Langsung ke konten

KEAMANAN PANGAN

PP No. 86 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini telah mencakup
persyaratan higienis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan
Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain
penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan
kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan
dengan tujuan pemalsuan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Rantai Pangan dalam ketentuan ini juga mencakup budi
daya dan penanganan pascapanen.

Huruf d
SK No 019285 A

---

PRESIDEN

-J--

Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Pedoman cara yang baik ditujukan untuk para Pelaku Usaha
Pangan agar dalam melaksanakan kegiatannya juga selalu
memperhatikan Keamanan Pangan. Pedoman cara yang baik
dapat ditcrapkan secara sukarela namun jika suatu kegiatan
dianggap kritis maka pedoman tersebut dapat ditetapkan secara
wajib.
Kegiatan yang dianggap kritis adalah kegiatan dalam Rantai
Pangan yang membutuhkan pcnanganan sangat hati-hati,
schingga tidak mungkin dilaksanakan dengan baik jika hanya
diserahkan secara sukarela kepada pelaku kegiatan tersebut.
Sebagai contoh, pedoman cara penanganan susu segar yang
baik dapat drjadikan wajib karena risiko pencemaran biologis
yang tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang sangat
hati-hati.
Pedoman cara yang baik antara lain cara budi daya tanaman
yang baik, cara budi daya ternak yang baik, cara pembenihan
ikan yang baik, cara budi daya ikan yang baik, cara pengelolaan
pakan yang baik, cara penangkapan ikan yang baik, cara
penanganan pascapanen Pangan yang baik, cara Produksi
Pangan Olahan yang baik, cara Penyimpanan Pangan yang baik,
cara Pengangkutan Pangan yang baik, cara Peredaran Pangan
yang baik, cara Perdagangan Pangan yang baik, cara produksi
Pangan Olahan Siap Saji yang baik, cara penjajaan Pangan
jajanan yang baik, dan cara pengelolaan restoran yang baik.
Cara Produksi Pangan Olahan yang baik termasuk cara produksi
yang baik untuk Pangan Olahan tertentu.
Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang
diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi,
Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui,
Pangan untuk kcperluan medis khusus, Pangan lain sejenis
yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan
kualitas kesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang
diproduksi dengan proses tertentu rnisalnya Pangan Produk
Rekayasa Gcnctik, Pangan hasil Iradiasi Pangan, dan Pangan
organik.

Ayat (4)

SK No 019286 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A

Ayat (a)
Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (I)
Persyaratan Cemaran Pangan mcliputi jenis dan batas maksimal
Cemaran Pangan.
Yang dimaksud dcngan "Pangan Segar" meliputi:
- Pangan yang belum mcngalami pengolahan yang dapat
dikonsumsi langsung atau yang sudah mcngalami perlakuan
minimal be rupa pcncucian, pengupasan, pengeringan,
penggilingan, pemotonS4an, penggaraman, pembekuan,
pencampttran, pelilinan, danlatau blansir serta tanpa
penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
- Pangan yang belum mcngalami pengolahan yang dapat
menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Ayat (2)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal
Cemaran Pangan.

Ayat (3)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal
Cemaran Pangan.

Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 6

SK No 019490 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ayat (1)
Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan antara
lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang
ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum
isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat
keasatnan air.
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk Pangan sepcrti gudang.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (a)

SK No 019287 A

---

PRESIDEN

Ayat (a)
Cukup jelas.

Ayat (s)
Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a
Diedarkan dalam kcLentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk sepcrti gudang.
Bahan Tambahan Pangan tidak dikonsumsi sebagai makanan
dan bukan merupakan ingredienfs makanan, dan mempunyai
atau tidak mempunyai nilai Gtzi yang sengaja ditambahkan ke
dalam makanan untuk tujuan teknologi pada pembuatan,
pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan,
penyimpanan, danlatau Pengangkutan Pangan untuk
menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen
atau mempengaruhi sifat makanan tersebut, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Bahan Tambahan Pangan tidak mencakup bahan yang
ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempertahankan atau
meningkatkan nilai Grzi. Contohnya asam askorbat bukan
merupakan Bahan Tambahan Pangan antioksidan, jika tujuan
penambahannya untuk memperbaiki nilai Gizi. Yang termasuk
Bahan Tambahan Pangan antara lain pewarna, pengawet,
antioksidan, pemanis, pcnguat rasa, perisa, anti kempal, dan
pengental.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang digunakan sebagai
Bahan Tambahan Pangan" adalah bahan yang karena sifat
bahayanya atau mcngandung bahan yang berbahaya sehingga
dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi
Pangan.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "spesifikasi" Bahan Tambahan Pangan
adalah standar atau monografi yang mencakup antara lain
pemerian, kelarutan, kemurnian, dan uji identifikasi.

