Langsung ke konten

PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PP No. 80 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan
transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan
melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk
memperoleh imbalan atau kompensasi.

1. Perdagangan. . .
SK No 019092A

---

PRESIDEN

1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya
disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan I atau
menyebarkan informasi elektronik.
1. Kontrak Elektronik adalah pedanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
1. Komunikasi Elektronik adalah setiap komunikasi yang
digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi,
permintaan, pemberitahuan atau permohonan,
konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap
penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk
pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
1. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat
berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha
Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang
PMSE.
1. Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara
Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di
bidang PMSE.
1. Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah
warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di
bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Pribadi adalah orang perseorangan yang menjual Barang
dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan
komersial.

1. Pedagang. . .

SK No 019093 A

---

PRESIDEN

1. Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang
melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan
dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik
pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang
menyediakan sarana PMSE.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha
penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan
untuk transaksi Perdagangan.
1. Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary seruices)
adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha
Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi
Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang
hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi
Elektronik antara pengirim dengan penerima.
1. Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan
komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui Komunikasi
Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak
tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun
yang tidak berbayar.
1. Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran
melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada
pihak lain.
1. Penerimaan Secara Elektronik adalah tindakan
penerimaan dan pernyataan persetujuan secara sadar
atas syarat dan kondisi yang disampaikan dalam
Penawaran Secara Elektronik baik yang dilakukan secara
terhubung dalam jaringan (onlinel maupun yang
dilakukan secara terpisah di luar jaringan (off-linel.
1. Konfirmasi Elektronik adalah proses dan pemberian
kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara
sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau
tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan
mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi
dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu
Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau
Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

1. Barang

SK No 019094 A

---

PRESIDEN

1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang
berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi
barang yang merupakan hasil konversi atau
pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya
berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau
Pelaku Usaha.
1. Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet
atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya
melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak
mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi
Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan
jasa berbasis piranti lunak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.

ELEKTRONIK

Pasal 1

(1) Pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa

yang berdampak terhadap kerentanan keamanan
nasional harus mendapatkan seatitg clearance dari
instansi yang berwenang.

(2) Jenis Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Tata cara mendapatkan seanritg clearance dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 1 1

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi
persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
meliputi:
- pihak yang melakukan PMSE;
- persyaratan dalam PMSE;
- penyelenggaraan PMSE;
- kewajiban Pelaku Usaha;
- bukti transaksi PMSE;
- Iklan Elektronik;

  • Penawaran. . .

SK No 019095 A

---

PRESIDEN

- Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara
Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
- Kontrak Elektronik;
- perlindungan terhadap data pribadi;
- pembayaran dalam PMSE;
- pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE;
1. penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian
dalam PMSE;
- penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan
- pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

Dalam melakukan PMSE, para pihak harrrs memperhatikan
prinsip:
- iktikad baik;
- kehati-hatian;
- transparansi;
- keterpercayaan;
- akuntabilitas;
- keseimbangan; dan
- adil dan sehat.

Pasal 3

(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah

Undang-Undang mempersyaratkan bahwa suatu
perjanjian harus dilakukan dalam bentuk yang tertulis di
atas media kertas, maka persyaratan tersebut dianggap
telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE,
sepanjang bukti transaksi PMSE tersebut dapat
disimpan, diakses dan ditampilkan kembali untuk
penggunaan berikutnya sehingga subtansinya secara
valid menerangkan suatu keadaan atau peristiwa hukum
tertentu.

(2) Dalam...

SK No 019128 A

---

PRESIDEN

_18_

(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah

Undang-Undang mempersyaratkan bahwa suatu
perjanjian harus disimpan dalam bentuk yang original
atau asli dengan berbasiskan suatu tulisan di atas media
kertas, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi
oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, apabila:
- terdapat suatu metode atau teknis tertentu yang dapat
menjelaskan bahwa bukti transaksi PMSE tersebut
terjamin keutuhan atau integritasnya, semenjak kali
pertama informasi tersebut dibuat sampai dengan
bentuk akhirnya, atau sebaliknya, sehingga yang
tersimpan dengan yang ditemukan atau ditampilkan
kembali dapat dijamin tidak berubah sebagaimana
mestinya; atau
- terdapat suatu permintaan atas ketersediaan bukti
transaksi PMSE tersebut untuk ditampilkan kembali,
maka bukti transaksi PMSE tersebut harus dapat
ditampilkan kembali kepada pihak tersebut sesuai
kesepakatan teknis yang telah disetujui oleh para
pihak.

(3) Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan di

bawah Undang-Undang mempersyaratkan bahwa suatu
perjanjian harus dibubuhkan suatu tanda tangan dengan
tinta basah secara tertulis di atas kertas, maka syarat
tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan bukti
transaksi PMSE, apabila:
- terdapat suatu metode yang dapat digunakan untuk
mengidentifikasi identitas subyek hukum dan
mengindikasikan adanya niatan suatu persetujuan
dari para pihak terhadap transaksi yang dilakukannya
melalui sistem Komunikasi Elektronik; dan
- metode yang digunakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a paling sedikit harus:
1. dapat dipercaya reliabilitasnya sesuai dengan
kepatutan dalam konteks tujuan penggunaannya,
termasuk perjanjian yang relevan dengan hal
tersebut; dan
1. terbukti secara faktual baik dengan keberadaan
metode itu sendiri maupun dengan
kesesuaian/relevansi alat bukti yang terkait
lainnya.

Pasal31...

SK No 019129 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

_19_

Pasal 4

(1) PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,

Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
selanjutnya disebut para pihak.

(2) PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat

dilakukan antara:
- Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
- Pelaku Usaha dengan Konsumen;

  • Pribadi

SK No 019116 A

---

PRES IDEN

- Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan

Pasal 5

Pelaku Usaha pada PMSE meliputi:
- Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:
1. Pedagang dalam negeri;
1. PPMSE dalam negeri; dan
1. Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri;
- Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:
1. Pedagang luar negeri;
1. PPMSE luar negeri; dan
1. Penyelenggara Sarana Perantara luar negeri.

Pasal 6

Pelaku Usaha Dalam Negeri berbentuk:
- Pedagang dalam negeri berbentuk orang perseorangan
atau badan usaha.
b PPMSE dalam negeri berbentuk orang perseorangan,
badan usaha, masyarakat atau instansi penyelenggara
negara.
- Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri berbentuk
orang perseorangan atau badan usaha.

Pasal7...

SK No 019117 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan

penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada
Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria
tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di
Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(21 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- jumlah transaksi;
- nilai transaksi;
- jumlah paket pengiriman; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses.

(3) PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk perwakilan yang
berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesiayang dapat bertindak sebagai dan atas
nama Pelaku Usaha dimaksud.

(4) Ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Dalam hal obyek PMSE merupakan Jasa pelaksanaan

suatu pekerjaan, pemenuhan pelaksanaan pekerjaan
yang diperjanjikan dilakukan sebagaimana mestinya
sesuai prinsip praktik bisnis yang berkembang
berdasarkan pengalaman atau kemampuan terbaik dalam
melakukan suatu tata kelola yang baik terhadap suatu
pekerjaan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap pelaksanaan

pekerjaan yang dilakukan melalui PMSE, para pihak
dapat menyepakati penggantian pekerjaan dengan
pekerjaan lain yang sebanding sebagai salah satu bentuk
kompensasi atau melakukan pembatalan perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.

Pasal 8

Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan
mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan,

atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.

(2) Setiap. . .

SK No 019118 A

---

PRESIDEN

(2) Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi

ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang
mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-
undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 12

(1) Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu

program Pemerintah antara lain:
- mengutamakan perdagangan Barang danlatau Jasa
hasil produksi dalam negeri;
- meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa
hasil produksi dalam negeri; dan
- PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas
ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi
dalam negeri.
(21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 13. . .

SK No 019119 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:

- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
tentang identitas subyek hukum yang didukung
dengan data atau dokumen yang sah;
b.

Elektronik karakteristik fungsi
dan perannya transaksi tersebut; dan
- memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana

dimaksu4 p"a" ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit
mengenal:
- kebenaran dan keakuratan informasi;
- kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;
- kelayakan konsumsi Barang atau Jasa;
- legalitas Barang atau Jasa; dan
- kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa.

Pasal 14

PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat
kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

Pasal 15

(1) Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan

kegiatan usaha PMSE.
(21 Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari
kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)jika:
- bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat
(beneftcialy) secara langsung dari transaksi; atau
- tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual
para pihak yang melakukan PMSE.

(3) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku

Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan .

SK No 019120 A

---

PRESIDEN

_10_

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha

Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 16

(1) Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam negeri

menggunakan sarana:
- PMSE milik sendiri;
- PPMSE dalam negeri; dan/atau
- PPMSE luar negeri.

(2) Dalam melakukan PMSE dengan Konsumen yang

berkedudukan di Indonesia, Pedagang luar negeri
menggunakan sarana:
- PMSE milik sendiri;
- PPMSE dalam negeri; dan/atau
- PPMSE luar negeri.

Pasal 17

(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dilarang

menerima Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar
negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia.

(2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang

bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pasal 18

(1) Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat

melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri.

(2) Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang

dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimasukkan ke
dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.

