Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015

PP No. 82 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 25

atau (1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja
penyakit akibat keda berhak atas manfaat JKK.

(1) (21 Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat

berupa:
medis a. pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan
yang meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
1. perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
1. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah,
rurnah sakit pemerintah daerah, atau
rurnah sakit swasta yang setara;
1. pcrarvatarr intcnsif;

1. penunjang
SK No 008809 A

---

PRESIDEN

1. penunjang diagnostik;
1. penanganan, termasuk komorbiditas dan
komplikasi yang berhubungan dengan
Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
1. pelayanan khusus;
1. alat kesehatan dan implan;
1. jasa dokter/medis;
1. operasi;
1 1. pelayanan darah;
1. rehabilitasi medik;
1. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak
memungkinkan melanjutkan pengobatan ke
rumah sakit; dan
1. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian
kasus penyakit akibat kerja;
b santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
- biaya transportasi Peserta yang
mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, ke rumah sakit
dan/atau ke rumahnya, pertolongan
pertama pada kecelakaan, dan rujukan
ke rumah sakit lain; dan latau
- biaya transportasi peserta yang
mengikuti program kembali kerja
menuju dan pulang dari fasilitas
peiayanan kesehatan dan balai latihan
kerja;
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
1. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat
sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
1. santunan kematian dan biaya pemakaman;
1. santunan berkala yang dibayarkan
sekaligus apabila Peserta meninggal dunia
atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja;
1. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat
bantu (orthose) dan/atau alat pengganti
(prothese);
1. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu
dengar, dan kacarnata; dan/atau
1. beasiswa
SK No 008810 A

---

PRESIDEN

Peserta 8. beasiswa pendidikan bagi anak dari
yang meninggal dunia atau Cacat total tetap
akibat Kecelakaan Keda.

(2) huruf (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat

(dua) b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2
orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap
tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak
Peserta.

(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan

(21 kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali
cleh Menteri.

(2), (5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat

ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam
tidak Lampiran III yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
cara pemberian (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
beasiswa dan persyaratan memperoleh manfaat
pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur
dengan Peraturan Menteri.
pelayanan (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai

(2) kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

Menteri huruf a diatur dengan Peraturan
yang berkoordinasi dengan kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
sehingga berbunyi sebagai 2. Ketentuan Pasal 26 diubah
berikut:

Pasal 26

Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila
telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja
terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis'
sebagai 3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 34

(1) Manfaat JI(M riiberikan apabila Peserta meninggal

dunia dalam mASa aktif, terdiri atas:
(dua a. santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O
puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris
Peserta;

. b. santunan
SK No 00881 1 A

---

PRESIDEN

- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus
sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah)
diberikan kepada ahli waris Peserta;
- biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00
(sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli
waris Peserta; dan
- beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang
telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga)
tahun dan meninggal dunia bukan akibat
Kecelakaan Kerja.

(2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya

pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus
pemakaman.

(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak
Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai
dengan tingkat pendidikan anak Peserta.

(1) (4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat

tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan
bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
yang 4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
yang 5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
dir,rndangkan.

. Agar. .

SK No008812 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
dang-r-rndangan,

*
ilvanna Djaman
j;( !hii)

SK No 004898 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA