Langsung ke konten

PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,

PP No. 87 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan
jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas,
penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang
menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama
se rta lingkungan penduduk setempat.
1. Perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan
penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan
kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
1. Perkembangan Kependudukan adalah kondisr yang
berhubungan dengan perubahan keadaan
kependudukan yang dapat berpengaruh dan
dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan
berkelanjutan.
1. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan
keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang
sehat.
1. Kuantitas penduduk adalah jumiah penduduk akibat
dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati,
dan mobilitas penduduk.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya,
atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
1. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan
sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak
yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab,
harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

1. Keluarga

---

PRESIDEN

-J-
1. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran
anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur
kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan
sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan
keluarga yang berkualitas.
1. Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah
proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan
program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan
pemerintah daerah.
1. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi
keluarga yang memiliki keuietan dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup
mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya
untuk hidup harmonis dalam meningkatkan
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
I 1. Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang
selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang
sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang
membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan
masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan
sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan
kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
1. Advokasi adaiah suatu bentuk rangkaian komunikasi
strategis yang dirancang secara sistematis dan
ditaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh
individu ataupun kelompok dengan maksud agar
pembuat keputusan membuat, merubah atau
memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga
menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan
masyarakat marjinal.
1. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya
disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk
meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap
dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk
dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional.

1. Pengaturan

---

PRESIDEN

1. Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu
pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam
mengambil keputusan tentang usia ideal untuk
melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal
kelahiran anak
1. Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari
masyarakat untuk membantu menyelenggarakan
program kependudukan dan Keluarga Berencana di
masyarakat.
1. Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan
yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur,
perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang
saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk
mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna
dalam mendukung pembangunan keluarga.
1. Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data
demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga
sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan
data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat
dipertanggungj awabkan.
1. Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan
Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan
program pengendalian penduduk dan Keluarga
Berencana.
1. Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi
hasil pengumpulan, pengoiahan, dan penyajian serta
penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.

1. Pemerintah

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN O ONES IA

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
memegang adalah Presiden Republik Indonesia yang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
yang22. Kepala Badan adalah kepala badan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.

Pasal 2

danPengaturan Perkembangan Kependudukan
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem
Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan
dankonsistensi kebijakan nasional, provinsi
kabupaten/kota dengan tujuan:
dan mewujudkan keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas,
persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
- meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa
aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih
dan baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir
dan kebahagiaan batin dengan melembagakan
membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan
sejahtera;
- meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak,
usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui
promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak
reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
dan

  • menyediakan

---

s*ag*

PRESIOEN

_A_
- menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk
digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan,
dan pembangunan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan
Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem informasi
Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan
pengawasan, dan pendanaan.

Bagian Kesatu
Penetapan Kebij akan Nasional

Pasal 4

Pemerintah menetapkan kebijakan nasional perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bagian
dan rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja
pemerintah.

Pasal 5

Kebijakan nasional perkembangan kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
- me njamin tercapainya kondisi bonus demogralt;

  • meningkatkan

---

q,D

PRESIDEN

- meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan
bonus demografi;
- memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan
- memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga.

Pasal 6

Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
- melembagakan dan membudayakan NKKBS;
- memberdayakan fungsi keluarga;
- memandirikan keluarga;
- memberdayakan kearifan lokal;
- meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup;
- memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan
1. memberdayakan peran serta masyarakat.

Pasal 7

(1) Kebijakan nasional pembangunan keluarga

dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar
dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

(2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- fungsi keagamaan;
- fungsi sosial budaya;
- fungsi cinta kasih;
- fungsi perlindungan;
- fungsi reproduksi;
- fungsi sosialisasi dan pendidikan;
g fungsi ekonomi; dan

  • fungsr

---

$.).) -r!p4{

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ONES IA

  • fungsi pembinaan lingkungan.

Pasal 8

(1) Penetapan kebijakan nasional perkembangan

kependudukan harus memperhatikan:
- pengendalian kuantitas penduduk;
- pengembangan kualitas penduduk; dan
- pengarahan mobilitas penduduk.
(2t Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat
nasional dan daerah.

