Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 84 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan

Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang statusnya

sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002

tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke

Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL

Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT

Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta

Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, dan PT LEN

Industri, dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Bahana Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar

Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus

delapan puluh miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

2021.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.184 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id