Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017

PP No. 87 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya
masyarakat.
1. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan
proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang
hidup dan berkembang di Indonesia.
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia
di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan.
1. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
Kebudayaan.
1. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.
1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah
pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
1. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah
sistem data utama Kebudayaan yang
mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari
berbagai sumber.
1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan
Kebudayaan yang dilakukan dengan cara
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl,
penyelamatan, dan publikasi.

9.Pengembangan...
3i( trln l()5zl0l A

---

PRESIDEN

1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan
ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,
memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
1 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan,
dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan
memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
1. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang
yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam
bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
1. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang
bertujuan mengembangkan dan membina
Kebudayaan.
1. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata
terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan
secara resmi.
1. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas
penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
1. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri

lll.1 lrlo 105,10: A

---

PRES!DEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
- Pelindungan;
- Pengembangan;
- Pemanfaatan;
- Pembinaan; dan
- penghargaan.

Pasal 2

Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

### Pasal 2 1

(1) Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan

pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap

Orang dalam melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan
negara atau sumber daya lainnya.

Pasal22

(1) Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap

Orang yang melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Fasilitasi

ili( I lo lO5.t lO A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-t2-
(21 Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap
Orang dalam melakukan pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah atau sumber daya lainnya.

Pasal 3

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh
Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.

Pasal 4

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun

berdasarkan Strategi Kebudayaan.
(21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
- visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
- tujuan dan sasaran;
- perencanaan;
- pembagian wewenang; dan
- alat ukur capaian.

(3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

### Pasal 5 . .

.'.1< ttlo l(15.103 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a merupakan
visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam
Strategi Kebudayaan.
(21 Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran
dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) T\rjuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu

pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(41 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah

kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai
tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d dirumuskan
dengan mengelompokkan kebijakan lintas
kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.

Pasal 6

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun

untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2\ Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.

(3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (21dilakukan setiap tahun.

Pasal 7

(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar

pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah.
(21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar
bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan
anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

Pelaksanaan diseminasi dan pemberdayaan masyarakat
Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

Bagian Ketiga
Pengkajian

Pasal 8

(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan

Kebudayaan Terpadu.
(21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
- mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;
- menciptakan sistem data Kebudayaan yang
akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk
digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan
- mewujudkan basis data tunggal yang
representatif dan terintegrasi.

(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:
- Objek Pemajuan Kebudayaan;
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;

- Sarana
ii!( Nlo 10.52105 \

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan
- data lain terkait Kebudayaan.
(41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai acuan data utama dalam
Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 9

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu

menghubungkan berbagai pangkalan data yang
menyimpan data terkait Kebudayaan.
(21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pangkalan data yang dikelola oleh
kementerian/lembaga.

Pasal 10

(1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait

Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem
Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan

pangkalan data yang dikelola oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

### Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua
pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan

### Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.

BagianKedua...

Sl( No 10540r'' A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pengelolaan

Pasal 12

(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan

Kebudayaan Terpadu.

(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu

harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan,
dan ketahanan nasional.

(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional

dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur
penyediaan perangkat, penempatan server, dan
pendayagunaan sumber daya manusia.

Pasal 13

(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan

Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:

- merumuskan dan menetapkan pedoman
pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu;
- membangun pangkalan data Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu; dan
- mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan,
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan
Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait
Kebudayaan dari kementerian / lembaga.

(2) Pedoman

:-.1( \lo l().521()7 A

---

PRESIDEN

,

(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan

Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, paling sedikit memuat:
- rencana aksi dan pengembangan sistem;
- standardisasi data;
- standardisasi metadata;
- standardisasi interoperabilitas data; dan
- standardisasi akses.

Pasal 14

Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem
Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Akses

Pasal 16

(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat

diakses oleh Setiap Orang.
(21 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus
mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan
ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap
Orang diatur dengan Peraturan Menteri.

BABIV...
lil( Nlo l0(,10t1 A

---

PRESIDEN

_10_

Bagian Kesatu
Inventarisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 17

(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri

atas tahapan:
- pencatatan dan pendokumentasian;
- penetapan; dan
- pemutakhiran data.
(21 Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

(3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah

diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik
negaraldaerah.