(3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas

(2) penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat

berhubungan dengan:
- penetapan perkiraan jumlah, struktur, dan
komposisi penduduk;
- penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
- persebaran penduduk.

(4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan

mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah
Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan
berpedoman kepada kebijakan Pemerintah.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dengan
mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan

pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah
menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan
pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai
berikut:
- perencanaan kependudukan;
- penyedraan parameter kependudukan;
analisis dampak kependudukan;
- kerja sama pendidikan kependudukan; dan
penanganan isu-isu kependudukan di daerah
provinsi dan kabupaten/ kota.

(2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan melalui:
- pengendaliankelahiran;
- penurunan angka kematian; dan
- pengarahan mobilitas penduduk.

(3) Penyelenggaraar.

---

PRESIDEN

(3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk
melembagakan dan membudayakan NKKBS melalut
Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.

Pasal 12

Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan
pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem
Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta
penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 13

Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (2)
huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penetapan Pedoman

Pasal i4

( 1) Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan
perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga meliputi:
penyediaan a. perencanaan kependudukan dan/atau
parameter;
- analisis dampak kependudukan;
- kerja sama pendidikan kependudukan;

  • penanganan

---

s(*?q*

PRESIDEN

- i1-
d, penanganan isu-isu kependudukan;
dan e. penyelenggaraan Keluarga Berencana;
keluarga. f. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan
pedoman (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan Fasilitasi

Pasal 15

Pemerintah dalam melakukan pembinaan, bimbingan,
supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.

Bagian Keempat
Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi

Pasal 16

Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan
kualitas koordinasi melalui peningkatan akses dan
penyelenggaraan perkembangan kependudukan,
pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

Pasal 17

( 1) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas
penyelenggaraan perkembangan kependudukan,
pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
perkembangan a. menyediakan sarana dan prasarana
kependudukan, pembangunan keluarga dan
pelayanan Keluarga Berencana;
- memberikan pengayoman; dan
Keluarga c. memberikan rujukan bagi peserta
Berencana yang membutuhkan.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan

perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga
sebagaimana dan pelayanan Keluarga Berencana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- KIE;
- alat dan obat kontrasepsi; dan
Keluarga c. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan
Berencana.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1) Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:

yang diinginkan; a. mengatur kehamilan

  • menjaga

---

$L)-rtaya€

PRESIDEN

- menjaga kesehatan dan menurunkan angka
kematian ibu, bayi, dan anak;
- meningkatkan akses dan kualitas informasi,
pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga
Berencana dan kesehatan reproduksi;
- meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam
praktek Keluarga Berencana; dan
- mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya
untuk menjarangkan jarak kehamilan.
(2\ Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui
upaya:
- peningkatan keterpaduan dan peran serta
masyarakat;
- pembinaan keluar ga; dan
- pengaturan kehamilan dengan memperhatikan
agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan
budaya, serta tata nilai yang hidup dalam
masyarakat.

(3) Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.

Pasal 19

(1) Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:
- promosi;
- perlindungan; dan/atau
- bantuan sesuai dengan hak reproduksi.
(21 Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
daof ata.u tenaga lain yang terlatih.

(3) Ketentuan

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga

Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

Bagian Kedua
Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta Masyarakat

Pasal 20

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan

secara upaya kebijakan Keluarga Berencana
menyeluruh dan terpadu.
(2\ Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana
secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). dilakukan secara koordinatif antar
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga

(1), Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan
peran serta masyarakat.

(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) paling sedikit berupa:
- penyrrluhan Keluarga Berencana; dan
Berencana. b. pembinaan kepesertaan Keluarga

Bagian

---

PRESIDEN

_15_

Bagian Ketiga
Pembinaan Keluarga

### Pasal 2 1

(1) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka

mendukung:
- pengembangan ketahanan dan kesejahteraan
keluarga; dan
- pelaksanaan fungsi keluarga.

(2) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan:
A. KIE;
- penyediaan sarana dan prasarana; dan
c, upaya pembinaan lainnya.

