(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan
Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
1. Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta
empat puluh ribu rupiah).
1. Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000,00 (empat
juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- tunjangan . . .
---
- Tunjangan Jabatan:
1. Ketua sebesar Rp24.818.000,00 (dua puluh
empat juta delapan ratus delapan belas ribu
rupiah).
1. Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000,00 (dua
puluh juta empat ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah).
- Tunjangan Kehormatan:
1. Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga
ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
1. Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua
juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
