Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
Lembaga penyertaan modal Negara ke dalam modal
Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014.
Negara (2) Nilai penambahan penyertaan modal
sebesar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 3
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar
---
q,D
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd'
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan
g Perekonomian,
Silvanna Dj aman
