Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Perasuransian Kredit.
Badan Usaha Milik Negara, perlu
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai Penambahan penyertaan modal Negaraepkumham.gosebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh
miliar rupiah) dalam bentuk saham sebanyak
220.000 (dua ratus dua puluh ribu) lembar
saham.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010 yang bersumber dari hibah seluruh
saham Bank Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia kepada
Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Dengan penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seluruh saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
Indonesia dimiliki oleh Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOepkumham.go
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
