Langsung ke konten

TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

PP No. 85 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1) BPJS, dalam rangka meningkatkan kualitas

penyelenggaraan program Jaminan Sosial bekerjasama
dengan lembaga pemerintah.

(2) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi lembaga Pemerintah dan lembaga

pemerintah daerah.

(3) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

  • kementerian. . .

---

- kementerian negara;
- lembaga pemerintah non kementerian;
- lembaga pemerintah yang dipimpin pejabat
setingkat menteri;
- sekretariat lembaga negara; dan
- sekretariat lembaga non struktural.

(4) Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan di bidang:

- pelayanan kepada peserta dan pemenuhan
manfaat;
- kelembagaan;
- sumber daya manusia;
- pengelolaan sistem informasi;
- peningkatan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat untuk memenuhi kewajibannya;
dan/atau
- kerja sama lain yang disepakati para pihak.

(2) Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga

Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga
Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah yang
bersangkutan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga

Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah
dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama.

(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan
dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama
operasional, kerja sama fungsional, atau bentuk lain
yang disepakati bersama.

Pasal 5

BPJS, lembaga Pemerintah, dan/atau lembaga pemerintah
daerah dalam membuat perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) BPJS dalam melaksanakan tugasnya, dapat

melakukan kerja sama dengan organisasi atau
lembaga lain dalam negeri dan luar negeri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
BPJS atau meningkatkan kualitas pelayanannya
kepada peserta.

(3) Tugas . . .

---

(3) Tugas BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- melakukan dan/atau menerima pendaftaran
peserta;
- memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta
dan pemberi kerja;
- menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
- mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan
peserta;
- mengumpulkan dan mengelola data peserta
program Jaminan Sosial;
- membayarkan manfaat dan/atau membiayai
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan
program Jaminan Sosial; dan
- memberikan informasi mengenai penyelenggaraan
program Jaminan Sosial kepada peserta dan
masyarakat.

Bagian Kedua
Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri

Pasal 7

Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas:
- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan;
- Pemberi kerja;
- bank dan lembaga keuangan;
- organisasi profesi;
- fasilitas kesehatan;
- organisasi kemasyarakatan;
- lembaga adat;
- organisasi pekerja/buruh;
- asosiasi pengusaha;
- badan usaha; dan
- organisasi atau lembaga terkait.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau

lembaga lain dalam negeri dilaksanakan di bidang:
- pendaftaran Peserta;
- pemungutan dan pengumpulan Iuran dari
Peserta dan/atau Pemberi Kerja;
- pengumpulan dan pemutakhiran data Peserta
program Jaminan Sosial;
- pembayaran manfaat dan/atau pembiayaan
pelayanan kesehatan sesuai dengan program
Jaminan Sosial yang diikuti dan pemberian
informasi mengenai penyelenggaraan program
Jaminan Sosial kepada masyarakat; dan/atau
- kerja sama lain yang disepakati bersama.

(2) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau

lembaga lain dalam negeri dilaksanakan sesuai
dengan ruang lingkup tugas dan fungsi BPJS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan organisasi
atau lembaga lain dalam negeri yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau

lembaga lain dalam negeri dilaksanakan melalui
perjanjian kerja sama.

(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan
dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama
operasional, atau bentuk lain yang disepakati
bersama.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

BPJS dan organisasi atau lembaga lain dalam negeri
dalam membuat perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kerja Sama BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Luar Negeri

Pasal 11

Organisasi atau lembaga lain luar negeri terdiri atas:

  • penyelenggara Jaminan Sosial di negara lain; dan/atau
  • organisasi atau lembaga lain di negara lain.

Pasal 12

(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau

lembaga lain luar negeri dilaksanakan melalui
perjanjian kerja sama.

(2) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau

lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terkait dengan:
- pertukaran informasi penyelenggaraan Jaminan
Sosial;
- layanan manfaat lintas negara;
- pendidikan dan pelatihan;
- seminar, loka karya, pertemuan ilmiah;
- pemanfaatan teknologi informasi;
- penelitian dan pengembangan penyelenggaraan
Jaminan Sosial; dan/atau
- kerjasama lain yang disepakati bersama.

(3) Perjanjian . . .

---

(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat secara tertulis.

Pasal 13

(1) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau

lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilakukan dengan ketentuan:
- mengutamakan kepentingan nasional;
- organisasi dan/atau lembaga lain di luar negeri
mempunyai reputasi internasional yang baik
dalam pengembangan sistem Jaminan Sosial.

(2) Perjanjian kerjasama BPJS dengan organisasi atau

lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan,
akuntabel, berkeadilan, dan bermanfaat untuk
meningkatkan kualitas BPJS atau kualitas
pelayanan kepada peserta.

Pasal 14

BPJS dan organisasi atau lembaga lain luar negeri dalam
melakukan perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) BPJS dapat menjadi anggota organisasi atau

lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial.

(2) Keanggotaan . . .

---

(2) Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan:

  • atas nama BPJS; atau

- untuk bertindak mewakili Negara Republik
Indonesia.

Pasal 16

Keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga
internasional di bidang Jaminan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat
serta tata cara yang ditentukan oleh organisasi atau
lembaga internasional yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam

organisasi atau lembaga internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan:
- BPJS mengajukan permohonan pendaftaran
keanggotaan kepada organisasi atau lembaga
internasional sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar atau statuta organisasi atau lembaga
internasional yang bersangkutan;
- kontribusi keanggotaan BPJS pada organisasi atau
lembaga internasional dibebankan pada anggaran
BPJS.

(2) BPJS menyampaikan tembusan permohonan

pendaftaran dan salinan bukti pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kementerian Luar Negeri dan Dewan Jaminan Sosial
Nasional.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi
atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan

sebagai berikut:
- BPJS menyampaikan rencana untuk menjadi anggota
organisasi atau lembaga internasional kepada Dewan
Jaminan Sosial Nasional yang memuat keterangan
mengenai:
1. identitas organisasi atau lembaga internasional;
1. maksud dan tujuan keanggotaan;
1. besaran kontribusi yang wajib ditanggung/dibayar
oleh pemerintah Indonesia sebagai implikasi dari
keanggotaan tersebut;
1. manfaat menjadi anggota organisasi atau lembaga
internasional untuk kemajuan BPJS dalam
menjalankan tugasnya; dan
1. anggaran dasar atau statuta organisasi atau
lembaga internasional yang mengharuskan
keanggotaan atas nama negara.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional menyampaikan usulan
rencana keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a kepada Kementerian Luar Negeri.
- Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan
pembahasan usulan rencana keanggotaan dengan
Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat
Negara, Sekretariat Kabinet, dan kementerian teknis
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

Dalam hal tidak mendapat persetujuan dari Menteri Luar
Negeri, BPJS tidak dapat mendaftarkan diri menjadi
anggota organisasi atau lembaga internasional.

## BAB V . . .

---

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Askes
(Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah
daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam
dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014
pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan;
- Perjanjian kerja sama yang telah ada antara
PT Jamsostek (Persero) dengan lembaga Pemerintah
dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga
lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai
berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari
2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS
Ketenagakerjaan, kecuali yang menyangkut jaminan
pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh BPJS
Kesehatan; dan
- Keanggotaan PT Askes (Persero) atau PT Jamsostek
(Persero) dalam organisasi atau lembaga internasional,
yang telah dan sedang berlangsung sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini mulai 1 Januari
2014 dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan berakhirnya
keanggotaan.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013

,

ttd.

---