Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
www.djpp.depkumham.go.id
---
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
INDONESIA,
ttd.depkumham.go.idDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
,
ttd.
88
www.djpp.depkumham.go.id
