Langsung ke konten

PENETAPAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEBAGAI

PP No. 81 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-10-17

Pasal 1

Menetapkan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan
Universitas Diponegoro yang telah ada tetap berlaku
sepanjang belum diganti.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.