Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
2. Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
3. Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
4. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
5. Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta api dalam jaringan jalur kereta api.
6. Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 1
Pasal 2
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api terdiri dari:
a. jaringan pelayanan angkutan antar kota;
b. jaringan pelayanan angkutan kota.
(2) Jaringan pelayanan angkutan antar kota terdiri dar pelayanan lintas utama dan lintas cabang.
(3) Jaringan pelayanan angkutan kota merupakan pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.
Pasal 3
(1) Pelayanan lintas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri:
a. melayani jarak jauh atau sedang;
b.menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul, yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas utama;
(2) Pelayanan lintas cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri:
a. melayani jarak sedang atau dekat;
b. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan dengan stasiun
yang berfungsi sebagai pengumpul atau antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas cabang.
Pasal 4
Jaringan pelayanan angkutan kota dan antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus terpadu satu sama lain termasuk dengan moda transportasi lain.
Pasal 5
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api di dalam negeri ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a. lintas pelayanan;
b. frekuensi maksimum yang diizinkan;
c. tekanan gandar lintas kereta api;
d. kecepatan maksimum yang diizinkan.
(3) Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
b. perpindahan orang dan atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan.
(4) Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota dalam negeri dengan kota di luar negeri dilakukan berdasarkan perjanjian antar negara.
Pasal 6
(1) Pelayanan angkutan kereta api dalam jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan:
a. terlayaninya seluruh jaringan pelayanan yang telah ditetapkan;
b. tersedianya sarana kereta api;
c. kapasitas lintas;
d. permintaan jasa angkutan pada lintas yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 7
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pelayanan angkutan kereta api.
Pasal 8
(1) Pelayanan angkutan kereta api khusus semata-mata dipergunakan untuk menunjang badan usaha dalam melaksanakan kegiatan pokoknya.
(2) Pelayanan angkutan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipadukan dengan jaringan pelayanan angkutan kereta api untuk umum.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Pengoperasian kereta api dilaksanakan oleh badan penyelenggara.
(2) Dalam pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, kenyataannya dan kelangsungan pelayanan.
Pasal 11
(1) Badan Penyelenggara menyusun dan MENETAPKAN rencana pengoperasian kereta api dan disampaikan kepada Menteri.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memerintahkan badan penyelenggara untuk mengoperasikan kereta api di luar rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tetap memperhatikan keselamatan operasi kereta api.
Pasal 12
Badan penyelenggara wajib mengangkut penumpang dan atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan.
Pasal 13
(1) Dalam pengoperasian kereta api, badan penyelenggara wajib mengumumkan
kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan penumpang atau perubahannya.
(2) Badan penyelenggara diwajibkan:
a. mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi pembatalan, penundaan keberangkatan keterlambatan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api;
b. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Pasal 14
Badan penyelenggara dalam menyelenggarakan angkutan kereta api wajib:
a. mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
b. memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat;
c. mewujudkan keterpaduan baik intra maupun antar moda transportasi;
d. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas-lintas yang telah ditetapkan baik atas kemampuan sendiri atau melalui kerjasama dengan badan hukum INDONESIA lainnya.
Pasal 15
Penumpang dan atau pengirim barang berhak:
a. memperoleh pelayanan sesuai tingkat pelayanan yang disepakati dalam karcis atau surat angkutan;
b. memperoleh palayanan dalam batas-batas kelayakan sesuai kemampuan badan penyelenggara selama menunggu keberangkatan apabila terjadi keterlambatan;
c. memperoleh pengembalian biaya angkutan apabila terjadi pembatalan keberangkatan;
d. diangkut sampai di tempat tujuan, apabila kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan tanpa dipungut biaya tambahan;
e. memperoleh ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang sesuai perjanjian angkutan.
Pasal 16
(1) Terhadap setiap gangguan operasi atau kecelakaan yang mengkibatkan:
a. korban jiwa;
b. kerusakan yang cukup besar pada prasarana dan sarana kereta api;
c. terhentinya operasi kereta api selama 24 jam atau lebih, harus dilakukan penelitian untuk menentukan sebab-sebab terjadinya gangguan atau kecelakaan tersebut.
(2) Penelitian terhadap gangguan operasi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Peneliti yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18
(1) Angkutan orang dengan kereta api dapat dibebani dengan:
a. kereta api penumpang berjadwal;
b. kereta api penumpang tidak berjadwal.
(2) Kereta api penumpang berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan jadwal tetap dan teratur.
(3) Kereta api penumpang tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan jadwal tidak tetap.
