Dalam I'eraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang danlatau Jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalih.an hak atas Barang dan/atau Jasa untuk
memperoieh imbalan atau kompensasi.
1. Jasa
SK No 003911 A
---
PRESIDEN
1. Jasa adalah setiap layanah dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
1. Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan Jasa.
1. Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang
melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.
