(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan
negara;
- jasa penilaian kompetensi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
- jasa pengembangan aplikasi audit; dan
- jasa pemeriksaan eksternal.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diiaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau
dokumen lain yang dipcrsamakan.
