Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009

PP No. 83 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Partai . . .

---

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional

dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia

secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan

cita-cita untuk memperjuangkan dan membela

kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan

negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang

diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang

mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang

penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan

suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan

politik.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya

disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan

pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan

Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya

disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan

pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,

adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya

disingkat DPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,

selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota, adalah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,

adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan

sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan

operasional sekretariat Partai Politik.

(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari APBN atau APBD.

(3) Bantuan . . .

---

(3) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan

untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota

Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam

puluh persen).

1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 10

(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) bertujuan untuk:

  • meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban

masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara;

  • meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif

masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara; dan

  • meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan

membangun karakter bangsa dalam rangka

memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkaitan dengan kegiatan:

  • pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan

bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka

Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

  • pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga

negara Indonesia dalam membangun etika dan

budaya politik; dan

  • pengkaderan . . .

---

  • pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang

dan berkelanjutan.

(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan

keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun

etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

1. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan

pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran

bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan

APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali

untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah

tahun anggaran berakhir.

(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban

penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling

lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan

pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai

Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan

selesai dilakukan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

laporan oleh Partai Politik kepada BPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian

laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai

Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

dengan peraturan BPK.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

Partai Politik wajib menyampaikan laporan

pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran

keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan

APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada

pemerintah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12A.

1. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Peraturan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A

ayat (4) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak

Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---