Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 81 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit

www.djpp.depkumham.go.id

---

Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Perasuransian Kredit.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

### Pasal 3depkumham.go.idPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id