multimeter Analog Per Unit Rp 2.000.000,00

H. Multimeter Digital Per Unit Rp ,2.000.000,00

1. Spectrum Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00

J. Network Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00

·K. EMC Analyzer Per Unit Rp .3.500.000,00

L. Oscilloscope Per Unit Rp 2.000.000,00

M. Signal Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00

N. Attenuator Per Unit Rp 2.000.000,00

V. SERTIFIKASI PENET APAN BALAI UJI ALAT DAN

PERANGKAT T~LEKOMUNIKASI

A. Sertifikasi Penetapan Balai Uji Alat dan Per Sertifikat Rp 10,000.000,00
Perangkat Telekomunikasi

B. Perpanjangan Sertifikat Penetapan Balai Uji Per Sertifikat Rp 10.000.000,00
Alat dan Perangkat Telekomunikasi

VI. PENYELENGGARAAN POS

A. Izin Penyelenggaraan Pas .

Per .Ieriis Rp '5.000.000,00 1. Nasianal
Layanan

Per Jenis Rp 2.000.000,0,0 2. Provinsi
Layanan

Per Jenis Rp 1.500.000,00 3. Kabupaterr/ Kota
Layanan

1. Kontribusi Penyelenggara Pes untuk Per Tahun 0,25 % x
Buku keuntungan ber sih Pembiayaan Layanan Pes Universal
penyelenggaraan
pas setelah
dikurangi pajak
untuk seluruh jenis
layanan

L_,__ _L__~----~~--------------------L_----------L_------------~

VII. PENYELENGGARAAN : ..

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

..

. NO .' JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF :

,

VII. PENYELENGGARAAN TELEKOMUNlKASI

A. Bfaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Per Tahun 0,50% dari
-, Buku pendapatan kotor
penyelenggaraan
telekom unikasi.

B. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Per Tahun 1,25% dari
Telekomunikasi Buku pendapatan kotor
.. penyelenggaraan
telekom unikasi.

;

VIII. IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

A. Lembaga Penyiaran Publik

1.. Jasa Penyiaran Radio

  • Zona-1

- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00
~Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.900.000,00

b.. Zona-2
1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 3.262.500,00
Prinsip

Per Tahun Rp 2.062.500,00 2) Izin Tetap
1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.175.000,00

- Zona-3
'1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00
Prinsip
Per Tahun Rp 1.375.000,00 2) Izin Tetap
Per Tahun Rp 1.450.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap

  • Zona-4

1. Izin ...

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONr'::SIA

."
NO JErjIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ..,.'

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 687.500,00

:
1. Perpanjanga.n lzin Tetap Per Tahun Rp 725.000,00

,e, Zona-5

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 435.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 275.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 290.000,00

2.. Jasa Penyiaran Televisi

  • Zona-1

,'1) Izin Prinsip atau Perpanjangan [zin Per Izin Rp 43.500.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 21,000.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 21.750.000,00

, b. Zona-2

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 32,625.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 15.750.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 16.312.500,00

  • Zona-3

- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21.750.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 10.500.000,00
1. Perpanjarigan [zin Tetap Per Tahun Rp 10.875.000,00

- Zona.-4
1. lzin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 10,875.0QO,oo
Prinsip
Per Tahun Rp 5.250.000,00 2) Izin Tetap

1. Perpanjangan .. ,

---

PRESIDEN
REf:JU 8LII<\ INDOi'J ESIA

..
NO ~ENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF
~ ....
1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 5.437.500,00
..
- .Zona-5

1). Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 4.350.000,00
Prin sip

1. .Izin Tetap Per Tahun Rp 2.100.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 2.175.000,00

B. Lernbaga P~nyiaran Publik Lokal

L .Jasa Penyiaran Radio

  • Zona-1

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00
Prin sip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahl.J.n Rp 2.900.000,00

  • Zona-2 ..

