(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga
ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan
USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
