(1) Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan
tahapan sebagai berikut:
- paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat
puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2010;
- paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh
puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2012;
- paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
(2) Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan
tahapan sebagai berikut:
- paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010;
- paling sedikit ...
---
- paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus
lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31
Desember 2012;
- paling sedikit sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin
pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang
dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit
Syariah.
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang
telah memiliki izin usaha berlaku ketentuan:
- modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor
minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.
- dalam hal memiliki Unit Syariah, modal dalam
perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31
Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang
dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari
pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi tersebut ditambah modal kerja minimum
Unit Syariah sesuai dengan pentahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6E.
- modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan
pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6B ditambah modal kerja
minimum Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6D.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
---