(4) Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat diakses oleh publik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas

pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal19...
SK No 019121 A

---

PRESIDEN

Pasal 19

Menteri dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari
daftar prioritas pengawasan jika:
- terdapat laporan kepuasan Konsumen;
- terdapat bukti adanya penerapan perlindungan
Konsumen secara patut; atau
- telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang
melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar
kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 2 1

(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:

- mengutamakan menggunakan nama domain tingkat
tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang
berbentuk situs internet;
- mengutamakan menggunakan alamat Protokol
Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- menggunakan perangkat seruer yang ditempatkan di
pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang
ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh
Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- menyampaikan data dan/atau informasi secara
berkala kepada lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik; dan

g.mematuhi...
SK No 019122 A

---

PRESIDEN

- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan
usaha PMSE.

(2) Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data

dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik bekerja sama
dengan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang statistik melakukan berbagi pakai
data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan kementerian/lembaga pemerintah non

kementerian, otoritas terkait, danf atau pemerintah daerah
dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi
pakai data dan/atau informasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data

dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, pengumpulan dan pengolahan data dan/atau
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta
mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan kepala lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.

Pasal 22

(1) Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik

ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE
luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara
bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi
hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik
ilegal tersebut.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE
luar negeri yang bersangkutan bertindak cepat untuk
menghapus link elektronik danf atau konten informasi
elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau
kesadaran.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan terhadap Penyelenggara Sarana Perantara
yang:
- dalam

SK No 019123 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INBONESIA

_13_
- dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang hanya
bersifat meneruskan pencarian suatu informasi (mere
conduit), yaitu:
1. tidak menginisiasi suatu transmisi;
1. tidak melakukan seleksi terhadap penerimaan; dan
1. tidak melakukan modifikasi terhadap informasi
yang ditransmisikan.
- dalam konteks pekedaan sebagai pihak yang hanya
melakukan penyimpanan informasi untuk sementara
waktu secara temporal demi semata-mata
me n ge fi s ie n s ikan ko mun i k asi (cachingl, y aitu:
1. tidak melakukan modifikasi apapun terhadap
informasi tersebut;
1. mematuhi syarat dan ketentuan untuk mengakses
informasi tersebut;
1. mematuhi peraturan tentang memperbaharui
informasi sesuai ketentuan yang secara luas diakui
dan digunakan oleh industri;
1. tidak mengganggu penggunaan teknologi yang
melawan hukum, yang secara luas diakui dan
digunakan oleh industri untuk memperoleh data
atas penggunaan informasi tersebut; dan
1. bertindak cepat untuk menghapus atau
menonaktifkan akses ke informasi yang telah
disimpan setelah mendapat pengetahuan aktual
atas fakta bahwa informasi pada sumber awal
transmisi tersebut telah dihapus dari jaringan, atau
akses untuk itu telah dinonaktifkan, atau bahwa
pengadilan atau pihak berwenang telah
memerintahkan penghapusan atau penonaktifan.
- dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang
menyediakan rrrangan untuk melakukan penempatan,
pemuatan, atau penyimpanan informasi (hosting),
yaitu:
1. tidak memiliki pengetahuan aktual atas suatu
tindakan atau informasi yang melawan hukum dan
dalam hal terdapat tuntutan atau gugatan
atas kerusakan atau kerrrgian yang terjadi,
penyedia yang bersangkutan tidak menyadari atau
mengetahui adanya suatu fakta bahwa suatu
tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan
hukum; atau
2.setelah...

SK No 019124 A

---

PRESIDEN

1. setelah penyedia yang bersangkutan mengetahui
atau menyadari adanya suatu fakta bahwa suatu
tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan
hukum, Penyelenggara Sarana Perantara bertindak
secara cepat untuk menghapus atau
menonaktifkan akses atas informasi tersebut.
- dalam konteks pekedaan sebagai mesin penyedia,
pencari, dan penelusur informasi dan jaringan
(searching enginel.

(4) Penyelenggara Sarana Perantara yang memberikan

layanan komputer interaktif tidak bertanggungiawab dan
tidak dapat dituntut atau digugat terhadap tindakannya
dalam membatasi atau menghilangkan akses atas suatu
konten jika:
- tindakan tersebut merupakan tindakan sukarela yang
dilakukan dengan dasar iktikad baik untuk
membatasi akses atau ketersediaan materi yang
menurut pengguna atau penyedia termasuk dalam
lingkup konten informasi elektronik ilegal, tanpa
harus melakukan pengujian mengenai
perlindungannya secara hukum; atau
- tindakan tersebut dilakukan untuk membatasi akses
publik, tidak mengaktifkan, atau membuat menjadi
tidak tersedia untuk dapat diakses baik oleh penyedia
konten informasi itu atas analisa sendiri ataupun
pihak lain.

