Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan
jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas,
penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang
menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama
se rta lingkungan penduduk setempat.
1. Perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan
penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan
kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
1. Perkembangan Kependudukan adalah kondisr yang
berhubungan dengan perubahan keadaan
kependudukan yang dapat berpengaruh dan
dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan
berkelanjutan.
1. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan
keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang
sehat.
1. Kuantitas penduduk adalah jumiah penduduk akibat
dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati,
dan mobilitas penduduk.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya,
atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
1. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan
sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak
yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab,
harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
1. Keluarga
---
PRESIDEN
-J-
1. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran
anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur
kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan
sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan
keluarga yang berkualitas.
1. Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah
proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan
program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan
pemerintah daerah.
1. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi
keluarga yang memiliki keuietan dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup
mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya
untuk hidup harmonis dalam meningkatkan
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
I 1. Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang
selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang
sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang
membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan
masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan
sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan
kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
1. Advokasi adaiah suatu bentuk rangkaian komunikasi
strategis yang dirancang secara sistematis dan
ditaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh
individu ataupun kelompok dengan maksud agar
pembuat keputusan membuat, merubah atau
memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga
menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan
masyarakat marjinal.
1. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya
disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk
meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap
dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk
dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional.
1. Pengaturan
---
PRESIDEN
1. Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu
pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam
mengambil keputusan tentang usia ideal untuk
melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal
kelahiran anak
1. Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari
masyarakat untuk membantu menyelenggarakan
program kependudukan dan Keluarga Berencana di
masyarakat.
1. Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan
yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur,
perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang
saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk
mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna
dalam mendukung pembangunan keluarga.
1. Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data
demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga
sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama
masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan
data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat
dipertanggungj awabkan.
1. Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan
Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan
program pengendalian penduduk dan Keluarga
Berencana.
1. Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi
hasil pengumpulan, pengoiahan, dan penyajian serta
penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.
1. Pemerintah
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN O ONES IA
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
memegang adalah Presiden Republik Indonesia yang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
yang22. Kepala Badan adalah kepala badan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
