Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
1. Sampah …
---
1. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah
rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
1. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah.
1. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
1. Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang
yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang
yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor,
atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang
tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
1. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut
ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce,
reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang
skala kawasan.
1. Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
1. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA
adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan
sampah ke media lingkungan.
1. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
### Pasal 2 …
---
