Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29

PP No. 82 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 3

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan

Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan
Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

(2) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebagai berikut:

  • Gaji Pokok:

1. Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta
empat puluh ribu rupiah).

1. Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000,00 (empat
juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

  • tunjangan . . .

---

  • Tunjangan Jabatan:

1. Ketua sebesar Rp24.818.000,00 (dua puluh
empat juta delapan ratus delapan belas ribu
rupiah).

1. Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000,00 (dua
puluh juta empat ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah).

  • Tunjangan Kehormatan:

1. Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga
ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

1. Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua
juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Selain Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai
berikut:

  • Tunjangan Perumahan:

1. Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh
tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).

1. Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga
puluh empat juta sembilan ratus ribu
rupiah).

  • tunjangan . . .

---

  • Tunjangan Transportasi:

1. Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh
sembilan juta lima ratus empat puluh enam
ribu rupiah).

1. Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua
puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu
rupiah).

  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:

1. Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas
juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

1. Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam
belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu
rupiah).

  • Tunjangan Hari Tua:

1. Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta
enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

1. Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250,00 (enam
juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima
puluh rupiah).

(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan

Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara
tunai kepada yang bersangkutan.

(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga
penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberian . . .

---

(4) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan

pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 10

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang

melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri

maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan

dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

---