Pasal 19
(1) Pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari pelayanan ekonomi dan non ekonomi.
(2) Menteri MENETAPKAN komposisi pelayanan angkutan ekonomi dan non ekonomi serta standar pelayanan ekonomi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan ekonomi.
(3) Pada setiap jalur pelayanan kereta api harus tersedia pelayanan angkutan ekonomi.
(4) Badan penyelenggara MENETAPKAN standar pelayanan non ekonomi dengan memperhatikan kepentingan pelayanan ekonomi dan melaporkan kepada Menteri dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Pasal 20
(1) Angkutan orang hanya dilakukan dengan kereta penumpang.
(2) Dalam kondisi tertentu badan penyelenggara dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan sarana kereta api lainnya.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan sarana kereta api lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan keselamatan penumpang dan persyaratan fasilitas pelayanan penumpang.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengakutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Angkutan barang dengan kereta api dapat dilayani dengan:
a. kereta api barang berjadwal;
b. kereta api tidak berjadwal.
(2) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. barang berbahaya.
Pasal 23
(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, diklasifikasikan atas:
a. barang aneka;
b. barang curah;
c. barang cair;
d. kiriman pos;
e. tumbuh-tumbuhan;
f. hewan;
g. peti kemas;
h. kendaraan;
i. jenazah.
(2) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pemuatan, pembongkaran dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
c. gerbong dan atau kereta bagasi yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Pasal 24
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, diklasifikasikan atas:
a. barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
b. barang dan atau alat berat.
(2) Angkutan barang umum dan barnag khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. pemuatan, pembongkaran dan susunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinnya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Pasal 25
(1) Angkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c diklasifikasikan atas angkutan bahan:
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. radio aktif;
h. korosif;
i. berbahaya lain.
(2) Kereta api yang digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya harus:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut;
b. diberi tanda-tanda tertentu sesuai bahan berbahaya yang diangkut;
c. disertai petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut.
Pasal 26
(1) Badan penyelenggara mempunyai hak untuk menahan barang yang diangkut dengan kereta api, apabila pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang telah ditetapkan sesuai perjanjian angkutan.
(2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampaui barang-barang tersebut dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memenuhi kewajiban pengirim dan atau penerima barang.
Pasal 27
Barang-barang yang tidak bertuan disimpan oleh badan penyelenggara dan setelah lewat waktu sesuai perjanjian angkutan dapat dijual secara lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dimusnahkan apabila sifatnya berbahaya atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengangkutan barang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29
Tarif angkutan kereta api terdiri dari tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Pasal 30
Tarif angkutan penumpang terdiri dari tarif kereta api berjadwal dan kereta api tidak berjadwal.
Pasal 31
Golongan tarif angkutan penumpang kereta api berjadwal terdiri dari golongan tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non ekonomi.
Pasal 32
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi kereta api berjadwal terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak.
(2) Struktur tarif pelayanan non ekonomi kereta api berjadwal terdiri dari tarif dasar, tarif pelayanan tambahan dan tarif jarak.
Pasal 33
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tarif dasar dan tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) ditetapkan oleh badan penyelenggara dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) ditetapkan oleh badan penyelenggara dan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 34
Tarif angkutan penumpang kereta api tidak berjadwal ditetapkan oleh badan penyelenggara.
Pasal 35
(1) Dalam hal tarif dasar untuk kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) lebih rendah dari biaya angkutan penumpang, Pemerintah dapat memberikan kompensasi dari kekurangan biaya tersebut.
(2) Tata cara dan penyediaan dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama Menteri Keuangan.
Pasal 36
Tarif angkutan barang dengan kereta api ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan atau pengirim barang dengan badan penyelenggara.
Pasal 37
(1) Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik atau pengirim barang yang diangkut dan atau pihak ketiga, yang diakibatkan dari penyelenggaraan angkutan kereta api.
(2) Besarnya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara.
Pasal 38
(1) Badan penyelenggara wajib memberikan kemudahan (aksebilitas) pelayanan khusus bagi penumpang penderita cacat dan atau orang sakit.
(2) Pemberian kemudahan dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 39
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lalu lintas dan angkutan kereta api melalui kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan guna meningkatkan peran serta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan umum dan kebijaksanaan teknis bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk kepada aparatur pelaksana kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian;
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian.
(4) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian;
b.tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian.
Pasal 40
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini:
1. semua peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian, dinyatakan tidak berlaku;
2. semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 41
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 196
