atau (1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja
penyakit akibat keda berhak atas manfaat JKK.
(1) (21 Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat
berupa:
medis a. pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan
yang meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
1. perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
1. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah,
rurnah sakit pemerintah daerah, atau
rurnah sakit swasta yang setara;
1. pcrarvatarr intcnsif;
1. penunjang
SK No 008809 A
---
PRESIDEN
1. penunjang diagnostik;
1. penanganan, termasuk komorbiditas dan
komplikasi yang berhubungan dengan
Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
1. pelayanan khusus;
1. alat kesehatan dan implan;
1. jasa dokter/medis;
1. operasi;
1 1. pelayanan darah;
1. rehabilitasi medik;
1. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak
memungkinkan melanjutkan pengobatan ke
rumah sakit; dan
1. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian
kasus penyakit akibat kerja;
b santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
- biaya transportasi Peserta yang
mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, ke rumah sakit
dan/atau ke rumahnya, pertolongan
pertama pada kecelakaan, dan rujukan
ke rumah sakit lain; dan latau
- biaya transportasi peserta yang
mengikuti program kembali kerja
menuju dan pulang dari fasilitas
peiayanan kesehatan dan balai latihan
kerja;
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
1. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat
sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
1. santunan kematian dan biaya pemakaman;
1. santunan berkala yang dibayarkan
sekaligus apabila Peserta meninggal dunia
atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja;
1. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat
bantu (orthose) dan/atau alat pengganti
(prothese);
1. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu
dengar, dan kacarnata; dan/atau
1. beasiswa
SK No 008810 A
---
PRESIDEN
Peserta 8. beasiswa pendidikan bagi anak dari
yang meninggal dunia atau Cacat total tetap
akibat Kecelakaan Keda.
(2) huruf (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(dua) b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2
orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap
tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak
Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
(21 kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali
cleh Menteri.
(2), (5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam
tidak Lampiran III yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
cara pemberian (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
beasiswa dan persyaratan memperoleh manfaat
pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur
dengan Peraturan Menteri.
pelayanan (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
(2) kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
Menteri huruf a diatur dengan Peraturan
yang berkoordinasi dengan kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
sehingga berbunyi sebagai 2. Ketentuan Pasal 26 diubah
berikut:
