Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik
Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan
oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas
dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 dan Pejabat Negara lainnya
yang ditentukan oleh undang-undang.
1. Direktur…
---
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut
pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
