Langsung ke konten

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

PP No. 81 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.

1. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan
yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek
di Indonesia.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan

Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan
sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

(2) Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka apabila jumlah
kepemilikan saham publiknya 40% (empat puluh persen) atau
lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut
dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak.

(3) Masing-masing . . .

---

(3) Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari
keseluruhan saham yang disetor.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
berbentuk Perseroan Terbuka dalam waktu paling singkat 6
(enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.

Pasal 3

(1) Dalam hal Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk

Perseroan Terbuka dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan ayat (3), maka ketentuan penurunan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku.

(2) Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam

Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang
berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan

### Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan dan
pengawasan pemberian penurunan tarif bagi Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2008.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007

,

ttd

---