Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2013.
Pasal 3
Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2013
INDONESIA,
ttd
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2013
,
ttd
---