Pasal 22

Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a
dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan:
- pembinaan keluarga balita dan anak;
- pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan
Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi
Remaja/ Mahasiswa;
pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan
- pemberdayaan ekonomi keluarga.

Bagian

---

PRESIDEN

_16-

Bagian Keempat
Pengaturan Kehamilan

Pasal 23

Pengaturan Kehamilan sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (2) huruf c, ditujukan untuk mewujudkan keluarga
kecil, bahagia, dan sejahtera menuju NKKBS dengan
menyelenggarakan Keluarga Berencana.

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 dan pasal 19 dilaksanakan
dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat melalui:
- pendewasaan usia perkawinan;
- pengaturan kehamilan yang diinginkan;
- pembinaan kesertaan Keiuarga Berencana; dan
- peningkatan kesejahteraan keluarga.

(2) Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan kepada tumbuh kembang kesadaran,
kemauan, dan kemampuan keluarga secara mandiri
dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan
sejahtera.

(1) Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam
rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat
untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal
perkawinan.

(2) Usia

---

q,D

PRESIDEN

(2) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-
faktor antara lain:
kesiapan fisik dan mental seseorang dalam
membentuk keluarga;
- kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku
seseorang;
derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat;
A pengetahuan tentang perencanaan keluarga
sejahtera; dan
- peraturan perundang-undangan yang beriaku.

Pasal 26

(1) Pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam rangka

meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunda
kehamilan anak pertama sampai pada usia ideal
melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.

(2) Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi
oleh faktor-faktor:
- risiko akibat melahirkan;
- kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca
persalinan, dan masa di luar kehamilan dan
persalinan;
derajat kesehatan reproduksi sehat; dan/atau
- kematangan mental, sosial, dan ekonomi dalam
keluarga.

Pasal 27

(1) Menunda kehamilan sebagatmana dimaksud dalam

rangka Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dalam
perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak
yang dilakukan sendiri oleh pasangan suamr istri atas
dasar kesadaran dan kesukarelaan.

(2) Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat
dan/atau cara kontrasepsi yang dapat diterima
pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.

(3) Jenis alat, obat dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana

dengan dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
memperhatikan:
guna; a. daya guna dan hasil
- risiko terhadap kesehatan; dan
yang hidup dalam masyarakat c. nilai agama dan nilai

Pasal 28

(1) Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi

daPat dilakukan dengan cara yang
dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya,
etika, serta segi kesehatan.
(2\ Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi yang
menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang
berdasarkan standar.

Pasal 29

( 1 ) Penyampaian informasi dan / atau peragaan alat, obat,
dan/atau cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih, serta
dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.

(2) Penentuan tempat dan cara yang layak untuk

mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat,
dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran,
norma agama, et.ik, dan sosial budaya masyarakat.

Pasal 30

Pelayanan obat, alat, dan/atau cara kontrasepsi untuk
pasangan suami istri, dilakukan oieh tenaga kesehatan
dan/atau tenaga lain yang terlatih sesuai dengan
kewenangannya, di fasilitas pelayanan kesehatan atau
sarana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

### Pasal 3 1

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan
pengadaan dan penyebaran alat serta obat kontrasepsi,
meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan,
dan penyebaran.

(2) Pengadaan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan

dengan memperhatikan keseimbangan antara
kebutuhan, penyediaan, dan keinginan masyarakat.
(s) Penyebaran alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan
dengan memperhitungkan:

  • jarak

---

PRESIDEN

  • jarak an tarwilayah;
  • letak geografis;
  • kebutuhan masyarakat; dan
  • pemerataan pelayanan.

Bagian Kelima
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi

Pasal 32

(1) KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,

sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka
mendukung penyelenggaraan Keluarga Berencana.
(2t Sasaran pelaksanaan KIE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- individu;
- sekelompok orang; dan
- masyarakat umum.

Pasal 33

(1) KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau

peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi.
(2t KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
di tempat dan dengan cara yang layak oleh:
- tenaga kesehatan;
- peny'u1uh Keluarga Berencana;
- petugas lapangan Keluarga Berencana; dan
- tenaga lain yang terlatih.

Pasal 34

Penyelenggaraan KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 dilakukan melalui upaya:
- Advokasi dan penggerakan;
- konseling;
pendampingan; dan
- pemberdayaan keluarga.

Pasal 35

Advokasi dan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 huruf a merupakan upaya pelayanan kepada

masyarakat dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersama
individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ditujukan untuk mendukung kebijakan

penyelenggaraan Keluarga Berencana sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.

(2) Sasaran pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap pemangku dan/atau
penentu kebijakan nasional dan daerah.

(3)Pelaksanaan penggerakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 dilakukan dalam rangka berpartisipasi
dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana melalui:
- pembimbingan;

  • pembinaan

---

PRESIDEN

  • /16-zz -

- pembinaan;
pengarahan; dan
- menggerakkan pihak 1ain.

Pasal 37

(1) Penggerakan penyelenggaraan Keluarga Berencana

(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

dilaksanakan melalui mekanisme operasional pelayanan
dasar Program Pengendaiian Penduduk dan Keluarga
Berencana.

(2) Mekanisme operasional pelayanan dasar Program

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- analisis data mikro keluarga;
- penajaman sasaran pelayanan dasar;
- penguatan koordinasi antarpihak terkait di setiap
tingkatan;
- melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut;
pembagian peran antarunsur terkait;
- pelayanan terintegrasi dengan sektor pembangunan
Iain; dan
- pengendaiian dan pemantauan.

Pasal 38

Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
dilaksanakan sebelum pelayanan kontrasepsr dan pada saat
pelayanan kontrasepsi.

Pasal 39

Pendampingan dan pemberdayaan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dan huruf d
dilaksanakan kepada keluarga tertentu.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 40

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan

perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga,
dan Keluarga Berencana diperlukan Data dan Informasi
keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi
Keluarga.

(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga harus

dilaksanakan secara bersinergi dengan sistem informasi
kependudukan.

(3) Sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 1

(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga

sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 be rtujuan
menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui
pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar
penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan
kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga
Berencana, dan pembangunan lain.

(2) Data

---

s{.Q

{*

PRESIDEN

(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.

Bagran Kedua
Data Keluarga

Pasal 42

( 1) Data keluarga terdiri atas:
- data rutin; dan
- data nonrutin.

(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan.

(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuar kebutuhan
dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas:
- data khusus; dan
- data luar biasa.

Pasal 43

Data keluarga harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja
instansi Pemerintah da4 Pemerintah Daerah yang
mengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 44

Data keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi:
- data sesuai dengan Indikator Keluarga Sejahtera;
- jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata
yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
je1as, dan dapat dipertanggungjawabkan; danc. akurat,
- mampu rekam pada alat/sarana pencatatan,
pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan
penyimpanan data yang andaI, aman, serta mudah
dioperasikan.

Pasai 45

Ketintuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data
rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Bagian Ketiga
Informasi Keluarga

Pasal 46

(1) Informasi keluarga meliputi :

  • data demografi;
  • data Keluarga Berencana;
  • data keluarga sejahtera; dan
  • data anggota keluarga.

(2) Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (i)

huruf a paling sedikit meliputi:
- data rumah tangga;
- data kepala keluarga menurut status perkawinan;

  • data

---

$-,D

PRESIDEN

  • data anggota keluarga menurut jenis kelamin; dan
  • data kelompok umur.

(3) Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan
keluarga paling sedikit meliputi:
- jumlah pasangan usia subur;
- jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi
peserta Keluarga Berencana; dan
- jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi
peserta Keluarga Berencana.

(4) Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga
Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi:
- agama;
- sandang;
- pangan;
- papan;
- kesehatan;
- pendidikan;
kepesertaan dalam program Keluarga Berencana;
- tabungan;
- interaksi dalam keluarga;
j interaksi dalam lingkungan;
- informasi; dan
- peranan dalam masyarakat.

(5) Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d paling se dikit meiiputi:
- jumlah jiwa;
- nama anggota keluarga;
- alamat tempat tinggal;

  • hubungan

---

Etr$$*

PRESIDEN

  • hubungan dengan kepala keluarga; dan
  • jenis kelamin, tanggal/ bulan / tahun kelahiran.

