Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Kesehatan.
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah.
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai perbankan.
1. Surplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus
adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam
satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
1. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas
pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum
dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial
nasional.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
### Pasal 2 . . .
---
