Langsung ke konten

MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA

PP No. 83 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 2

(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan.

(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2013.

Pasal 3

Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2013

,

ttd

---