Bagian Keempat
Sumber Data dan Informasi

Pasal 47

( 1) Data dan Informasi Keluarga bersumber dari keluarga
dan fasilitas pelayanan kesehatan.

(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud

pada ayat (i) dikumpulkan oleh pembantu pembina
keluarga berencana desa, penlrrluh Keluarga Berencana
dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.

Pasal 48

(1) Selain sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

ayat ( 1), Data dan Informasi Keluarga dapat diperoleh
dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) dikumpulkan oleh unit pengelola Sistem Informasi
Keluarga.

Pasal 49

Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga
diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei,
penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 50

Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari fasilitas
pelayanan kesehatan diperoleh dari pencatatan kunjungan
dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

### Pasal 5 1

Data dan Informasi Keluarga yang telah dikumpulkan wajib
disampaikan kepada unit pengelola Sistem Informasi
Keluarga.

Bagian Kelima
Pengumpulan Data dan Informasi

Pasal 52

Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan
melalui kegiatan:
- pendataan Keluarga;
- pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi;
pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan
Program Keluarga Berencana;
- survei dengan menggunakan metode dan perangkat
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmrah;
- penelitian dan pengembangan;
- pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
dapat dipertanggungjawabkan; dan

  • kegiatan

---

PRESIDEN

_29_
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Pendataan keluarga wajib., dilaksanakan Pemerintah

Daerah Kabupaten/ Kota secara serentak setiap 5 (lima)
tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat,
valid, relevan, dan dapat dipertanggungawabkan
melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian,
penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi
kependudukan dan keluarga.
(2t Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup data yang bersifat nasional dan
daerah.

(3) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan

peny.uluh Keluarga Berencana dan/atau petugas
lapangan Keluarga Berencana.

(4) Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.
(s) Hasil Pendataan Keluarga digunakan untuk
pengendalian operasional penyelenggaraan program
pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

Pasal 54

Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 harus dilaksanakan sesuai
standar data keluarga.

Bagian

---

ts's$$.*

PRESIDEN

-JU-

Bagian Keenam
Pengolahan Data dan Informasi Keluarga

Pasal 55

(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan

secara berjenjang untuk menetapkan sasaran dan
rencana operasional.

(2) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) di daerah provinsi dan
kabupaten/ kota dilakukan melalui cara elektronlk
maupun nonelektronik.

(3) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara
berkala dalam rangka pengendalian pelaksanaan
program pengendalian penduduk dan keluarga
berencana.

Pasal 56

(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan

dengan berbasis teknologi informasi yang memiliki
kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2t Dalam hal pengelola Srstem Informasi Keluarga belum
memiliki infrastuktur berbasis teknologi informasi,
pengolahan Data dan Informasi Keluarga dapat
dilakukan melalui sistem nonelektronik.

Pasal 57

(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi:

pemrosesan;
- analisis; dan
- penyajian.

(2) Pemrosesan

---

ed-'(?$,*

F,RESIDEN

a1

(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan dengan cara:
- validasi;
- pengkodean;
- perekaman data;
- alih bentuk (transforml;
- pengelompokan; dan
- pengecekan konsistensi data.

(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b

diiakukan dengan cara:
- menentukan rancangan analisis;
- penggalian data (data miningl;
- pelaksanaan analisis; dan
- interpretasi.

(4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilakukan dalam bentuk:
- tekstual;
- numerik; dan
- model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(s) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan melalui media elektronik dan/atau
nonelektronik,

Pasal 58

(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga drlakukan

terhadap:
- pendataan keluarga;
- pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan;
dan

  • pencatatan

---

PRESIDEN

-JZ-
- pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.

(2) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi dan
pemutakhiran data.

Pasal 59

Penyajian Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c dilakukan dalam
rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program
pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana secara
berjenjang setiap bu1an.

Pasal 60

(1) Setiap kelurahan/ desa wajib menyajikan data mikro

keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan
terpercaya.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/ Kota wajrb menyajikan data keluarga.

Bagian Ketujuh
Penyimpanan Data dan Informasi

Pasal 61

(1) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan

dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan
tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan
media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik.
(2\ Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berada di provinsi maupun kabupaten/kota.