Ayat (2)
Cukup jclas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perubahan jenis Baharr 'lambahan Pangan meliputi penambahan
dan/atau pengurangan jenis Bahan Tambzrhan Pangan.

### Pasal 1 1

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait lainnva.

Pasal 12

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan
menggunakan antara lain:
- nilai asupan harian yang dapat diterima (Acceptable Daily
Intake-ADI), asupan maksimum harian yang dapat
ditoleransi (Moximum Tolerable Daily Intake-MTDI), atau
asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi
(Prouisional Tolerable Weekly Intake-YIWI) ; dan
- jumlah konsumsi Pangan.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan
yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang
berbahaya sehingga ciilarang ditambahkan pada proses produksi
dan distribusi Pangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
SK No 019289 A

---

PRESIDEN

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pangan Seqar" meliputi:
- Pangan yang bclum mengalami pengolahan yang dapat
dikonsumsi langsung atal yang sudah mengalami perlakuan
rninimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan,
penggilingan, pcmotongan, penggaraman, pembekuan,
pencampuran, pclilinan, dan/atau blansir serta tanpa
penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
- Pangan yang bclum mcngalami pengolahan yang dapat
menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ayat (a)
Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk Pangan scperti gudang.
Ayat (3)
Pcrsetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
dinyatakan sebagai sertifikat Kcamanan Pangan Produk
Rekayasa Genetik.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Huruf a
Metodc rekayasa gcnetik meliputi informasi genetik,
deskripsi organisme donor, deskripsi modifikasi genetik,
karakterisasi modifikasi genetik, dan informasi Keamanan
Pangan.
Huruf b
Kandungan Grzi Pangan Produk Rekayasa Genetik meliputi
karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam
lernak, mineral, dan vitamin.
Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d

SK No 019290 A

---

PRESIDEN

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang
Keamanan Pangan adalah tim yang diberi tugas membantu
Komisi dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis
Keamarran Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Ayat (5)
Huruf a
Kelengkapan administrasi termasuk identitas pemohon
yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Institusi yang berkompeten antara lain universitas
dan/atau lembaga penelitian yang memiiiki fasilitas dan
kemampuan yang mcmadai.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Balai Kliring Kearnanan Hayati Produk Rekayasa Genetik adalah
perangkat Komisi yang Lrerfungsi sebagai sarana komunikasi
antara Komisi dengan pemangku kepentingan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
SK No 019291 A

---

PRESIDEN

Ayat (2)
Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk
Rekayasa Genetik.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Laboratorium dalam ketentuan ini merupakan laboratorium
yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat
atau laboratorium yang telah menerapkan good laboratory
practices.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal24
Ayat (1)
Bahan Kemasan Pangan antara lain kertas dan plastik.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 24

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam

kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan
yang tidak n-rcmbahayakan kesehatan manusia.

(2) Bahan Kcmasan Pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib
menggunakan Zal Kontak Pangan yang aman dan
memcnuhi persyaratan batas migrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengcnai Zat Kontak Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal26...

SK No 019292 A

---

PRESIDEN

_10_

Pasal 26

Ayat (1)
Kemasan akhir Pangan adalah kemasan produk Pangan yang
lazirn dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada
kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "setiap orang yang memperdagangkan"
perdagangan termasuk distributor, pedagang, pengecer, dan
secara elektronik.

Ayat (2)
Penelitian dalam ketentuan ini termasuk riset dan uji pasar.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (a)
Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)
Pangan Sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu
merupakan upaya pcncegahan yang perlu diperhatikan
danlatau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan Pangan
yang yang aman bagi keschatan manusia dan bermutu,
lazirnnya diselenggarakan sejak awal kegiatan Produksi Pangan
sampai dengan siap untuk diperdagangkan dan merupakan
selalu sistem pe ngawasan dan pengendalian mutu yang
berkembang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)
Pangan Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu
merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai pemenuhan
terhadap standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Sertifikat jaminan Keamaniln Pangan dan Mutu Pangan meiiptrti
sarana dan produk.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (a)
Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)
tempat Diedarkan dalam ketentuan ini tcrmasuk pada
penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang
tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dcngan "bahan penolong" adalah bahan, tidak
termasuk peralatan, YenB lazimnya tidak dikonsumsi sebagai
Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk
memenuhi tujuan teknologi tcrtentu dan tidak meninggalkan
residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin
dihindari, residu danlatau turunannya dalam produk akhir
tidak menimbulkan resiko tcrhadap kesehatan serta tidak
mempunyai fungsi teknologi.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (a)
Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2) .

SK No 019294 A

---

PRESIDEN

_12_

Ayat (2)
Pangan yang mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang
tinggi misalnya Pangan Olahan tertcntu.
Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang
diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi,
Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui,
Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejcnis
yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan
kualitaskesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang
diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk
Rekayasa Genetik, Pangan iradiasi, dan Pangan organik.

Pasal 33

Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Pclaku Usaha Pangan tertentu adalah Pelaku Usaha Pangan
yang termasuk dalam Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian
Risiko Keamanan Pangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat
penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "industri rumah tangga" adalah
perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat
tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga
semi otomatis.
Ayat (2)
Cukup jeias.
Ayat (3)

SK No 019295 A

---

PRESIDEN

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (a)
Cuk

Pasal 36

Kewajiban rnemiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan
Oiahan yang:
- memiliki umur simpan kurang darr 7 (tujuh) hari;
- digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan
tidak dijual secara langsung kcpada konsumcn akhir; dan
- dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubiik
Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
1. permohonan surat persetujuan pendaftaran;
1. penelitian; atau
1. konsumsi sendiri.

Pasal 37

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap

Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana
produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh bupati/wali kota.

(3) Dalam hal sarana produksi Pangan Olahan Siap Saji

berada di wilayah pclabuhan, bandar udara, atau pos
pemeriksaan lintas batas, sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayaL (1) diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan peme rintahan di bidang
kesehatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pcmerintahan di bidang kesehatan.
Paragraf 4
Pemberian Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan dan
Pemberian Nomor Pendaftaran untuk Pangan scgar Asal Tumbuhan

Pasal 38

(1) Setiap Pangan Scgar asal hewan yang diedarkan di

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk
diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki
nomor registrasi.

(2) Setiap...

SK No 019418 A

---

PRES!DEN

(2) Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk
diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki
nomor pendaftaran.

(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan nomor pcndaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterbitkan oleh mentcri yang menyelenggarakan
urusan pcmerintahan di bidang pertanian, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Persyaratan dan tata cara penerbitan nomor registrasi

dan nomor pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Pemberian Sertifikat untuk Pangan Segar Asal Ikan

Pasal 39

(1) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah

Ncgara Kcsatuan Rcpublik Indonesia yang diproduksi di
dalam negcri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam
kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan
pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen
mutu tcrpadu, dan sertifikat kesehatan produk
pengolahan ikan.

(2) Sertifikat scbagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan
melibatkan pemerintah daerah.

(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesueri dengan ketentuan pcraturan perundang-
undangan.
Paragraf 6
Penguj ian Laboratorium

Pasal 40

(1) Pengujian laboratorium mcrupakan persyaratan dalam

rangka:
- pcmberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;

- pendaftaran
SK No 019479 A

---

PRESIDEN

- pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33;
- pemberian tzin edar Pangan Olahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 34;
- pemberian sertifikat produksi Pangan Olahan industri
nrmah tangga sebagairnana dimaksud dalam

### Pasal 35;

- penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
- penerbitan sertifikat untuk pangan segar asal Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi:
- jenis Pangan;
- parameter uji; dan
- metode pengujian.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian atau mcntcri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
berwenang rncnctapkan persyaratan Keamanan Pangan
dan mutu Pangan Segar yang harus diuji secara
laboratoris sebclum diedarkan.

(4) Kepala Badan menetapkan persyaratan Keamanan

Pangan dan Mutu Pangan Olahan yang harus diuji secara
laboratoris scbelum diedarkan.

(5) Dalam hal Pangan Olahan bcrupa Pangan Olahan Siap

Saji, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan
persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan
Siap Saji yang harus diuji sccara laboratoris.

(6) Penetapan persyaratan pengujian laboratorium

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) dilakukan secara bertahap berdasarkan Kajian
Risiko Keamanan Pangan.

(7) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium yang
ditunjuk olch dan/atau yang telah memperoleh akreditasi
dari mcnteri yang mcnyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
rnenyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemcrintahan di bidang kesehatan, atau Kepala
Badan.
Paragraf 7

SK No 019480 A

---

PRESIDEN

Paragraf 7
Pangan Tcrccmar

### Pasal 4 1

(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.

(2) Pangan tcrcemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bcrupa Pangan yang:
- mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang
dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
- mengandung cemaran yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan;
- mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam
kcgiatan atau proscs Produksi Pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik,
terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani
yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
- diproduksi dcngan cara yang dilarang; danlatau
- sudah kedaluwarsa.
Paragraf 8
Impor Pangan
Pasal42

(1) lmpor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi

kcbutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi:
- standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
- tidak bertcntangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat.

(2) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu

Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayal (3) dan ayat (4).

(3) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan yang tidak

bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan
wajib memcnuhi standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayaL (3) dan ayat (4).

Pasal 44

(1) Impor Pangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 42

dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.

(1) (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:
- Pangan telah diuji, diperiksa, danf atau dinyatakan
memcnuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta
tidak bcrtentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat; atau
- Pangan telah diuji, diperiksa, danfatau dinyatakan
memcnuhi perslraratan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal
yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan
dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat

menimbulkan risiko keschatan, persetujuan impor
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diberikan setelah dilakukan pengujian
laboratorium olch pihak yang berwenang di Indonesia.

(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak

memiliki persetujuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib
memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah
Negara Kcsatuan Rcpublik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh

persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak
memiliki persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, mcnteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 45

Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) juga berlaku untuk impor di wilayah kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan
berikat.

Bagian .
SK No 019482 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Jaminan Produk Halal Bagi yang Dipersyaratkan

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk
halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.

(2) Pencrapan sistem jaminan produk halal bagi yang

dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
pcrundang-undangan.

PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 47

(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan

Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk
Pangan Segar dilaksanakan oleh menteri yang
menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan

Kcamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk
Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan

Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk
Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh
Kcpala Badan danlatau bupati/wali kota secara sendiri
atau bersama-sama.

(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan

Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk
Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 48

Dalam rangka penerapan SNI. spesifikasi teknis, danlatau
pedoman tata cara secara wajib, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan
pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

Pasal 49

(1) Pengawasan tcrhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau
Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan

Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang
mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 50

Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan
Pangan, Mutu Pangan, dan Gtzi Pangan, Kepala Badan
mengoordinasikan kegiatan:
- Kajian Risiko Keamanan Pangan;
- manajemcn risiko Keamanan Pangan; dan
- komunikasi risiko Keamanan Pangan.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengawasan

Pasal 51

(1) Pelaksanaan penga\ /asan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 diselenggarakan secara berkala, intensif dalam

waktu tcrtentu, dan dalam hal adanya dugaan
pclanggaran.

(2) Pelaksanaan

SK No 019484 A

---

PRESIDEN

(2\ Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap
kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan,
Pengangkutan, dan I atau Perdagangan Pangan.

(2) (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan dengan:
- memasuki setiap tempat yang diduga digunakan
dalam kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan,
Pcngangkutan, danlatau Perdagangan Pangan untuk
mcmeriksa, meneliti, dan mcngambil contoh Pangan
dan segala scsuatu yang diduga digunakan dalam
kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan,
dan I atau Perdagangan Pangan;
- menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap
sarana angkutan yang diduga atau patut diduga
digunakan dalam Pengangkutan Pangan serta
mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
- membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan;
- memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain
yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan
Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, danlatau
Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau
mcngutip keterangan;
- mcmerintahkan untuk memperlihatkan tzin usaha
danlatau dokumen lain yang sejenis; danlatau
- melakukan pengujian.

Pasal 52

(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan

Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di
setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala
Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat:
- menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
- menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau
- melakukan pengamanan Pangan.

(2) Dugaan

SK No 019485 A

---

PRESIDEN

(2) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melipuli:
- tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;
- tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau
keselamatan manusia;
- penggunaan peralatan yang tidak memenuhi
persyaratan mutu dan keamanan;
- penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang
mclampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan
dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
- penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai
Bahan Tambahan Pangan;
- mcmproduksi, menggunakan, danlatau mengedarkan
Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum
mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;
- melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas
iradiasi yang belum memiliki tzin pemanfaatan
sumber radiasi pengion;
- tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
- pe nggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan
Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak
Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;
j penggunaan ZaL Kontak Pangan yang belum
ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas
migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang
berscntuhan langsung dengan Pangan;
- membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas
kcmbali dan diperdagangkan, kecuali terhadap
Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan
lazirn dikcmas kembali dalam jumlah kecil untuk
diperdagangkan;
1. pcnggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
- pengedaran Pangan tercemar;
- tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan,
Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan
dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
untuk Pangan impor;
- tidak mcmiliki rzin edar; danlatau
- tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan,
sertifikat penerapan program manajemen mutu
terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan
ikan untuk Pangan Segar asal ikan.

