Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan
Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum
"Pembangunan Perumahan Nasional", yang selanjutnya diatur
kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun
2OLS tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan
Perumahan Nasional.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODA.L NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp235.405.467.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratu's lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu
rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi
utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan
Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada
Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Nomor RDI-368/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan
Nomor RDI-369/DP3 11999 tanggal 11 Agustus 1999.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
undangan,
Djaman
