Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA

PP No. 87 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-09-28

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
Tbk, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara Tbk, dilakukan penjualan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan
ketentuan pasar modal.

(2) Hak . . .

---

(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak
dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkan
ketentuan pasar modal.

(3) Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham
Negara menjadi paling sedikit 60% (enam puluh persen)
dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara Tbk yang telah ditempatkan dan
disetor penuh setelah penjualan saham.

(2) Kepemilikan saham Negara menjadi paling sedikit 60%

(enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah termasuk memperhitungkan pelaksanaan program
Management Employee Stock Option Plan.

(3) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan

diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

(4) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.

(2) Hasil . . .

---

(2) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang

menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas

Umum Negara.

(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya pelaksanaan penjualan tersebut.

(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham
dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta
struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk kepada Menteri
Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman