Langsung ke konten

KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PP No. 84 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut
Komite, adalah komite yang bersifat independen yang
dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

1. Akuntan . . .

---

1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik.

1. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP,
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

1. Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya
disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi
ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik
dalam pemberian jasanya.

1. Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP,
dan/atau cabang KAP yang diajukan kepada Komite
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini atas hasil
pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan
oleh Menteri.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) Komite dibentuk oleh Menteri.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat

independen dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan tugas serta fungsinya.

Pasal 3

Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan
terhadap:
- kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan
Akuntan Publik dan KAP;
- penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
- hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan
Publik.

Pasal 5

(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan
Akuntan Publik dan KAP untuk:
- peningkatan kualitas laporan keuangan;
- peningkatan tata kelola yang baik; dan
- keperluan perpajakan.

(2) Pertimbangan terhadap kebijakan pembinaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit diberikan terhadap kebijakan pembinaan Akuntan
Publik dan KAP untuk peningkatan:
- kompetensi dan kualitas jasa Akuntan Publik; dan
- kepatuhan terhadap SPAP.

(3) Pertimbangan terhadap kebijakan pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit diberikan terhadap kebijakan pengawasan
Akuntan Publik dan KAP dalam rangka pengembangan
sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan
berkualitas.

(4) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada
Menteri.

Pasal 6

(1) Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi

dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
paling sedikit diberikan terhadap:

  • mekanisme . . .

---

- mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau
SPAP; dan
- substansi standar akuntansi dan/atau SPAP.

(2) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi
Akuntan Publik.

Pasal 7

(1) Pertimbangan terhadap hal yang diperlukan berkaitan

dengan profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit mengenai:
- ketentuan terkait dengan independensi atau benturan
kepentingan Akuntan Publik dan KAP;
- perdagangan jasa di bidang akuntansi; dan
- pencantuman nama Pihak Terasosiasi dalam daftar
orang tercela.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Komite kepada Menteri dan dapat
disampaikan kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Pasal 8

(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil

pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang
ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau
KAP.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Komite memproses dan memutuskan
permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik
dan/atau KAP.

Pasal 9

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak

memperoleh:

  • keterangan . . .

---

- keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP,
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang
terkait dengan profesi Akuntan Publik;
- keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen
pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP
yang mengajukan Banding kepada Komite;
- keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen
pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di
Kementerian Keuangan yang menangani proses
pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif
terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau
- keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya
yang berkaitan dengan materi Banding.

(2) Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi

kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Susunan keanggotaan Komite terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  • 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  • 11 (sebelas) orang anggota.

(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas unsur:
- Kementerian Keuangan;
- Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
- Asosiasi Profesi Akuntan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- otoritas pasar modal;
- otoritas perbankan;
- akademisi akuntansi;
- pengguna jasa Akuntan Publik;

  • Kementerian . . .

---

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
  • Dewan Standar Akuntansi Syariah;
  • Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan
  • Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

(3) Keanggotaan Komite bersifat kolegial.

(4) Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan

wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi
Akuntan Publik.

Pasal 11

Anggota Komite diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa
periode berikutnya.

Pasal 12

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seseorang harus
memenuhi persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan oleh dokter
pada rumah sakit pemerintah;
- berkelakuan baik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat sebagai anggota Komite;
- memiliki integritas dan reputasi yang baik;
- berpendidikan paling rendah strata satu (S-1); dan
- memiliki pengetahuan di bidang akuntansi dan/atau
audit.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), untuk calon anggota Komite yang berasal
dari unsur:

  • akademisi . . .

---

- akademisi harus memiliki status sebagai dosen tetap
bidang akuntansi, berpendidikan strata tiga (S-3) di
bidang akuntansi yang latar belakang pendidikan
strata satu (S-1) di bidang akuntansi.
- Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan Dewan Standar
Profesi Akuntan Publik harus memiliki pengalaman
sebagai auditor selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
- Asosiasi Profesi Akuntan dan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan harus memiliki pengalaman di
bidang akuntansi selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 13

(1) Menteri menyampaikan permintaan calon anggota Komite

kepada pimpinan masing-masing unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara tertulis untuk
diangkat sebagai anggota Komite.

