Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA

PP No. 80 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) Bio Farma yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.00O.OO0.OO0.0OO,00 (dua triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Lt2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 062118 A

---

PRESTDEN
REPUtsLtK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,.

na Djaman

SK No 062119 A