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 3.262.500,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 2.062.500,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.175.000,00

  • Zona-3

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 1.375.000,00
..
1. Perpanjangan lzin Tetap Per Tah un Rp 1.450.000,00

- Zona-4
1. Izin Prinsip .atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00
Prinsip

Per Tahun Rp 687.500,00 2) Izin Tetap
Per Tahun Rp 725.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap

  • Zona-5 .

1. Izin ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

f--
1. Iz.in Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 435.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 275.000,00

1. Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 290.000,00
I
1. Jasa Periyiaran Televisi

  • .Zona-1

1. Izin Pririsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 43.500.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00

1. Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun .Rp 21. 750.000,00

  • Zona-2

1. lzin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 32.625.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 15.750.000,00

1. Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 16.312.500,00

  • Zona-3

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21. 750.000,00
. Prinsip

1. Izin Tetap Per Tah un Rp 10.500.000,00
..
1. Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun 'Rp 10.875.000,00

  • Zona-4

1. .Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 10.875.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 5.250.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 5.437.500,00

- Zona-S
1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00
Prinsip
1. Izin Tetap Per 'I'ah un Rp 2.100.006,00

1. Perpanjangan ...

---

PRESIDEN
REP LI8 LlI<' INDONESIA

rO 3) JENISPerpanjanganPENERIMAANIzin Tetap PerSATUANTahun Rp TARIF2.175.000,00

C. Lembaga Penyiaran swasta

1. Jasa Penyiaran Radio
) .. ..
- Zona-l
:
1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 8.700.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 5.500.000,00

1. Perpanjangan Izin ~etap Per Tahun Rp 5.800.000;00

  • Zona-2

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 6.525.000,00 I
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 4.125.000,00

1. Perpanjangan [zin Tetap Per Tah un Rp 4.350.000,00

..
- Zona-3

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00
'Prinsip

'2) lzin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tah u n Rp 2.900.000,00

  • Zona-4

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 1.375.000,00

1. Pe~panjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 1.450.000,00

·e. Zona-5
1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp . 870.000,00
Prinsip
'2) Izin Tetap Per Tahun Rp 550.000,00
1. Perpanjarigan Izin Tetap Per Tahun Rp 580.000,00

1. Jasa Penyiaran Televisi

  • Zona-I ...

---

PRESIOEN
REPUBLlI~ INOON ESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

f-.
- Zona-1

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 87.000.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 42.000.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 43.500.000iOO

.b. ·Zona-2.

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 65.250.000,00
Prinsip

, .
1. Izin Tetap Per Tahun Rp 31.500.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 32.625.000,00

- Zona-3
. .
1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 43.500.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00

1. Perpanjarigan Izin Tetap Per Tah un Rp 21. 750.0~0,00

  • Zon.a-4

:
1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21.750.000,00
. Prinsip

1. IzinTetap Per Tah un Rp 10.500.000,00 ..
1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 10.875.000,00

  • Zona-5

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan izin Per Izin Rp 8.700.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 4.200.000,00

1. Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 4:350.000,00

D. Lembaga Penyiar an Komunitas

1. Jasa Penyiaran Radio

: a. Zona-l

1. Izin Prinsip ...

---

PF1ESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NO' JENIS .PENERlMAAN SATUAN TARlF

1. Izin Prinaip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 217.500,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 137.500,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 145.000,00

  • Zona-2

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 163.125,00
Prinsip

2). Izin Tetap Per Tahun Rp 103.125,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 108.750,00

  • 'Zona-3

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 108.750,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 68.750,00

1. Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 72.500,00

  • Zona-4

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Iziri Rp 54.375,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 34.375,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 36.250,00

  • Zona-5

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan 1zin Per Izin Rp 21.750,00
P.rinsip
'2) Izin Tetap Per Tahun Rp 13.750,00
..
1. Perpanjangan 1zin Tetap Per Tahun Rp 14.500,00

1. .Jasa Penyiaran Televisi

. a. Zona-l
1. Izin Prinsi p atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00
Prinsip
Per Tah un Rp 1.050.000,00 2) Izin Tetap

1. Perpanjangan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI'-JESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

..
1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 1.087.500',00

  • Zona-2

1. Izin Prinsi p atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.631.25.0,00 I
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 787.500,00

1. .Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 815.625,00

  • Zona-3

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 525.000,00

.'
. 3) Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 543.750,00

,d. Zona=l

1. Izin Prin sip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 543.750,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 262.500,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 271.875,00
..