(2) Pimpinan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan usulan 1 (satu) orang sebagai calon
anggota Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak
permintaan diterima.

(3) Proses penentuan calon anggota Komite sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada masing-
masing unsur.

(4) Penyampaian usulan calon anggota Komite sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan
dokumen pendukung yang terdiri atas:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
- fotokopi sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan atau
sertifikasi profesi di bidang akuntansi dan/atau audit.

(5) Dalam hal terdapat pimpinan unsur tidak mengusulkan

calon anggota Komite sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
menunjuk calon anggota Komite yang mewakili unsur
Komite tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan
unsur tersebut.

(6) Menteri . . .

---

(6) Menteri menetapkan keanggotaan Komite paling lambat 1

(satu) bulan sejak diterimanya seluruh usulan calon
anggota dari masing-masing unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

Pasal 14

(1) Anggota Komite berhenti karena:

  • meninggal dunia;
  • berakhirnya masa jabatan; atau
  • diberhentikan.

(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diberhentikan karena:
- bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
Komite;
- mengundurkan diri;
- dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas atau
berhalangan tetap;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
- tidak lagi dapat mencerminkan keterwakilan unsur
yang diwakili; atau
- atas permintaan unsur yang mengutus.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian diatur oleh

Komite setelah berkonsultasi dengan Menteri.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Dalam hal anggota Komite berhenti sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c
sebelum masa keanggotaannya berakhir, Menteri
menetapkan anggota Komite pengganti yang diusulkan
oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti.

(2) Masa keanggotaan anggota Komite pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan
anggota yang digantikan berakhir.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite

berpedoman pada tata kerja Komite.

(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- tata kerja perumusan pertimbangan;dan
- tata kerja Banding.

(3) Dalam melaksanakan tata kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Komite harus mematuhi kode etik.

(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 17

(1) Komite dalam memberikan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan rapat paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan untuk pengambilan keputusan
perumusan pertimbangan, rapat harus dihadiri oleh
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota.

(3) Komite . . .

---

(3) Komite melakukan kajian dan/atau penelitian dalam

rangka merumuskan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada
Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi
Akuntan Publik.

Pasal 18

(1) Komite dalam pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

(3) Setiap hasil rapat dan putusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) didokumentasikan secara
tertulis.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja perumusan

pertimbangan ditetapkan oleh Komite.

Pasal 19

(1) Komite sebagai lembaga banding sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 menyelenggarakan sidang berdasarkan
permohonan Banding dari Akuntan Publik dan/atau KAP
atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi
administratif yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

kepada Komite paling lambat 2 (dua) bulan sejak
pengenaan sanksi administratif ditetapkan.

(3) Pengajuan Banding harus dilengkapi dengan alasan yang

jelas dan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.

(4) Dalam hal Banding diajukan lebih dari 2 (dua) bulan

pengenaan sanksi administratif ditetapkan, pengajuan
Banding dinyatakan ditolak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

Banding ditetapkan oleh Komite.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Komite wajib menyelenggarakan sidang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Banding
secara lengkap.

(2) Keputusan Banding wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga)

bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap.

(3) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota.

(4) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

(6) Keputusan Banding bersifat final dan mengikat.

(7) Setiap hasil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) didokumentasikan secara tertulis.

Pasal 21

(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Komite

menyusun laporan kegiatan secara periodik setiap akhir
tahun anggaran.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri dan dipublikasikan kepada
publik paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun
anggaran.

(3) Dalam hal keanggotaan Komite berakhir sebelum akhir

tahun anggaran, Komite menyusun laporan kegiatan
untuk periode awal tahun anggaran sampai dengan akhir
periode keanggotaan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Menteri pada akhir periode
keanggotaan dan dipublikasikan kepada publik paling
lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa keanggotaan.

## BAB VI . . .

---

Pasal 22

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8,
Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.

(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite.

(3) Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan

teknis dan dukungan administratif kepada Komite.

(4) Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat

Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri.

PENDANAAN

Pasal 23

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan

fungsi Komite bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan penerimaan lainnya yang sah.

(2) Pengelolaan anggaran Komite dilaksanakan oleh

Sekretariat Komite sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---