Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009

PP No. 85 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu
yang digunakan untuk menimbun barang dengan
tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan
Bea Masuk.
1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-
barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau
diimpor untuk dipakai.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang
impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa
barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
1. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang
asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang
tertentu.

1. Tempat . . .

---

1. Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka
waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
1. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor
dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi
produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
1. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
1. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang
berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang tentang
Kepabeanan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut
KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

1. Kawasan . . .

---

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah
dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

  • Gudang Berikat;
  • Kawasan Berikat;
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  • Toko Bebas Bea;
  • Tempat Lelang Berikat;
  • Kawasan Daur Ulang Berikat; atau
  • Pusat Logistik Berikat.

(2) Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat

dapat berasal dari:
- luar Daerah Pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
- tempat lain dalam daerah pabean;
- KEK;
- Kawasan Bebas; dan/atau

  • Kawasan . . .

---

- Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah sesuai ketentuan perundang-
undangan.

(2) Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari

Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(3) Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud

dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di
Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, serta ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat

dikeluarkan ke:
- luar Daerah Pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
- tempat lain dalam daerah pabean;
- KEK;
- Kawasan Bebas; dan/atau
- Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah sesuai ketentuan perundang-
undangan.

(2) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat

dengan tujuan ke luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan
kepabeanan di bidang ekspor.

(3) Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat

Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(4) Atas . . .

---

(4) Atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak
oleh pengusaha.

(5) Pengeluaran barang asal impor dari Tempat

Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.

(6) Atas pengeluaran barang asal impor sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan
menggunakan pemberitahuan pabean impor yang
disampaikan oleh pengusaha Tempat Penimbunan
Berikat dan/atau importir.

(7) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat

dengan tujuan ke KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan Kawasan
ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah
sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut
oleh Menteri.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke

Gudang Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- diberikan pembebasan Cukai.

(2) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan

Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang
retur dan/atau rijek:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;

- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau

  • diberikan . . .

---

  • diberikan pembebasan Cukai.

(3) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain

dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha
di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor.

(4) Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke

tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang
Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib
membuat faktur pajak dan memungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di

Gudang Berikat yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat
dikeluarkan untuk:
- mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat,
KEK, Kawasan Bebas, Kawasan ekonomi lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah dan/atau tempat lain
dalam daerah pabean;
- dimasukkan ke Gudang Berikat lainnya dan/atau Toko
Bebas Bea;
- diekspor; dan/atau
- mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas
pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam
Rangka Impor, dan/atau pengembalian Bea Masuk
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (8) Pasal 14 diubah,
di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yaitu
ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke

Kawasan Berikat:
- diberikan penangguhan bea masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(2) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan

Berikat ke Kawasan Berikat berupa:
- barang asal luar daerah pabean:
1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
1. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
1. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas barang Mewah;
- barang asal tempat lain dalam daerah pabean,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.

(3) Terhadap pemasukan barang dari Tempat

Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur
pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut.

(4) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4a) Barang yang dimasukkan dari KEK, Kawasan Bebas,
atau Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan ke
Kawasan Berikat berupa:
- barang asal luar daerah pabean:
1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
1. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;

1. diberikan . . .

---

1. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas barang Mewah;
- barang asal tempat lain dalam daerah pabean,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.

(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di
tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat
faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain

dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha
di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor.

(7) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke

tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha
Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat
wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (4), dan ayat (4a), bukan merupakan barang
untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang
bersangkutan.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;

  • tidak . . .

---

- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(2) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan

Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(3) Terhadap pemasukan barang dari Tempat

Penimbunan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan
Pameran Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan
Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi
cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut.

(4) Barang kena pajak berupa barang pameran yang

dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah
pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi
cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut.

(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dikeluarkan kembali kepada pengusaha di tempat

lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat atau pengusaha di
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat wajib
membuat faktur pajak dan atas penyerahan barang
tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) asal impor dikeluarkan ke tempat lain

dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai, pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat atau pengusaha di Tempat Penyelenggaraan
Pameran Berikat, wajib melunasi Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor.