Pasal 23

Untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi
elektronik ilegal, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar
negeri wajib:
- menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi
kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana
penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap
keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun
penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang
dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib

menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal, dan
bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan
terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik.

(2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib

menyediakan pengamanan Sistem Elektronik yang
mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan
penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang
menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.

(3) Pengamanan Sistem Elektronik dapat mencakup

pengamanan pada sisi sistem komputer PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri maupun pada sisi
saluran komunikasi yang digunakan dan diselenggarakan
oleh pihak lain.

Pasal 25

(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib

menyimpan:
- data dan informasi PMSE yang terkait dengan
transaksi keuangan dalam jangka waktu paling
singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan
informasi diperoleh; dan
- data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan
transaksi keuangan dalam jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan
informasi diperoleh.
(21 Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, paling sedikit mengenai:
- pelanggan;
- Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara
Elektronik;
- Konfirmasi Elektronik;
- konfirmasi pembayaran;
- status pengiriman Barang;
- pengaduan dan sengketa Perdagangan;
- Kontrak Elektronik; dan

- jenis.. .
SK No 019126 A

---

PRESIDEN

-L6-
- jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.

Pasal 26

Pelaku Usaha wajib:
- melindungi hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
Konsumen; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang persaingan usaha.

Pasal 27

(1) Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan

bagi Konsumen.
(21 Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
- alamat dan nomor kontak pengaduan;
- prosedur pengaduan Konsumen;
- mekanisme tindak lanjut pengaduan;
- petugas yang kompeten dalam memproses layanan
pengaduan; dan
- jangka waktu penyelesaian pengaduan.

Pasal 28

(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib

menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang
sah.
(21 Bukti transaksi PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi alat bukti yang sah dan mengikat para pihak

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Bukti...

SK No 019127 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INEONESIA

-t7-

(3) Bukti transaksi PMSE dinyatakan sah apabila

menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang informasi dan transaksi elektronik.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak

berlaku untuk:
- bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
- bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 29

(1) Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan sebagai alat bukti

lain dalam hukum acara dan tidak dapat ditolak
pengajuannya sebagai suatu alat bukti dalam persidangan
hanya karena dalam bentuknya yang elektronik.

(2) Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan bukti tulisan yang

autentik jika menggunakan tanda tangan elektronik yang
didukung oleh suatu sertifikat elektronik yang terpercaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 31

Bukti transaksi PMSE dapat digunakan untuk memfasilitasi
transaksi elektronik yang bersifat lintas negara sepanjang
menggunakan sistem dan otoritas instansi terkait yang
berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 32

(1) Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan

pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan
pemasaran atau promosi.

(2) Iklan Elektronik dapat berbentuk:

- tulisan;
- suara;
- gambar; atau
- video
yang dibuat dan disebarluaskan kepada publik melalui
berbagai macam sarana media elektronik dan/atau
saluran Komunikasi Elektronik.

Pasal 33

(1) Iklan Elektronik dapat disampaikan secara langsung oleh

Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri
atau melalui sarana PPMSE dalam negeri danf atau
PPMSE luar negeri sebagai pihak ketiga yang
menyelenggarakan Komunikasi Elektronik.

(2) Dalarn hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana

PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data
pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan
dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pasal34...

SK No 019130 A

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Substansi atau materi Iklan Elektronik dilarang

bertentangan dengan hak Konsumen danf atau prinsip
persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan pengiklanan
Barang dan/atau Jasa tersebut.

(3) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan pengiklanan

Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), kegiatan penawaran dan promosinya dihentikan oleh

instansi yang berwenang.

Pasal 35

Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau
menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan
substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau
materi Iklan Elektronik.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai lklan Elektronik diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 37

Pelaku Usaha dalam melakukan Penawaran Secara Elektronik
kepada pihak lain harus dilakukan berdasarkan iktikad baik.

Pasal 38

(1) Penawaran Secara Elektronik dalam PMSE dapat

dilakukan secara umum atau terbatas.

(2) Penawaran. . .

SK No 019131 A

---

PRESTDEN
REPUtsUK INDONESIA
-2L-

(2) Penawaran Secara Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Penawaran Secara Elektronik harus memuat informasi

paling sedikit:
- spesifikasi Barang dan/atau Jasa;
- harga Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan;
- persyaratan dalam kesepakatan;
- mekanisme dan sistem pembayaran serta tenggang
waktu pembayaran;
- mekanisme dan sistem pengiriman Barang dan/atau
Jasa;
- risiko dan kondisi yang tidak diharapkan; dan
- pembatasan pertanggungjawaban apabila terjadi
risiko yang tidak diharapkan.
(21 Penawaran secara Elektronik sah dan memitiki kekuatan
hukum yang mengikat apabila terdapat pernyataan niat
atau kehendak yang jelas dan spesifik dalam penawaran
serta syarat dan kondisi dengan cara penawaran yang
jujur, adil dan berimbang (fair), dan pembatasan waktu
tertentu.

(3) Pihak yang melakukan Penawaran Secara Elektronik

harus menjelaskan mekanisme teknis dan substansi
syarat dan kondisi pemberian persetujuan secara
elektronik.
(41 Pelaku usaha tetap bertanggung jawab terhadap
Penawaran Secara Elektronik yang dimuat dalam Sistem
Elektronik meskipun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 40

Penawaran secara Elektronik dinyatakan telah diterima
apabila pihak penerima telah melakukan Penerimaan Secara
Elektronik terhadap syarat dan kondisi yang disampaikan
dalam Penawaran Secara Elektronik.

Pasal4L...

SK No 019132 A

---

PRES IDEN

### Pasal 4 1

Suatu Penawaran Secara Elektronik tidak dapat ditarik
kembali jika terhadap penawaran tersebut telah dilakukan
Penerimaan Secara Elektronik oleh pihak lain, kecuali
pembatalan atas Penawaran Secara Elektronik tersebut juga
disepakati oleh pihak yang menerima penawaran.

Pasal 42

Dalam hal Penerimaan Secara Elektronik tidak diketahui, tidak
diterima, atau tidak sampai kepada Sistem Elektronik pihak
yang memberikan penawaran akibat kesalahan sistem secara
elektronik yang tidak dapat diduga sebelumnya, maka
Penerimaan Secara Elektronik dianggap belum terjadi, kecuali
hal tersebut telah disepakati secara lain oleh para pihak.

Pasal 43

Penawaran Secara Elektronik Barang dan/atau Jasa dalam
PMSE dapat dilakukan melalui:
- surat tercatat;
- email;
- situs online;
- media elektronik; atau
- saluran Komunikasi Elektronik lainnya.

Pasal 44

(1) Kesepakatan dianggap telah terjadi secara sah dan

mengikat apabila Penerimaan Secara Elektronik telah
sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat
dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.

(2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Penerimaan

Secara Elektronik dengan Penawaran Secara Elektronik,
maka para pihak dianggap belum mencapai kesepakatan.

Pasal45...

SK No 019133 A

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Dalam memberikan jawaban atas Penawaran Secara

Elektronik, penerima penawaran harus responsif dan
mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana ditetapkan
dalam syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara
Elektronik.
(21 Dalam hal penerima penawaran tidak responsif dan tidak
mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka Kontrak Elektronik dapat dianggap
tidak pernah terjadi.

(3) Dalam hal terjadi kelalaian responsif Konsumen, maka

segala bentuk kerugian akibat tidak terjadinya Kontrak
Elektronik merupakan tanggung jawab Konsumen
sepenuhnya.

(4) Pelaku Usaha yang melakukan Penawaran Secara

Elektronik harus responsif terhadap Penerimaan Secara
Elektronik, dan wajib memenuhi Kontrak Elektronik
sebagaimana syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara
Elektronik.

Pasal 46

(1) Penerimaan Secara Elektronik dari Konsumen wajib

direspon oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu tertentu.

(2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan dalam bentuk Konfirmasi Elektronik dan/atau
konfirmasi non elektronik yang dapat disimpan dan
digunakan sebagai tanda bukti kesepakatan.

(3) Konfirmasi Elektronik dapat dilakukan dengan tindakan

mengidentifikasi, membetulkan atau memodifikasi isian
data atau formulir perintah pembelian, atau
memberikan pernyataan telah memperoleh cukup
informasi dan/atau secara jelas menyampaikan niatan
untuk membeli.

(4) Isi Konfirmasi Elektronik harrrs sama dengan informasi

Penawaran Secara Elektronik.

Pasal47...

SK No 019134 A

---

PRESIDEN

Pasal 47

(1) Suatu Kontrak Elektronik dapat dibuat dari hasil interaksi

dengan suatu perangkat transaksi otomatis yang
diselenggarakan oleh Pelaku Usaha.

(2) Para pihak tidak dapat menyangkal validitas Kontrak

Elektronik yang dibuat secara otomatis, kecuali dapat
dibuktikan sistem otomatis tersebut tidak berjalan
sebagaimana mestinya.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha menggunakan perangkat lunak

penerjemah otomatis, segala kerugian yang timbul akibat
penggunaan perangkat penerjemah otomatis tersebut
merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha.

Pasal 48

(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat

menggunakan produk persandian/kriptografi dalam
PMSE.

(2) Penggunaan setiap produk persandian/kriptografi pada

sistem pengamanan harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat

menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang
dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat elektronik.
(21 Dalam penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPMSE dalam negeri dan/atau
PPMSE luar negeri dapat menggunakan sertifikat
elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik berinduk dengan menggunakan tanda tangan
elektronik root certification authority y ang dikeluarkan oleh
Pemerintah.

(3) Bukti transaksi yang menggunakan tanda tangan

elektronik tersertifikasi melalui sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik
tersertifikasi atau berinduk dapat dianggap sebagai bukti
tertulis yang autentik.

BABX...

SK No 019135 A

---

PRESIDEN

Pasal 50

PMSE dapat menggunakan mekanisme Kontrak Elektronik
atau mekanisme kontraktual lainnya sebagai perwujudan
kesepakatan para pihak.

Pasal 51

(1) Kontrak Elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan

jual beli atau perjanjian/perikatan lisensi.

(2) Perjanjian/perikatan lisensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), mencakup antara lain:
- perjanjian/perikatan lisensi pengguna akhir;
- pedanjian/perikatan lisensi pengubahan,
pengembangan, atau modifikasi;
- perjanjian/perikatan lisensi publik;
- perjanjian/perikatan lisensi untuk berbagi (creatiue
common license);
- perjanjian/perikatan pemberian lisensi kembali
kepada pihak (relicensingl.

Pasal 52

Kontrak Elektronik sah dan mengikat para pihak apabila:
- sesuai dengan syarat dan kondisi dalam Penawaran
Secara Elektronik;
- informasi yang tercantum dalam Kontrak Elektronik
sesuai dengan informasi yang tercantum dalam
Penawaran Secara Elektronik;
- terdapat kesepakatan para pihak, yaitu syarat dan kondisi
penawaran yang dikirimkan oleh pihak yang
menyampaikan penawaran, diterima dan disetujui oleh
pihak yang menerima penawaran;
- dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang
berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

e.terdapat...

SK No 019136 A

---

PRESIDEN

- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan
ketertiban umum.

Pasal 53

(1) lnformasi dalam Kontrak Elektronik harus sesuai dengan

penawaran dan memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati;
- legalitas Barang dan/atau Jasa;
- nilai transaksi Perdagangan;
- persyaratan dan jangka waktu pembayaran;
- prosedur operasional pengiriman Barang dan/atau
Jasa;
- prosedur pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam
hal terjadi ketidaksesuaian antara Barang dan/atau
Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan;
- prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para
pihak; dan
- pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE.

(2) Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula

baku yang merugikan Konsumen sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan
Konsumen.

Pasal 54

Kontrak Elektronik dapat menggunakan tanda tangan
elektronik sebagai tanda persetujuan para pihak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Kontrak Elektronik yang ditujukan kepada Konsumen di
Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia.

### Pasal 56. . .

SK No 019137 A

---

PRESIDEN

Pasal 56

Pelaku Usaha wajib menyediakan Kontrak Elektronik yang
dapat diunduh dan/atau disimpan oleh Konsumen.

Pasal 57

(1) Kontrak Elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi

hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat Sistem
Elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab.

(2) Apabila terjadi kesalahan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pihak penerima tidak wajib mengembalikan
Barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan
diterima.

(3) Kerugian akibat terjadinya kesalahan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.

Pasal 58

(1) Setiap data pribadi diberlakukan sebagai hak milik pribadi

dari orang atau Pelaku Usaha yang bersangkutan.
(21 Setiap Pelaku Usaha yang memperoleh data pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertindak
sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan
menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Pelaku Usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai

standar perlindungan data pribadi atau kelazirnan praktik
bisnis yang berkembang.

(2) Standar perlindungan data pribadi atau kelaziman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi kaidah perlindungan:

  • data...

SK No 019138 A

---

PRESIDEN
EEPUtsLIK INDONESIA

- data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari
pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai
dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya
pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data
tersebut;
- data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan
atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah
serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara
yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut;
- data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan
tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan
pengolahannya sebagaimana disampaikan
sebelumnya kepada pemilik data;
- data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date
dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data
untuk memutakhirkan data pribadinya;
- data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan
perolehan dan peruntukkannya serta tidak boleh
dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan;
- data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek
pemilik data sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
- pihak yang menyimpan data pribadi harus
mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk
mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan
pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara
melawan hukum serta bertanggung jawab atas
kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang
terjadi terhadap data pribadi tersebut; dan
- data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau
wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau
wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki
standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan
Indonesia.

