Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2011

PP No. 85 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga

ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan
USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).

(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman