Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Bangunan Negara "Amarta karya" menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksrid dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp32.148.501.000,00 (tiga puluh dua miliai seratus empat
puluh delapan juta lima ratus satu ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggar an 2016 melalui konversi
utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Amarta Karya kepada Negara Republik
Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor
SLA-42A/DDI/19E8 tanggal 21 Oktober 1988.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
u,',35|*
R EP u JlT,? uu, o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
L vanna Djarnan