(3) Dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar,

berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa
dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak
meminta Pelaku Usaha untuk menghapus seluruh data
pribadi yang bersangkutan.

(4) Atas permintaan pemilik data pribadi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha harus menghapus
seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang
dikelola oleh Pelaku Usaha tersebut.
BABXII ...
SK No 019139 A

---

FRESIDEN
REPUBtlK INDONESIA

Pasal 60

(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan pembayaran

melalui Sistem Elektronik.
(21 Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran
dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana sistem perbankan atau sistem
pembayaran elektronik lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Setiap penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem

Elektronik harus mendapatkan izin dari instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pembayaran
dan/atau perbankan.

(5) Dalampelaksanaan penyelenggaraanpembayaran melalui

Sistem Elektronik, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE
luar negeri dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa
sistem pembayaran berdasarkan kerja sama.

(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) harus dilaporkan oleh PPMSE dalam negeri
dan/atau PPMSE luar negeri kepada Menteri.

Pasal 61

(1) Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib mematuhi

standar level keamanan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penetapan standar level keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi
negara, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal62...

SK No 019140 A

---

PRESIDEN

Pasal 62

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan j asa sistem pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pembayaran danfatau
perbankan.

ELEKTRONIK

Pasal 63

(1) Dalam hal persetujuan pembelian Barang dan/atau Jasa

melalui Sistem Elektronik telah dilakukan, pedagang
wajib melakukan pengiriman Barang dan/atau Jasa
kepada pembeli.

(2) Pengiriman Barang dan/atau Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
menggunakan jasa kurir atau dengan menggunakan
mekanisme pengiriman Barang dan/atau Jasa lainnya
sesuai dengan standar pengiriman Barang dan/atau Jasa
sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 64

(1) Dalam setiap pengiriman Barang dan/atau Jasa yang

menggunakan jasa kurir atau mekanisme pengiriman
lainnya, Pelaku Usaha harus memastikan:
- keamanan Barang dan/atau Jasa;
- kelayakan kondisi Barang dan/Jasa;
- kerahasiaan Barang danl atau Jasa;
- kesesuaian Barang danlatau Jasa yang dikirim; dan
- ketepatan waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa,
sesuai kesepakatan transaksi Perdagangan Barang
dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik.

(2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai

Barang yang telah dikirim.

(3) Pelaku...

SK No 019141 A

---

PRESTDEN

(3) Pelaku Usaha tidak dapat membebani Konsumen

mengenai kewajiban membayar Barang yang dikirim
tanpa dasar kontrak.

Pasal 65

(1) Dalam hal transaksi diselesaikan oleh PPMSE dalam

negeri dan/atau PPMSE luar negeri, maka pengiriman
Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.

(2) Dalam pengiriman Barang dan/atau Jasa, PPMSE dalam

negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama
dengan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa
berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dan
Pelaku Usaha pengiriman Barang danlatau Jasa.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 66

(1) Dalam hal pengiriman Barang dan/atau Jasa dilakukan

oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri,
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu
mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada
Konsumen secara berkala.

(2) Dalam hal terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian

antara jangka waktu aktual dan jangka waktu pengiriman
Barang dan/atau Jasa yang telah disepakati dalam
Kontrak Elektronik dengan Barang dan/atau Jasa yang
dikirim sehingga menimbulkan perselisihan antara
Konsumen dengan Pelaku Usaha, maka PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyelesaikan
perselisihan tersebut.

Pasal67...

SK No 019142 A

---

PRESIDEN

Pasal 67

Pengiriman atas Barang Digital atau Jasa Digital dalam PMSE
dianggap sah apabila Barang Digital atau Jasa Digital tersebut
telah diterima secara penuh dan terbukti terpasang dengan
baik dan/atau beroperasi sebagaimana mestinya sesuai
dengan petunjuk penggunaan teknis yang berlaku untuk
Barang Digital atau Jasa Digital yang dibeli atau disewa.

Pasal 68

(1) Pelaku Usaha yang mendistribusikan Barang Digital atau

Jasa Digital baik berbayar maupun gratis wajib
memastikan Barang Digital atau Jasa Digital dimaksud
dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.

(2) Dalam hal Barang Digital atau Jasa Digital sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian bagi
pengguna Barang Digital atau Jasa Digital, maka kerugian
dimaksud menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.

