Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 82 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum
Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya
diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id