(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh
saham yang dimiliki pada PT Intirub melalui penjualan
saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
