(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh
saham yang dimiliki pada PT Prasadha Pamunah Limbah
Industri melalui penjualan saham secara langsung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