(3) Dugaan

SK No 019486 A

---

PRESIDEN

(3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada

ayal (2\ harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau
hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh
menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
mentcri l/ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota
sesuai dcngan kcwenangannya, dan/atau yang telah
mempcroleh akreditzrsi dari Pemcrintah Pusat.

Pasai 53

(1) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan
Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh
pengawas Pangan.

(2) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan Siap Saji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4)
dilakukan oleh pengawas Pangan danlatau sanitarian.

(1) (3) Pengawas Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat

dan ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang
Keamanan Pangan yang mencakup Sanitasi Pangan,
Cemaran Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang
dilarang scbagai Bahan Tambahan Pangan, dan Kemasan
Pangan.

(4) Sanitarian scbagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi
dengan surat pcrintah pengawasan dan/atau
pemeriksaan serta tanda pengcnal.

(6) Dalam hal pengawasan tidak dilengkapi dengan surat

perintah pcngawasan danf atau pemeriksaan serta tanda
pengenal, Pelaku Usaha Pangarr dapat menolak untuk
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (3).

(7) Dalam. . .

SK No 019487 A

---

PRESIDEN

(7\ Dalam hal penga\^/asan Keamanan Pangan Olahan
industri rumah tangga dan Pangan Olahan Siap Saji,
bupati/wali kota mengembangkan sistem pengawasan
Keamanan Pangan dan sumbcr daya di daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh

pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
gubernur, atau bupati/wali kota.

(2) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanrs memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan
Segar.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian,
Inspektur Mutu, Pembina Mutu, dan Pengawas
Keamanan Pangan Segar yang memiliki kompetensi di
bidang Keamanan Pangan.

(4) Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi
dengan suraL perintah pengawasan dan/atau
pemeriksaan scrta tanda pengenal.

(5) Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan

surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta
tanda pengcnal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak
untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3).

(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan
dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan
pcraturan pcrundang-undangan.

Pasal 55

(1) Persyaratan kompetcnsi pengawas Pangan Olahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
ditctapkan oleh Kepala Badan.

(2) Persyaratan

SK No 019488 A

---

PRESIDEN

(21 Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan
Segar sebagaimana dinraksud dalam Pasal 54 ayat (2)
ditetapkan olch menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.

(3) Mcnteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian, mcnteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kcpaia Badan, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan
terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan
berkelanjutan.

Pasal 56

Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6),
bupati/wali kota wajib mcmpunyai unit yang bertanggung
jawab dalam pengawasan dcngan mendayagunakan sumber
daya di daerah.

Pasal 57

(1) Menteri yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan,
mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau
bupati/u'ali kota scsuai dengan kewenangannya dapat
mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan
mclalui media massa.

(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan

melalui media massa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mcntcri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kclautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan
urlrsan pemerintahan di bidang kcsehatan, Kepala
Badan, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih
dahulu dengan kcmenterian/lembaga pemerintah
nonkementerian tcrkait.

Pasal 58

(1) Dalam rangka pengawasan terhadap Keamanan Pangan,

Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan
Keamanan Pangan.
(21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.

(3) Hasil pclaksanaan surveilan Keamanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai
dasar dalam penyusunan kebijakan Keamanan Pangan.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian, mentcri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keschatan, atau Kepala Badan sesuai dengan
kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur,
dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.

SANKSI ADMINiSTRATIF

Pasal 59

(1) Setiap Orang yang meianggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),

### Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15

ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2),

### Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26

ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1),

### Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l)

dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, Produksi
Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
- pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen;
- ganti rugi; danlatau
- pencabutart rzin.

(3) Ketentuan mcngenai ganti rugi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.

Pasal 60

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 dilaksanakan:
- bertahap;
- tidak bertahap; danlatau
- kumulatif.

(1) (21 Pengcnaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan olch menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemcrinLahan di bidang perindustrian, Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewcnangannya.

Pasal 61

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaks,-rC dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6
ayat (1) untuk pcrtama kali dikenai peringatan tertulis.

(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif
berupa denda.
(2\ (3) Dalam hal dcnda sebagaimana dimaksud pada ayat
diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan,
dan I atau Peredaran Pangan.
kegiatan, (4) Dalam hal penghentian sementara dari
Pangan Produksi Pangan, danlatau Peredaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai
sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari
Peredaran Pangan olch produsen.
oleh (5) Dalam hal pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan

(4) produsen sebagaimana dimaksud pada ayat

diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa
pencabutan tzin.

Pasal 62

(1) Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
untuk kcdua kaii, dikcnai sanksi administratif secara
bertahap yang meliputi:
a.penghentian...

SK No 019491 A

---

PRES IDEN

- penghentian sementara dari kegiatan, Produksi
Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
- dalam hal penghentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diabaikan, dikenai sanksi
administratif berupa penarikan Pangan dari
Peredaran Pangan oleh produsen; dan
- dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan
oleh produsen scbagaimana dimaksud dalam huruf b
diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan rzin.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
untuk kctiga kali, dikenai sanksi administratif berupa:
- denda dan disertai dengan perintah untuk penarikan
Pangan dari Peredaran Pangan; dan
- pencabutan tzin.

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
lebih dari tiga kali, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan rzin.

Pasal 63

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),

### Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28

ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,

### Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l)

untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.

(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif
berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen.

(3) Dalam hal pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh

produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.

(4) Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa
pencabutan rzin.

Pasal 64

(i) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),

### Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28

ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,

### Pasal 42 ayaL (1), Pasal 43, danlatau Pasal 44 ayat (l)

untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara
bertahap berupa penghcntian sementara dari kegiatan,
Produksi Pangan, darr/atau Peredaran Pangan.

(2) Dalam hal penghentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin.

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),

### Pasal 24 ayal (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayal (1), Pasal 28

ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,

### Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, danlatau Pasal 44 ayat (l)

untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan rzin.

Pasal 65

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1),

### Pasal 15 ayat (1) dan ayat \2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23

ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasai 41 ayat (2)
huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk
pcrtama kali dikenai sanksi administratif secara bertahap
berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan,
Produksi Pangan, Peredaran Pangan, danf atau penarikan
Pangan dari Percdaran Pangan oleh prodLrsen.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif
berupa pcncabut an rzin.

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1),

### Pasal 15 ayat (1) dan ayat(2\, Pasal 22 ayaL (2), Pasal 23

ayal (2), Pasal 26 ayal (1), dan/atau Pasal 41 ayaL (2)
hurl f a, hurr.rf c, humf d, dan/atau huruf e urrtuk kedua
kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 66

(1) Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4l ayaL (2) huruf f untuk pertama
kali dikenai peringatan tertulis.

(2) Dalam hal peringatan tcrtulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif
berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen.

(3) Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh

produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa
pencabutan rzin.

Pasal 67

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf f untuk kedua
kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa
denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran
Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari
kegiatan, Produksi Pangan, danlatau Peredaran Pangan.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif
berupa pencabut an tzin.

(3) Sc1-iap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf f untuk ketiga
kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 68

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6\, Pasal 62,

### Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda

ditentukan berdasarkan kritcria pelanggaran dan skala
usaha.

(2) Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- pelanggaran ringan;
- pelanggaran sedang; dan
- pcianggaran berat.

(3) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- skala usaha besar;
- skala usaha menengah;
- skala usaha kccil; dan
- skala usaha mikro.

(4) Kriteria .

SK No 019494 A

---

FRESIDEN

(4) Kriterizr pelanggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala
Badan sesuai dengan kewenangannya.

(5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan sebagai berikut:
- untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar,
dikenai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah);
- untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha
menengah, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh
persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
- untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil,
dikenai denda sebesar 2Oo/o (d:ua puluh persen) dari
denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikt'o,
dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari
denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
bcsar, dikenai dcnda sebesar 50% (lima puluh persen)
dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
mcnengah, dikenai denda sebesar 207o (dua puluh
persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
- untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
kecil, dikenai denda sebesar lO% (sepuluh persen)
dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha
mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari
dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha
besar, dikenai denda sebesar 2O'/o (dwa puluh persen)
clari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
j untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha
menengah, dikenai denda sebesar 7oo/o (sepuluh
persen) dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam
huruf a'

  • untuk . .

SK No 019495 A

---

PRESIDEN

_40_
- untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha
kecil, dikenai denda sebesar 5%o (lima persen) dari
denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- untuk jcnis pelanggaran ringan dan skala usaha
mikro, dikenai denda sebesar 2%o (dua persen) dari
denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 69

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62,

### Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 merupakan penerimaan

negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pcraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian
sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, danlatau
Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran
Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62,

### Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67,

pelaksanaannya didasarkan pada:
- hasil pengambilan contoh dan/atau pengujian;
- temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman
cara yang baik; danlatau
- hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, mentcri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala
Badan, gubenur, atau bupati/wali kota.

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan
sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman
pengenaan denda, pedoman pcnarikan Pangan dari Peredaran
Pangan, dan pedoman pencabutan rzin diatur dengan
peraturan menteri yang menyclcnggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur,
atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

SK No 019496 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

_4t_

Bagian kesatu
Kejadian Luar Biasa

Pasal 72

(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan

keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang
harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(21 Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah
pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas
batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan
keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang
wajib mclaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan,
bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas
setempat.

(3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan,

Fasilitas Pelayanan Kcsehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan, bandar
udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh
Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab
KLB Keracunan Pangan.

(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada
bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan Kepala Badan dalam waktu paling
lama \x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau

pos pemcriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud
pada ayaL (2) wajib segera melaporkan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan,
gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling
lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

(6) Kepala. . .

SK No 019497 A

---

PRESIDEN

_42_

(6) Kepala Badan berdasarkan ternbusan laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
melakukan penyelidikan dan/atau pengujian
laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung
pencntuan penyebab KLB Keracunan Pangan.

Pasal 73

(1) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos

pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib
melakukan pengkajian terhadap laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dalam
waktu paling lama Ix24 (satu kali dua puluh empat) jam
sejak laporan diterima.

(2) Dalam hal hasil pengkajian menunjukkan terjadinya KLB

Keracunan Pangan, kepala kantor kesehatan pelabuhan,
bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau
bupati/wali kota wajib menetapkan KLB Keracunan
Pangan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam sejak hasil pengkajian diperoleh.

(3) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau

pos pcmeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib melakukan penanggulangan KLB
Keracunan Pangan serta melaporkan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keschatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan.

(4) Bupati/wali kota scbagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan
Pangan serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan
KLB kepada gubernur dan ditembuskan kepada Kepala
Badan.

(5) Kcpala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos

pcmeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota harus
mencabut pcnetapan suatu kejadian sebagai KLB
Keracunan Pangan, apabila berdasarkan laporan
perkcmbangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah
tidak ditcmukan adanya korban baru.

Pasal 74

(1) Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan

scbagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan
ayat (4) meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan
epidcmiologi, dan pencegahan.

(2) Bupati...

SK No 019498 A

---

FRESIDEN

_43_

(2) Bupati/wali kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan,

bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam
melakukan upaya pcncegahan meluasnya KLB
Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjrrt mengenai pelaporan, pengkajian,

penetapan, pencabutan, dan penanggulangan KLB
Keracunan Pangan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

(4) Ketentuan lcbih ianjut mcngenai tata cara pengambilan

contoh Pangan, pcngujian laboratorium, dan pelaporan
penyebab kcracunan Pangan diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.

Bagian Kedua
Kedaruratan Keamanan Pangan

Pasal 75

(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi

Kedaruratan Keamanan Pangan.

(2) Kedaruratan Keamanan Pangan scbagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- bercdarnya Pangan yang sangat membahayakan
kesehatan;
- beredarnya informasi Keamanan Pangan yang
menyesatkan di masyarakat; dan latau
- terjadinya masalah Kcamanan Pangan akibat
bencana.

(3) Menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian, rnenteri yang menyelenggarakan
urusan pcmerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera
melakukan tindakan penanganan cepat terhadap
Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

(4) Tindakan penanganan ccpat terhadap Kedaruratan

Keamanan Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui:
- kajian risiko Kedaruratan Keamanan pangan;

  • manajemen

SK No 019499 A

---

PRES IDEN

- manajcmen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan;
dan
- komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.

(5) Ketentuan lebih lanjrrt mengenai tata cara penanganan

cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemcrintahan di bidang keiautan dan perikanan,
peraturan rrrenteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, atau peraturan
Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.

(6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas

sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan
dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 76

Masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan
Keamanan Pangan melalui media cetak atau media elektronik
dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang
disampaikan scsuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 77

Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap Keamanan
Pangan, masyarakat dapat berperan serta dalarn
menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara
penyelesaian masalah Keamanan Pangan.

Bagian

SK No 019500 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Permasalahan, Masukan, dan/atau
Cara Penyelesaian Masalah Keamanan Pa-ngan

Pasal 78

(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan

dan/atau mcmberikan masukan secara lisan atau
tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap
Keamanan Pangan kepada menteri yang
mcnyelenggarakan urusan pemerintalran di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri
yang menyelcnggarakan urusan pcmcrintahan di bidang
kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan

masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan pcraturan perundang-undangan, agama,
norma kesusilaan, dan kesopanan.

Pasal 79

(1) Pcrmasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang

disampaikan sccara lisan atau tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:
- data mengenai idcntitas pelapor, pimpinan organisasi
masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya
masyarakat dcngan melampirkan fotokopi kartu
tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
- keterangan mengcnai dugaan adanya pelanggaran
tcrhadap Kemananan Pangan dilengkapi dengan
bukti- bukti pcrmulaan.

(2) Menteri .

SK No 019280 A

---

PRESIDEN

_46_

(2) Menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, Kcpala Badan, dan/atau bupati/waii
kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Terhadap permasalahan danlatau masukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih
ianjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang
kelautan dan perikanan, menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala
Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 80

(1) Masyarakat berhak memperoleh pclayanan dan jawaban

dari Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota atas
permasalahan danlatau masukan yang disampaikan
kepada Ke.pala Badan dan/atau bupati/wali kota.

(2) Dalam hal tertentu Kcpala Badan danlatau bupati/wali

kota dapat menolak memberikan isi informasi atau
membcrikan jawaban atas masukan atau pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keiautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
atau Kcpala Badan scsuai dengan kewenangannya.

BABVII ...

SK No 019281 A

---

PRESIDEN

Pasal 82

Dalam rangka membcrikan kemudahan untuk memperoleh
pertzinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini, dilakukan melaltii pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektrorrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2004 tcntang Keamanan, Mutu, dan Gizi
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonsia Nomor 4424) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini; dan
- Peraturan Pcmerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO7 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 84

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 019310 A

---

PRESIDEN

_48_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pcnrerintah ini dengan
penempatannya cialam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019

INDONBSIA,

rtd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desembe r 2019

rtd

Salinan sesuai dengan aslinya

m dan Pcrundang-undangan,

tlr.s

r(

i.i;'' 1 1a ilvanna Djaman

SK No 019283 A

---

PRESIDEN

PEI\.'trLASAN

ATAS

TENTANG

UMUM
Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam
penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan
bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat
untuk mengonsumsi Pangan yang aman bagi keschatan dan keselamatan
jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang ters;cdia aman dikonsumsi maka
penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai
Pangan, mulai dari tahap produksi (budi daya), pemanenan, pengolahan,
penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen.
Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman
dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan
persyaratan Keamanan Pangan.
Kemajuan ilmu pcngetahuan dan teknologi di bidang Pangan serta makin
maju dan terbukanya dunia perdagangan baik domestik maupun
antarnegara akan menrbawa dampak pada semakin beragamnya jenis
Pangan yang beredar dalam masyarakat baik yang diproduksi di dalam
negeri maupun yang berasal dari impor.
Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata
rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan,
peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Agar keseluruhan mata rantai
tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan
Gizi Pangan, maka perlu diwujudkan suatu sistem pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan yang cfcktif di bidang Kearrranan Pangan
dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18
Tahun 20l2 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah ini disr-rsun untuk menyelenggarakan Keamanan
Pangan yang terpadu sepanjang Rantai Pangan, berbasis analisis risiko,
transparansi, ketertelusuran produk. harmonisasi standar,
pertanggungjawaban, ketcrpaduan antarotoritas kompeten, konsisten, dan
tidak berpihak.

Keamanan
SK No 019284 A

---

PRESIDEN

Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda
lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia serta tidak bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ketentuan Keamanan
Pangan terkait dengan agama dan keyakinan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
dan peraturan pelaksanaannya.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi-materi pokok
yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penyelenggaraan
Keamanan Pangan; pengawasan; sanksi administratif; kejadian luar biasa
dan Kedaruratan Keamanan Pangan; dan peran serta masyarakat.