  • Zona-5

1. Izin Prinsip 'atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 217.500,00
Prinsip
1. Izin Tetap Per Tah un Rp 105.000,00
1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 108.750,00

'E. Lernbaga Penyiaran Berlangganan

- Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa
.Penyiaran Televisi Melalui KabeljTerestrial.

- Zona-l
1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 87.000.000,00
Prin.sip
Per T'ahun Rp 42.000.000,00 2) Izin Tetap
Per Tahun Rp 43.500.000,00 ~)Perpanjangan Izin Tetap

  • Zona-2 ...

---

;.

PF~ESIDEN
REPUBLIK INDOf-.J ESIA

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

-.~,~.-
- Zona-2

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 65.250.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 31.500.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 32.625.000,00

  • Zona-3

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 43.500.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 21. 750.000,00

  • Zona-4

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21. 750.000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tahun Rp 10.500.000,00

1. Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 10.875.000,00

  • Zon'a-5

1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 8.700,000,00
Prinsip

1. Izin Tetap Per Tah un Rp 4.200.000,00

1. Perpanjangari Izin Tetap Per Tahun Rp 4.350.000,00

1. Lernbaga Penyiaran Berlanggarian Jasa
Penyiaran Televisi Melalui Satelit.

- Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 297.540,000,00
Prinsip

Per Tahun Rp 143.640,000,00 b. lzin Tetap
. c. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 148.770.00'0,00

_.

IX. PENGELOLAAN ...

---

PF{ES IOEN

REPU8L11<. INOON ES IA

  • 24 -'

~---~--~--~----------------------------.-----------~~------------~~

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

IX. PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA

Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia Per Tahun 5% dari
Buku pendapatan kotor
registri nama
domain yang
melaksanakan
pengelolaan nama
domain tingkat
tinggi Indonesia

X. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN

A. Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta

L .Aplikasi Perkantoran Dasar dan Lanjutan (6 Per Orang Rp 2,850.000,00
hari minimal 15 orang)

2.' Diklat Jaringan Kornputer Dasar dan Per Orang Rp 2.850.000,00
Lanjutan (6 hari minimal 15 orang)

1. Diklat Database Da.sar dan Lanjutan (6 hari Per Orang Rp 2.850.000,00
. minimal 15 orang)

1. Diklat Desain Grafis Dasar dan Lanjutan (6 Per Orang Rp 2.850,000,00
.hari miniinal 15 orang)

5, ..Diklat Web. Design (6 hari minimallS orang) Per Orang Rp 2,850.000;00

6, Diklat Pranata Humas (20 hari minimal 20 Per Orang Rp 12,500,000,00
orang)

7, Diklat Pelayanan Informasi Publik (10 hari Per Orang Rp 6,000,000,00
minimal 20 orang)

8, Diklat Aplikasi Open Source Dasar dan Per Orang Rp 2.850,000,00
. Lanjutan (6 hari minimal 15 orang)

1. Diklat Monitoring dan Pelaporan (6 hari Per Orang Rp 2.850,000,00
rninimal d S orang)
10, Diklat Sistem Pelayanan Elektronik Per Orang Rp 6,000,000,00
Pemerin tah (E-Governmenr) (10 hari minimal
20 orang)
Per Orang Rp 2.430,000,00 11. Diklat Public Speaking (6 hari minimal 15
orang)

'12. Diklat , , .

---

Pf~ES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

...-.-.-,---------------.---.----~---,-------------,
NO JENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF

1. Diklat Pengolahan Data Pranata Hurrias (6 Per Orang Rp 2.850.000,00
·.hari minimal 15 orang)

1. Diklat Fotografi (6 hari minimal 15 orang) Per Orang Rp 1.250 000,00

1. Diklat .Ei Commerce/ E-Bussines (6 hari Per Orang Rp 2.850.000,00
minimal 15 orang)

1. Diklat Teknik Penulisan Berita (Writing Slciln Per Orang Rp 4.000.000,00
(6 hari minimal 15 orang)

B. Balai Pelatihan dan Perigembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)Cikarang
(pelatihan jangka pendek)

1. Pelatihan Intensif

- Pelatihan Aplikasi Perkantoran (3. hari Per Orang Rp 500.000,00
minimal 18 orang)

- Pelatihan Jaringan Komputer (6 hari Per Orang Rp l.150.000,00
minimal 12 orang)

- Pelatihan Database IT. (6 hari minimal Per Orang Rp 1.150.000,00
12 orang)

. ct. Pelatihan Desain Grafis (6 hari minimal Per Orang Rp 1.150.000,00
12 orang)

- Pelatthan Web Design (6 hari minimal Per Orang Rp 1.150.000;00
12 orang)

· f. Pelatihan Aplikasi Open Source (6 hari Per Orang Rp 1.100.000,00
minimal 12 orang)

- Pelatihan. Web Design (12 hari minimal Per Orang Rp 1.400.000,00
18 orang)
·h. Pelatihan Animasi Flash untuk Web (12 Per Orang Rp 1.400.000,00
hari minimal 18 orang)

- Pelatihan Anirnasi Flash untuk Game Per Orang Rp 1.400.000,00
(12 hari minimal 18 orang)
J. Pelatihan Publishing Design (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00
minimal l S'orang)
.k. Pelatihan Image Processing (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00
minimal 18 orang)
1. Pelatihan Vi.deo Production (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00
minimal 18'orang)

  • Pelatihan ...

---

::

PHESIDEN

F~EPU8L1K INDOI'-JESIA

r-'--~--~------~--~--------------------,-------------,- ~

NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF

- Pelatihan Presentation Skill (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00
minimal 18,orang )

- Peiatihan Network Administrator (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00
minimal 18 orang)

- Pelatihan Creating Database with Access Per Orang Rp 1.400.000,00
(12 hari minimal 18 orang)

- Pelatihan Linux Essential (12 hari Per Orang Rp 1.400.000,00
minimal 18 orang)

- Pelatihan Linux System Administration Per Orang Rp 1.400.000,00
(12 hari minimal 18 orang)

r Pelatihan Open Office on Windows (12 Per Orang Rp 1.400.000,00
hari 'minimal 18 orang)

s, Pelatihan Content Management System Per Orang Rp 1.400.000,00
(12 hari minimal.18 o~ang)

- Web Content Development (7 hari Per Orang Rp 1.275.000,00
minimai 12 orang)

- Object Based Application Development Per Orang Rp 1.600.000,00
(10 hari minimal 12 orang)

- OOPS Application Development (9' hari Per Orang Rp ·1.500.000,00
minimal 12 orang)

  • J2 EE (12 hari min imal 12 orang) Per Orang Rp 1.800.000,00

X. Visual Basic NET (8 hari minimal 12 Per Orang Rp 1.400.000,00
orang)

  • SQL (9 hari minimal 12 orang) Per Orang Rp 1.500.00'0,00

2'. Pelatihan Reguler Kelas Pagi

- Desain : Kornunikasi Visual + Per Orang Rp 10.000.000,00
~ntrepreneur (900 jam) minimal 30
orang

- Software Developer + Entrepreneur (900 Per Orang Rp 10.000.000,00
jam) minimal 30 orang

- Embedded System + Entrepreneurship Per Orang Rp 10.000.000,00
(900 jam) minimal 30 orang

- Network Engineer (456 jam) Minimal 18 Per Orang Rp 6.825,000,00
Orang

  • Database ...

---

PRES IDE~N
REPU BLiK INDO I'-JESIA

NO Jl!;NIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
~--~----------~--------------------------~--------------+-----------------~
- Database Administrator (Basic sid Per Orang Rp 6.825.000,00
Advance) (456 jam) Minimal 18 Orang

- Drafter (Advance) (456 jam) Minimal 18 Per Orang Rp ·6.750.000,00
Orang

- Web Developer (456 jam) Minimal 18 Per Orang Rp
Orapg

.. h. Proqramminq: Mobile Application (228 Per Orang 3.600.000,00
Jam) Minimal 18 Orang

i.. 'Netuiorkinq Maintenance (Basic Sj 0 Per Orang Rp 3.600.000,00
Advance) (228 Jam) Minimal 18 Orang

.j. Desain Grafis & Multimedia (Basic S/D Per Orang Rp 3.600.000,00
Advance) ·(228 Jam) Minimal 18 Orang

- Hardware Troubleshooting (Basic SID Per Orang Rp 3.600.000;00
Advance) (228 Jam) Minimal 18 Orang

J. Database Engineer (Basic S/D Advance) Per Orang Rp 3.600.000,00

- Programming: .NET/Java (84 Jam) Per Orang Rp l.550.000,00
Minimal 18 Orang

1. Networking: CIsco (Advance) (84 Jam) Per Orang Rp l.550.000,00
Minimal 18 Orang

. o. Web Database Menggunakan Mysql (84 Per Orang Rp l.400.000,00
Jam) Minimal 18 Orang

- Multimedia Flash Dan Dreamioeauer Per Orang Rp l.550.000,00 I
(Advance) (84 Jam) Minimal 18 Orang
.q. Computer-Aided Design Tools: Autocad- Per Orang Rp l.550.000,00 I
3D (14 Hari-.84 Jam) Minimal 18 Orang

- Sistern Operasi (Advance) (84 Jam) Per Orang Rp 1.550.000,00
Minimal 18 Orang

- Desain Grafis & Multimedia :Corel, Per Orang Rp 950.000,00
.Adobe (Advance) (42 Jam) Minimal 18
Orang

- Start Up Boot Camp (42 Jam) Minimal 18 Per Orang Rp 950.000,00
Orang

- Multimedia: Macromedia Flash MX 2004 Per Orang Rp 950.000,00
(42 Jam) Minimal 18 Orang

L-._...._:_L~_:_~~_---'- __L __J_ --:-- _

  • Database ...

---

PF~ESIDEN
REPUBLIK INDOI'-lESIA

NO JENIS :PENERIMAAN SATUAN' TARIF

- Database: Access/ Oracle/ Mysql. DII Per Orang Rp 950.000,00
. (42 Jain) Minimal 18 Orang

- Programming: VB/C++ (Basic) (4 Hari-24 Per Orang Rp 700.000,00
Jam) Minimal Minimal 18 Orang

X. Desain Grafis: Corel/Adobe Photoshop Per Orang Rp 700.000,00
. (24 Jam) Minimal 18 Orang

- Multimedia: Flash/3D (24 Jam) Minimal Per Orang Rp 700.000,00
18 Orang

- . Database.Accese/ Jvlysql (24 Jam) Per Orang Rp 700.000,00
Minimal 18 Orang

aa. Office Application Lanjut - Spreadsheet Per Orang Rp 700.000,00
(Ms Excel) (24 Jam) Minimal 18 Orang

abo Office Application Lanjut - Word (18 Per Orang Rp 625.000,00
Jam) Minimal 18 Orang

ac. Office Application Lanjut - Presentation Per Orang Rp 625.000,00
(18 Jam) Minimal 18 Orang

ad. Cad Tools -2d (18 Jam) Minimal 18 Per Orang Rp 625.000',00
Orang

ae. Sistem Operasi (Licenced & Open Source) Per Orang Rp 450.000,00
(6 Jam) Minimal 18 Orang

af. Pengenalan Word Processing (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00
Minimal lS'Orarig

