Langsung ke konten

Badan Usaha Milik Negara

PP No. 83 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan moda negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal i sebesar
Rp5.000.00O.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(21 Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I.

Pasal 3

f'eraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 046972 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatanllya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

.toKo wtDoDo

Diundangkan di .Jakarta
pada tanggal lO Agustus 2021

,

ttd

LEMBARAI,I NECARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2o2I NoIvIoR 179

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Peruudang-undan gan dan
[{ukum,

Djaman

SK No 046973 A