(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya beralih menjadi saham milik
Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya
sehingga Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi
Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dengan adanya pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi
100% (seratus persen) dengan jumlah modal disetor menjadi sebesar
Rp654.992.100.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar sembilan
ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) terdiri atas:
- modal disetor Negara sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus
delapan puluh miliar rupiah); dan
- modal hasil pengalihan saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.200 4
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar
Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah).