Langsung ke konten

PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14

PP No. 84 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 2

(1) Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri

atas:

  • Jaminan berupa uang yang meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja;

1. Jaminan Kematian; dan

1. Jaminan Hari Tua.

- Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.

(1a) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

(2) Program jaminan sosial tenaga kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja

sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau
membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,
(satu juta rupiah) sebulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam
program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Dihapus.

(5) Pengusaha . . .

---

(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut

program asuransi sosial tenaga kerja sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
melanjutkan kepesertaannya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

(6) Pengusaha yang telah ikut serta program

jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi
peserta meskipun tidak memenuhi lagi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3)
dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)

hari sejak formulir pendaftaran dan
pembayaran iuran pertama diterima, Badan
Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan
kepada pengusaha:

- Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing
perusahaan sebagai tanda kepesertaan
perusahaan;

- Kartu peserta untuk masing-masing tenaga
kerja sebagai tanda kepesertaan dalam
program jaminan sosial tenaga kerja;

  • dihapus.

(2) Pengusaha . . .

---

(2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-

masing tenaga kerja kartu peserta program
jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan
Penyelenggara.

(3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan
berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja
yang bersangkutan dalam program jaminan
sosial tenaga kerja.

(4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan

masih menjadi peserta program jaminan sosial
tenaga kerja harus memberitahukan
kepesertaannya kepada pengusaha tempat
bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu
peserta.

(5) Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu

peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan

Penyelenggara apabila terjadi perubahan
mengenai:

  • alamat perusahaan;
  • kepemilikan perusahaan;
  • jenis atau bidang usaha;
  • jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
  • besarnya upah setiap tenaga kerja.

(2) Laporan . . .

---

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari

sejak terjadinya perubahan.

(3) Tenaga kerja peserta program jaminan

sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar
susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk
segala perubahannya.

(4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan
diterima, Badan Penyelenggara wajib
menerbitkan:

- Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali
tenaga kerja yang bersangkutan telah
mempunyai kartu peserta;

  • dihapus.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1)
huruf d dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga

kerja adalah sebagai berikut:

- Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian
besarnya iuran berdasarkan kelompok
jenis usaha sebagaimana tercantum dalam