Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
adalah:
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
- orang, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia, mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
1. Keluarga . . .
---
1. Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang
sah paling banyak 3 (tiga) orang.
