Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
. Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak
Rp564.807.589.000,00 (lima ratus enam puluh empat miliar
delapan ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan
ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang
pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia kepada Negara
Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Nomor 1l44lDP3l2O01 ta.nggal 25 Februari 2O01
dan Nomor 1l5l/DP3l2OO2 tanggal3O Mei 2OO2.