(3) Pelaku Usaha harus memastikan Barang Digital atau Jasa

Digital yang ditransaksikan bukan Barang Digital atau
Jasa Digital yang dilarang oleh Pemerintah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri

dan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri
wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari
kerja untuk penukaran Barang dan/atau Jasa, atau
pembatalan pembelian, terhitung sejak Barang dan/atau
Jasa diterima oleh Konsumen.
(21 Penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam hal:
- terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara
Barang dan/atau Jasa yang dikirim;

b.terdapat...
SK No 019143 A

---

PRESIDEN

- terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara
jangka waktu aktual pengiriman Barang dan/atau
Jasa;
- terdapat cacat tersembunyi;
- Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau
- Barang dan/atau Jasa kadaluwarsa.

(3) Konsumen yang melakukan penukaran Barang dan/atau

Jasa sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya dapat
dibebankan biaya pengiriman kembali Barang dan/atau
Jasa kepada Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang
luar negeri atau PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE
luar negeri.

(4) Pembebanan biaya pengiriman Barang kepada Konsumen

dapat dilakukan jika kontribusi kesalahan terjadi karena
ketidaktelitian Konsumen.

Pasal 71

Setiap PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang
menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan
mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana
Konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh
Konsumen.

BABXV...

SK No 019144 A

---

PRESIDEN

ELEKTRONIK

Pasal 72

(1) Dalam hal terjadi sengketa dalam PMSE, para pihak dapat

menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(2) Penyelesaian sengketa PMSE sebagaimana dimaksud ayat

( 1 ) dapat diselenggarakan secara elektronik (online dispute
resolutionl sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi sengketa antara Pelaku Usaha Dalam

Negeri dan Konsumen, Konsumen dapat menggugat
Pelaku Usaha melalui badan penyelesaian sengketa
Konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di
tempat kedudukan Konsumen.

Pasal 73

(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum

yang berlaku bagi PMSE internasional yang dibuatnya.

(2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan hukum

dalam PMSE internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 74

(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan

forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari PMSE internasional
yang dibuatnya.

(2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang
menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata
lnternasional.

(3) Dalam...

SK No 019145 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal para pihak memilih menyelesaikan sengketa

PMSE internasional melalui forum penyelesaian sengketa
yang ada di Indonesia, maka lembaga yang berwenang
menyelesaikan sengketa tersebut yaitu:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
- lembaga arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 75

Dalam hal para pihak merupakan Pelaku Usaha Luar Negeri
yang melakukan transaksi dengan Konsumen Indonesia dan
tidak melakukan pilihan hukum dan pilihan forum
penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa dilakukan
melalui:
- lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
Konsumen dan pelaku usaha; atau
- peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan Konsumen.

Pasal 76

(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan

pengawasan terhadap PMSE.
(21 Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, dan pimpinan otoritas
terkait, serta pemerintah daerah.

Pasal77...

SK No 019146 A

---

FRESTDEN

Pasal 77

(1) Menteri melakukan pembinaan dengan cara:

- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Pelaku Usaha Dalam Negeri;
- meningkatkan daya saing Pelaku Usaha Dalam Negeri
dalam PMSE;
- memfasilitasi peningkatan daya saing produk dalam
negeri dalam PMSE;
- memfasilitasi promosi produk dalam negeri untuk
pasar dalam negeri dan ekspor;
- mempromosikan dan mendorong penggunaan PMSE;
- meningkatkan keuangan inklusif masyarakat dengan
PMSE;
- menyediakan pangkalan data Pelaku Usaha dan
produk dalam negeri; dan
- mengupayakan pemberian fasilitasi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam melakukan pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dan
berkolaborasi dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi dan

kolaborasi dengan instansi terkait diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 78

(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri menunjuk

petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1), Menteri mengutamakan
perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari
dampak negatif PMSE dari luar negeri.

(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melakukan pengawasan dibantu oleh tim asistensi
pengawasan yang dibentuk oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal79...

SK No 019147 A

---

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESiA

Pasal 79

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat

meminta data dan/atau informasi perusahaan dan
kegiatan usaha Pelaku Usaha dalam hal:
- diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan
- data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau
informasi yang disampaikan kepada lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan data

dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 80

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1),

### Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 2L,Pasal23, Pasal24

ayat (1) dan ayat (21, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal27
ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat

(1) dan ayat(21, Pasal 35, Pasal 46 ayat (1), Pasal 56, Pasal

58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 6l ayat (1), Pasal 63
ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal66, Pasal68 ayat (1), Pasal
69 ayat (1), dan Pasal 71 dikenai sanksi administratif oleh
Menteri.

(2) Sanksi

SK No 019148 A

---

PRESIDEN

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri
dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang
berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal
surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

(4) Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar

prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak

melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan
tertulis ketiga.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 81

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pelaku
Usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan Perdagangan
Barang dan/atau Jasa sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 82

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 019149 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2Ol9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 019150 A

---

PRES IDEN