Langsung ke konten

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN

PP No. 83 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat.

1. Undang-Undang . . .

---

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat.

1. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa
hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima
pembayaran honorarium meliputi pemberian
konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan
yang tidak mampu.

1. Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang
selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang
perseorangan atau sekelompok orang yang secara
ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa
hukum Advokat untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum.

1. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang
didirikan berdasarkan Undang Undang.

1. Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang
memberikan bantuan hukum kepada Pencari
Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.

Pasal 3

(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum
untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat
proses peradilan.

(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga

terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-

Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan
tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat
atau melalui Organisasi Advokat atau melalui
Lembaga Bantuan Hukum.

(2) Permohonan . . .

---

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan bantuan hukum.

(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan
keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang.

Pasal 5

Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat
diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan
yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap
persoalan hukum yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun

permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan
secara lisan.

(2) Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan

dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh
pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang
ditugaskan untuk itu.

(3) Permohonan bantuan hukum yang diajukan

langsung kepada Advokat, tembusan permohonan
disampaikan kepada Organisasi Advokat.

Pasal 7

(1) Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan

Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap
permohonan kepada pemohon dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan
diterima.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang

dimintakan bantuan hukum belum jelas maka
Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan
Hukum dapat meminta keterangan tambahan
kepada pemohon dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi

Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum
tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan
untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma.

(2) Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1).

Pasal 9

(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum

Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis
dengan menunjuk nama Advokat.

(2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
pemohon dan instansi yang terkait dengan
pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma.

Pasal 10

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama
dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan
dengan pembayaran honorarium.

Pasal 11

(1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan
peraturan Organisasi Advokat.

(2) Pelaksanaan . . .

---

(2) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara

Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 12

(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan

Hukum Secara Cuma-Cuma.

(2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian

bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada

Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum
yang bersangkutan.

Pasal 13

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian
dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.

Pasal 14

(1) Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi
sanksi oleh Organisasi Advokat.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama
3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan
berturut-turut; atau
- pemberhentian tetap dari profesinya.

(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan
diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan

penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

dalam Organisasi Advokat.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Organisasi Advokat mengembangkan program

Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja
sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.

(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat
membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi

dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi
Advokat.

Pasal 16

Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan
Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan
permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang
ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga
Bantuan Hukum.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang
sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 18

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6

(enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---