.ago Pengenalan Spreadsheet (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00
MinimalLS Orang

ah .. Perigenalan Presentation Tools (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00
Minimal 18 Orang

ai. Pengenalan Internet Application (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00
Min 18 Orang

aj. Pengerialan Cad Tools -2d (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00
Minimal 18 Orang

ak. Pengenalan Multimedia (6 Jam) Minimal Per Orang Rp 450.000,00
18 Orang

al. Pengenalan Desain Grafis (6 Jam) Per Orang Rp 450.000,00
Minimal l S'Or ang

I

am. Pengenalan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NO JENIS PENEIDMAAN

Pasal 21

Scluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor
Iangsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasa122 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa122

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Jcnis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrasal dari
Penyclcnggaraan Pendidikan Sckolah Tinggi Multi Media
yang terdiri atas Pendaftaran Semester, Formulir
Pendaftaran Mahasiswa Baru, Sumbangan Pernbinaan
Pendidikan Tctap, Sumbangan Pembinaan Perididikan
Variabel, dan Wisuda dan ljazah sebelum berlakunya
Peraturan Pcrnerin tah ini dikcnai tarif sesuai dengan Tarif
alas Jenis Pcnerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan oleh Diklat
Ahli Multi Media Yogyakarta berupa Pcndidikan 4 Tahun
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2009 ten tang .Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara 8ukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana
telah diubah derigan Peraturan Pernerintah Nomor 76
Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2009 ten tang Jenis dan Tarif alas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Dcpartemen Komunikasi dan Informatika.

- Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuerisi Radio (BHP
IPFR) bagi penggunaan:

1. pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan
tetap 10ka1tanpa kabcl dengan mobilitas terbatas pada
rentang frekuensi radio 824 MHz 845 MHz
berpasangan dengan 869 MHz - 890 MHz;
1. pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio
890 MHz - 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz -
960 MHz; dan .

1. pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio
l710 MHz - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz-
1880 MHz.
dikeriai tarif sesuai dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2010 tentanz Perubahan atas Peraturan Pemerintah b .
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a .

Departemen ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI"-JESIA

Departemen Komunikasi dan Informatika sampai selesainya
masa pentahapan pengenaan formula tarif biaya hak
penggunaan frekuensi radio.

Pasal23

Keten tuan mengenai pengenaan tarif izin penyelenggaraan
penYlaran bagi pemegang izin yang izin penyelenggaraan
penyiaranriya diter bitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemeriritah ini berlaku setelah 6 (enam) bulan terhiturig sejak
tanggal diundangkan.

Pasal24

Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara .Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan
Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Perneritah ini.

Pasal25

.Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bcrlaku pada
'Dcparternen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan
Informatika (Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5171) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal26

Peraturan Pernerintah ini rrrulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah 1111 dengan
pencmpatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di .Jakarta

pada tanggal 2 November 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tangga19 November 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ltd.

YASONNA H. LAOLY

LSMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TABUN 2015 NOMOR 246

Salirian sesuai clcngan aslinya

«EMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

vanna Djaman

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI'IESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 80 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

  • UMUM'

Unruk mengoptirnalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
pembangunan nasiorial, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber Pcncrirnaan Negara
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pclayanan pada
masyarakat.

Kernenterian Komunikasi dan Informatika Lelah memiliki Jenis dan Tarif
atas ..Jcnis Penerirnaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemcrintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang Berlaku pada Dcparterncn
Komunikasi dan Inforrnatika sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan
Pcrnerin tah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Pcrubahan atas Peraturan
Pernerintah Nomor 7 Tah un 2009 ten tang Jenis dan Tarif atas Jcnis
Pcnerirnaan Negara Bukan Pajak 'yang Berlaku pad a Departemcn
Komunikasi dan Informatika, namun untuk rnelakukan pcnyesuaian Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrlaku pada
Kernenterian Kornunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Jcnis dan
Tarif . atas Jenis Pcncrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada.
Kcrnenterian Komunikasi dan Informatika, dengan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI·PASAL

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal2

Cukup jelas.

Pasal3 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK II\.JDONESIA