Langsung ke konten

PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PP No. 84 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik
Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan
oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas
dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 dan Pejabat Negara lainnya
yang ditentukan oleh undang-undang.

1. Direktur…

---

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut
pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan

Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
- Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara;
- pegawai ASN;
- anggota TNI; atau
- anggota Polri.

(2) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.

Pasal 3

Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;

- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat;

  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada
semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

  • Ketua...

---

  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;

- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh;

  • Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  • Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 4

(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas

bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang
lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk
namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam
rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN,
anggota TNI, dan anggota Polri.

KEWENANGAN

Pasal 5

(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki

kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan
Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas
sesuai batas kewenangannya.

(2) Kewenangan...

---

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki

kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Negara
berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi
pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian
Negara/Lembaga.

Pasal 7

Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan
memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Daerah
berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.

Pasal 8

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah memiliki
kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah
berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 9

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang
Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Pengelola Barang Milik Daerah.

## BAB III...

---

Bagian Kesatu
Penjualan Kepada Pejabat Negara

Pasal 10

Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang(1)
kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut
dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya,
untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya,
untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
- sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

(2) Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun
terakhir periode jabatan Pejabat Negara.

(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang

paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang
Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.

Pasal 11

Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama
4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung
mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.

Bagian…

---

Bagian Kedua
Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara

Pasal 12

(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang

kepada mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan
tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya,
untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya,
untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
- sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang

paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang
mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.

(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling

lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat
Negara yang bersangkutan.

Pasal 13

Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama
4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung
mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai
dengan berakhirnya masa jabatan;
- belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa
melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai
Pejabat Negara;
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun; dan
- tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Bagian...

---

Bagian Ketiga
Penjualan Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri

Pasal 14

Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang
kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas telah berusia paling singkat 5 (lima)
tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk
perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk
perolehan selain tersebut pada huruf a.

Pasal 15

(1) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat

membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama
15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut,
terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN,
anggota TNI atau anggota Polri;
- telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian
Utama, atau jabatan yang setara pada TNI/Polri, paling
singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun.

(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:

- yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih
tinggi; atau
- pemegang Kendaraan Perorangan Dinas,
dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

## BAB IV...

---

Pasal 16

(1) Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan

Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang.

(2) Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan

Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 17

(1) Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan

Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk
mendapatkan nilai wajar.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 18

Harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan
Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna
Barang sebagai berikut:
- kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan
7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh
persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;

- kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga
jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 19

Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
- Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus;
- pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar
secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.

### Pasal 20...

---

Pasal 20

Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan
melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara/Daerah:
- paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya
surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
- sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara
Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri, yang membeli, untuk pembayaran secara
angsuran.

Pasal 21

Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
belum dibayar lunas, maka:
- kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik
Negara/Daerah;
- kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
- biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat
Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri ; dan
- kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan,
disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 22

(1) Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,

### Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli

Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.

(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk
membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan
tidak dapat dikembalikan.

Pasal 23

(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pejabat

Negara/mantan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.

(2) Kendaraan...

---

(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai

ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk
pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.

(3) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

Pasal 24

Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan
Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu
1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi
tanggungan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota
Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan harus
dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18.

Pasal 25

Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang
pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.

Pasal 26

Pelaksanaan penjualan tanpa melalui lelang dan penghapusan
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 27

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang

Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui
lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan...

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang

Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 28

Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik
Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 29

Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan penjualan dan penghapusan Kendaraan
Perorangan Dinas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan

dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10,

### Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 23 serta sudah tidak digunakan

untuk menyelenggarakan tugas, dapat dilakukan penjualan
secara lelang.

(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.

### Pasal 31...

---

Pasal 31

(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas Program Kepemilikan

Kendaraan bagi:
- Pejabat Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; atau
- pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat
sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara/daerah.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan

Kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan

Kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 32

(1) Guna kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi

penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat/Daerah
dapat menyediakan Barang Milik Negara/Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional
melalui sewa beli (leasing).

(2) Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan

Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan

Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.

## BAB VII...

---

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Negara
yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan
pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan
syarat:
- mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling
singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat
Negara;
- mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
- mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun;
- mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat
dari jabatannya;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang
digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan
lagi untuk pelaksanaan tugas.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan
Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2967), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

---