(3) Pangkalan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

  • .).) -

(3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) harus dikelola oleh pengelola Sistem
Informasi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

dan ayat (2) dapat terhubung dengan pangkalan data
yang dikelola oleh Kepala Badan.
(s) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam
negeri.

(6) Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan

paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan
Informasi Keluarga nonelektronik dan paling singkat 25
(dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi
Keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip.

Bagian Kedelapan
Keamanan dan Kerahasiaan Informasi

Pasal 62

(1) Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk

menjamin agar informasi keluarga:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga
yang bersifat tertutup.

(2) Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai

standar pengamanan.

(3) Kerahasiaan informasi keluarga dan standar

pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga,

Kepala Badan menetapkan kriteria dan batasan hak
akses pengguna informasi keluarga.

(2) Untuk menjaga keamana.n dan kerahasiaan informasi

keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus:
- melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan
penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga
secara teratur; dan
- membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan
Informasi Keluarga.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan
Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.

Bagian Kesembilan
Sumber Daya Manusia

Pasal 65

(1) Unit pengelola Sistem Informasi I(eluarga nasional,

provinsi, dan kabupaten/ kota harus memiliki sumber
daya manusra yang mengelola Sistem Informasi
keluarga.

(2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi

Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kompetensi di bidang:

  • kependudukan

---

PRESIDEN

- kependudukan dan Keluarga Berencana;
- komputer; dan/atau
statistik.

(3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 66

(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

yang mengeloia Sistem Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pelatihan
dan pengembangan.
(2t Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan
yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus
melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan
sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di
lingkungan masing-masing melalui pemerataan,
pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 68

Sumber daya manusia pengeiola Sistem Informasi Keluarga
pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus
Aparatur Sipil Negara.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusla
dalam penyelenggaraan Sistem lnformasi Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan

### Pasal 67 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 70

(1) Kepaia Badan, Gubernur, dan Bupali/Walikota

melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga.
(2t Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
setiap 6 (enam) bulan.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan
kebijakan dan program.

### Pasal 7 1

(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan dan

evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga
Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi
Keluarga di kabupaten/kota kepada Gubernur.

(2) Gubernur menyampaikan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.

(3) Kepala

---

PRESIDEN

-Jt -

(3) Kepala Badan menyampaikan pelaporan sebagaimana

dirnaksud pada ayat (2) kepada Presiden.

(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

(3) ( 1), ayat (2]r, dan ayat dimaksud pada ayat

disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 72

perkembangan(1) Untuk mendukung penyelenggaraan
kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga
Berencana drlakukan penelitian dan pengembangan.
(2t Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi penelitian dan pengembangan
terhadap penyelenggaraan Kependudukan serta Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera.
dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PEMBINAAN

Pasal 73

Menteri, menteri terkait, KePala Badan, Gubernur, dan
Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap
pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem
Informasi Keluarga sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing.

Pasal 74

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

ditujukan untuk:
- memperkuat komitmen para pembuat kebijakan
terhadap pelaksanaan program pengendalian
penduduk dan Keluarga Berencana;
- meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar
berbagai program untuk meningkatkan kualitas
keluarga;
- mendayagunakan berbagai potensl masyarakat dan
media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi
Keluarga; dan
- meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan
perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung
program pengendalian penduduk dan Keluarga
Berencana.
(2t Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
- koordinasi pelaksanaan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- advokasi dan sosialisasi Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasr Keluarga;
- pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya
manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Inlormasi Keluarga;

  • monitoring

---

PRESIDEN

- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;
dan/ atau
- pemberian penghargaan.

(3) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan

Bupati/Walikota dalam meiaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikutsertakan masyarakat.

PENDANAAN

Pasal 75

(1) Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan

Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga
Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi
Keluarga yang dilaksanakan olbh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/ atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang

sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

Pasal 76

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
I994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3553), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 77

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

-4r-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

P116t^pkan di Jakarta
pada tanggal 17 Olitober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangka-n di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA RI
Perundang-undangan,

Sapta Murti

---

PRESIDEN