Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM

PP No. 84 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kota …

1. Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
2. Kabupaten Agam adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai UNDANG-UNDANG.

Pasal 2

Batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar Kabupaten Agam yang terdiri dari:
1. Desa Kubang Putiah Ateh;
2. Desa Kubang Putiah Bawah;
3. Desa Taluak IV Suku;
4. Desa Ladang Laweh I;
5. Desa Ladang Laweh II;
6. Desa …

6. Desa Padang Lua;
7. Desa Sungai Tanang;
8. Desa Cingkariang I;
9. Desa Cingkariang II;
10.Desa Pakan Sinayan Tengah;
11.Desa Pakan Sinayan Barat;
12.Desa Pakan Sinayan Timur;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1. Desa Guguak Tinggi;
2. Desa Guguak Rendah;
3. Desa Koto Gadang;
4. Desa Subarang Tigo Jariang;
5. Desa Sianok;
6. Desa Jambak.
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1. Desa Sidang Induriang;
2. Desa Pandan Basasak Kapau;
3. Desa Pasia Kapau;
4. Desa Tigo Kampuang;
5. Desa Kampuang Tujuah;
6. Desa Ranggo Malai;
7. Desa Aro Kandikia;
8. Desa Pulai Sungai Talang.
d. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1. Desa Batu Taba;
2. Desa Biaro;
3. Desa Limo Balai;
4. Desa …

4. Desa Surau Kamba;
5. Desa Balai baru;
6. Desa Parik Putuih;
7. Desa Ampang Gadang;
8. Desa Pasia.

Pasal 3

Dengan diperluasnya wilayah Kota Bukittinggi maka Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai berikut:
a. Kecamatan Bukittinggi Utara, terdiri dari:
1. Kelurahan Pulai Anak Air;
2. Kelurahan Koto Selayan;
3. Kelurahan Garegeh;
4. Kelurahan Manggis/Ganting;
5. Kelurahan Campago Ipuh;
6. Kelurahan Puhun Tembok;
7. Kelurahan Puhun Pintu Kabun
8. Kelurahan Kubu Galai Bancah;
9. Kelurahan Campago Guguk Bulek;
10.Desa Tigo Kampuang;
11.Desa Kampuang Tujuah;
12.Desa Ranggo Malai;
13.Desa Aro Kandikia;
14.Desa Pulai Sungai Talang;
15.Desa Sindang Induriang;
16.Desa Pandan Basasak Kapau;
17.Desa Pasai Kapau.
b. Kecamatan …

b. Kecamatan Bukittinggi, terdiri dari:
1. Desa Batu Tama;
2. Desa Lima Balai;
3. Desa Biaro;
4. Desa Surau Kamba;
5. Desa Balai Baru;
6. Desa Parit Putuih;
7. Desa Ampang Gadang;
8. Desa Pasia.
c. Kecamatan Banuhampu, terdiri dari:
1. Desa Kubang Putiah Ateh;
2. Desa Kubang Putiah Bawah;
3. Desa Taluak IV Suku;
4. Desa Ladang Laweh I;
5. Desa Ladang Laweh II;
6. Desa Padang Lua;
7. Desa Sungai Tanang;
8. Desa Cingkariang I;
9. Desa Cingkariang II;
10.Desa Pakan Sinayan Tengah;
11.Desa Pakan Sinayan Barat;
12.Desa Pakan Sinayan Timur.
d. Kecamatan Bukittinggi Barat, terdiri dari:
1. Kelurahan Bukti Cangang/Kayu Ramang;
2. Kelurahan Tarok Dipo;
3. Kelurahan Pakan Karai;
4. Kelurahan Aur Tajungkang/Tangah Sawah;
5. Kelurahan Benteng Pasar Atas;
6. Kelurahan Kayu Kubu;
7. Kelurahan …

7. Kelurahan Bukit Api Puhun;
8. Desa Guguak Tinggi;
9. Desa Guguak Rendah;
10.Desa Koto Gadang;
11.Desa Subarang Tigo Jariang;
12.Desa Sianok;
13.Desa Jambak.
e. Kecamatan Bukittinggi Tengah, tendiri dari:
1. Kelurahan Belakang Balok;
2. Kelurahan Sapiran;
3. Kelurahan Birugo;
4. Kelurahan Aur Kuning;
5. Kelurahan Pakan labuh;
6. Kelurahan Parit Rantang;
7. Kelurahan Ladang Cakiah;
8. Kelurahan Kubu Tanjung.

Pasal 4

Dengan ditatanya wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Kecamatan Guguak Panjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dan Kecamatan mandiangin Koto Salayan dihapus.

Pasal 5

(1) Sisa wilayah Kecamatan Banuhampu Sungai Puar Kabupaten Agam, setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tetap merupakan wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar dan diganti namanya menjadi Kecamatan Sei Puar, terdiri dari:
1. Desa …

1. Desa Padang Laweh;
2. Desa Batu Palano;
3. Desa Sariak;
4. Desa Padang Kudo;
5. Desa Sungai Buluah Batagak;
6. Desa Limo Suku;
7. Desa Kapalo Koto;
8. Desa Tangah Koto;
9. Desa Limo Kampuang;
10.Desa Galuang;
(2) Wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Koto, terdiri dari:
1. Desa Koto Tuo Barat;
2. Desa Koto Tuo Timur;
3. Desa Koto Tuo Selatan;
4. Desa Kampuang Pisang Pahambek;
5. Desa Sei Jariang;
6. Desa Balingka;
7. Desa Ateh Buruah;
8. Desa Ranah;
9. Desa Sigiran Cimpago Salimpauang;
10.Desa Jalan Bantiang;
11.Desa …

11.Desa Paladangan;
12.Desa Tabak;
13.Desa Limo Badak Saskan;
14.Desa Hulu Banda.
(3) Wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap merupakan wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, terdiri dari:
1. Desa Koto Malintang;
2. Desa Situmbuak Koto Laweh;
3. Desa Pincuran Induring;
4. Desa VII Nagari Timur Selatan;
5. Desa VII Nagari Barat;
6. Desa Limo Surau Selatan;
7. Desa Limo Surau Timur;
8. Desa Gantiang Tambuo;
9. Desa Kt. Tangah Lamo Utara;
10.Desa Kt. Tangah Lamo Selatan;
11.Desa Sei Tuak Patangahan;
12.Desa Ujuang Magek;
13.Desa Tangah Magek;
14.Desa Tigo Lurah
15.Desa Kamang Barat;
16.Desa …

16.Desa Kamang Tangah;
17.Desa Kamang Timur;
18.Desa Pakan Sinayan;
19.Desa Aia Tabik;
20.Desa Durian;
21.Desa Panah;
22.Desa Halalang Padang Kunyik;
23.Desa Babukik.
(4) Wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, terdiri dari:
1. Desa Balai Gurah;
2. Desa Sitapuang/Jambun;
3. Desa Koto Tito;
4. Desa Penampuang Ujuang;
5. Desa Penampuang Puhun;
6. Desa Surau Laut;
7. Desa Lundang;
8. Desa Koto Marapak Lembah;
9. Desa Koto Hilalang;
10.Desa Batabuah Koto Baru;
11.Desa Kubang Duo Kotopanjang;
12.Desa …

12.Desa Batabuah Koto Baru;
13.Desa Gobah;
14.Desa Pasanehan;
15.Desa Lasi Mudo;
16.Desa Lasi Tuo;
17.Desa Tigo Alau;
18.Desa V. Suku Ateh;
19.Desa V. Suku Bawah;
20.Desa Gantiang Koto Tuo;
21.Desa Lubuak Aua Batubalantai;
22.Desa VI Kampuang;

Pasal 6

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Campago Ipuh.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Desa Bairo.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banuhampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Desa Cingkariang I.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Benteng Pasar Atas.
(5) Pusat ...

(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Aur Kuning.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamtan Sei Puar Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Sariak.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Kota Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berada di Desa Balingka.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berada di Desa Sei Tuak Patangahan.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berada di Desa Koto Hilalang.

Pasal 7

(1) Wilayah Kota Bukittinggi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam sebagaimana batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Palupuh dan wilayah Kecamatan Tilatang Kambang, Kabupaten Agam;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sei Puar, Kabupaten Agam;
d. sebelah ...

d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Koto dan wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten Agam;
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini
(3) Penentuan batas wilayah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan kemampuan.

Pasal 9

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Keputusan Bupati Agam yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Agam, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan ...

(2) Peraturan Dearah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Bukittinggi dan Keputusan Walikota Bukittinggi.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kota Bukittinggi, wilayah Kabupaten Agam yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 189