(8) Atas penyerahan barang dari Tempat Penyelenggaraan

Pameran Berikat ke tempat lain dalam daerah
pabean, pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat atau pengusaha di Tempat Penyelenggaraan
Pameran Berikat wajib membuat faktur pajak dan
memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(9) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk
dikonsumsi di Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional di
kawasan pabean;
- pelabuhan utama di kawasan pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar
udara internasional yang merupakan tempat khusus
bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan
pabean;
- pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi
penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan
pabean;
- dalam kota; atau
- terminal kedatangan bandar udara internasional di
kawasan pabean.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke

Toko Bebas Bea:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(2) Barang yang dimasukkan dari Gudang Berikat ke

Toko Bebas Bea:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(3) Terhadap pemasukan barang dari Gudang Berikat ke

Toko Bebas Bea, pengusaha Gudang Berikat atau
pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur
pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut.

(4) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Toko Bebas Bea tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Toko Bebas Bea, pengusaha di
tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat
faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk
dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas

Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan
huruf d dengan tidak dipungut Bea Masuk dan tidak
dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
- orang yang bepergian ke luar negeri; atau
- penumpang yang sedang transit di kawasan
pabean.

(2) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas

Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dengan
mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
- anggota korps diplomatik yang bertugas di
Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di
Indonesia berikut lembaga diplomatik;
- pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan
Internasional di Indonesia yang memperoleh
kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan
- orang yang akan keluar dari Daerah Pabean.

(3) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas

Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar
udara internasional di kawasan pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf f dengan
mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut Pajak Dalam Rangka Impor dengan nilai
atau jumlah tertentu adalah orang yang tiba dari luar
daerah pabean.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke

Tempat Lelang Berikat:

  • diberikan . . .

---

- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(2) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(3) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat, pengusaha
di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat
Faktur Pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

(4) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean

dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha
Tempat Lelang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor.

(5) Atas penyerahan barang lelang dari Tempat Lelang

Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean,
pengusaha Tempat Lelang Berikat wajib membuat
faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di

Tempat Lelang Berikat yang bersangkutan.

1. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) Bab,
yakni Bab VIIA, yang terdiri dari 6 (enam) Bagian,
sehingga di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 6
(enam) Pasal 42A, Pasal 42B, Pasal 42C, Pasal 42D,

### Pasal 42 E, dan Pasal 42F yang berbunyi sebagai

berikut:

## BAB VIIA . . .

---

## BAB VIIA

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan dan Pengusahaan

Pasal 42

(1) Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan

penyelenggaraan dan pengusahaan Pusat Logistik
Berikat.

(2) Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara
Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

(3) Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan
menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan
pengusahaan Pusat Logistik Berikat.

(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Pusat Logistik

Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih
pengusahaan Pusat Logistik Berikat.

(5) Pengusahaan Pusat Logistik Berikat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- pengusaha Pusat Logistik Berikat; atau
- pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap
sebagai penyelenggara di Pusat Logistik Berikat.

(6) Pengusaha Pusat Logistik Berikat dan pengusaha di

Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor
dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean dalam jangka waktu tertentu.

(7) Kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang

yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

(8) Pengusaha di Pusat Logistik Berikat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b harus berbentuk
badan usaha.

(9) Terhadap . . .

---

(9) Terhadap badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Bagian Kedua
Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan

Pasal 42

(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke

Pusat Logistik Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut PDRI; dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(2) Barang yang dimasukkan dari Pusat Logistik Berikat

lainnya ke Pusat Logistik Berikat:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut PDRI;
- diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.

(3) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan

Berikat selain Pusat Logistik Berikat ke Pusat Logistik
Berikat, berupa:
- barang asal luar daerah pabean:
1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
1. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
1. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah;

  • barang . . .

---

- barang asal tempat lain dalam daerah pabean,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.

(4) Barang yang dimasukkan dari KEK, Kawasan Bebas,

atau Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan,
ke Pusat Logistik Berikat, berupa:
- barang asal luar daerah pabean:
1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
1. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
1. diberikan pembebasan cukai; dan/atau
1. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas barang Mewah.
- barang asal tempat lain dalam daerah pabean,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.

(5) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat yang
ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi
ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

(6) Barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan

dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak
yang mendapat fasilitas ke Pusat Logistik Berikat
yang ditujukan untuk tujuan tertentu:
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.

(7) Barang . . .

---

(7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), atau ayat (4) asal luar daerah pabean yang
dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean
dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
- dilunasi Bea Masuk;
- dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai.

(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), atau ayat (4) asal luar daerah pabean yang
dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean
dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas
kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas
sesuai dengan ketentuan fasilitas dimaksud.

(9) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), atau ayat (4), bukan merupakan barang
untuk dikonsumsi di Pusat Logistik Berikat yang
bersangkutan.

Bagian Ketiga
Penyelenggara Pusat Logistik Berikat

Pasal 42

(1) Penetapan tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan

pemberian izin penyelenggara Pusat Logistik Berikat
untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

(2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Pusat

Logistik Berikat dan izin penyelenggara Pusat Logistik
Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak
yang akan menjadi penyelenggara Pusat Logistik
Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan
suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang
mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta
lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang
akan dijadikan Pusat Logistik Berikat;

  • memiliki . . .

---

- memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen
Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang
diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
- telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang
sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan.

Bagian Keempat
Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Pasal 42

(1) Pemberian izin pengusaha Pusat Logistik Berikat

untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha Pusat Logistik

Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak
yang akan menjadi pengusaha Pusat Logistik Berikat
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan
suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai
batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat
dan rencana tata letak/denah;
- memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin
lainnya yang diperlukan dari instansi teknis
terkait; dan
- telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang
sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan.

Bagian . . .

---

Bagian Kelima
Pengusaha di Pusat Logistik Berikat

Pasal 42

(1) Pemberian izin pengusaha di Pusat Logistik Berikat

dan penetapan penyelenggara di Pusat Logistik
Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Pusat Logistik

Berikat dan penetapan penyelenggara di Pusat
Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pihak yang akan menjadi pengusaha di Pusat Logistik
Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Pusat
Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan
suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai
batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat
dan rencana tata letak/denah;
- memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin
lainnya yang diperlukan dari instansi teknis
terkait;
- telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang
sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan; dan
- mendapat rekomendasi dari penyelenggara Pusat
Logistik Berikat.

(3) Dalam hal pihak yang akan menjadi pengusaha di

Pusat Logistik Berikat merangkap sebagai
penyelenggara di Pusat Logistik Berikat merupakan
Bentuk Usaha Tetap, dikecualikan dari persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam
Pengeluaran Barang dari Pusat Logistik Berikat

Pasal 42

(1) Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di

Pusat Logistik Berikat dapat dikeluarkan untuk:
- mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat,
KEK, Kawasan Bebas, Kawasan ekonomi lainnya
yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan
perundang-undangan;
- mendukung kegiatan industri di tempat lain
dalam daerah pabean;
- dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat lainnya,
Gudang Berikat dan/atau Toko Bebas Bea;
- diekspor;
- mendukung kegiatan industri yang mendapat
fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut
Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau
pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang Kepabeanan;
dan/atau
- mendukung kegiatan industri yang mendapat
fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah.

(2) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang

ditimbun di Pusat Logistik Berikat dapat dikeluarkan
untuk tujuan diekspor atau tertentu.

(3) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang

ditimbun di Pusat Logistik Berikat dalam hal tertentu
dapat dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam
daerah pabean.
1. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) Bab,
yakni Bab VIIIA, sehingga di antara Pasal 46 dan Pasal
47 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 46A dan Pasal
46B, yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB VIIIA . . .

---

## BAB VIIIA

Pasal 46

Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib melakukan
pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran barang
dengan menggunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer.

Pasal 46

(1) Pemasukan barang asal luar daerah pabean ke

Tempat Penimbunan Berikat belum diberlakukan
ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali
ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean untuk

diimpor untuk dipakai dari Tempat Penimbunan
Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku
ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali
sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.

(3) Pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke

tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor
untuk dipakai, tidak diberlakukan ketentuan
pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

ttd

Lydia Silvanna Djaman

---

---

SALINAN