(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 2
Pencatatan dan Pendokumentasian

Pasal 18

Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya
mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan
yang meliputi:
- ciri fisik;
- fungsi sosial;
- nilai intrinsik; dan/atau
- nilai ekstrinsik.

Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan.

(2) Kewajiban melakukan pencatatan dan

pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pencatatan dan

pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

### Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penetapan

Pasal 24

(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan

pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan
validasi.

Pasal 25

(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)',
Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
dan melibatkan ahli di bidang terkait.

(2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mengevaluasi hasil pencatatan
dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan melalui sinkronisasi data
antarkementerian / lembaga.

(3) Pelibatan...

SI( ttlo 10-541 I A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mendapatkan pertimbangan dalam menguji
kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian
Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil
pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan

### Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Pemutakhiran

Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah ditetapkan.
(21 Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek

Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau
bupati/wali kota.

Pasal 28

Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.

### Pasal 29 . .

Sr( l'.lo l0-5rl I I A

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 29

(1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan

wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21.
(21 Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran
data Objek Pemajuan Kebudayaan.

(3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri.

Pasal 30

Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Bagian Kedua
Pengamanan

Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim
atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan
Kebudayaan.

Pasal33...

Sl( lrlo 105.11 .l A

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(21 Kewajiban melakukan pengamanan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur

dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 34

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan
Pasal33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.

Pasal 35

Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
- memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya; dan
- memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagai warisan budaya dunia.

Pasal 36

Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal30 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a.

Pasal 37

Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf b dilakukan melalui:

- penetapan
':l( Nlo 105.11,1 A

---

PRESIDEN

_16_
a penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi
cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan

cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagai warisan budaya dunia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui
pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
organisasi internasional yang membidangi
kebudayaan.
(21 Objek Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada
organisasi internasional yang membidangi
kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar
budaya dan/atau warisan budaya takbenda
Indonesia oleh Menteri.

Pasal 39

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan

pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila
terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek
Pemajuan Kebudayaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek
Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual

Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau
sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek

Pemajuan . . .
:ir< i\to l0-5,.11.5 A

---

PRES IDEN

-t7-
Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(21 Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menyediakan informasi
dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan.

Bagian Ketiga
Pemeliharaan

### Pasal 4 I

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya
Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 42

(1) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali

kota.

Pasal 43

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan
Pasal42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.

Pasal 44

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan

pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah
Fusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 45

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
- menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek
Pemajuan Kebudayaan;
- menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kehidupan sehari-hari;
- menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan
Kebudayaan;
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan
untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya.

Pasal 46

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf a dilakukan melalui:

- diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek
Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;
- peningkatan pengetahuan dan pemahaman
masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap
Objek Pemajuan Kebudayaan;

  • peningkatan. . .

.'il( ltlo 10.1.1 I I /t

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-t9-
C. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan yang berhubungan dengan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan;
dan/atau
d peningkatan kapasitas dan peran Lembaga
Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

Pasal 47

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:

- modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga
relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau
- peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap
manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 48

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan
melalui:
- pertemuan antarbudaya; dan/atau
- pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.

Pasal 49

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan
untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam
ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
- memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek
Pemajuan Kebudayaan.

### Pasal 50. . .

Sl( No 10.5418 A

---

REPUJLTI1'"ort]*.r,o

Pasal 50

Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
berkoordinasi dengan institusi atau organisasi
kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap
Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 51

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf e dilakukan melalui:

- penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kegiatan pendidikan;
- penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah; dan
- diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui
pemanfaatan ruang publik.

Bagian Keempat
Penyelamatan

Pasal 52

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib

melakukan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(21 Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah

(1) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali
kota.

Pasal53...
'-t4 l"ln 105/ l',) A

---

PRESIDEN

-2t-

Pasal 53

Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang
telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

Pasal 54

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan

penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(21 Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 55

Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
- revitalisasi;
- repatriasi;dan/atau
- restorasi.

Pasal 56

(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang

dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya
menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan
yang telah atau hampir musnah.

(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan melalui:
- menggali atau mempelajari kembali berbagai data
Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir
musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di
luar negeri;

- mewujudkan
3l{ t'lo 10.5.120 A

---

PRESIDEN

- mewujudkan kembali Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
- mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan
Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
- menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan
Pranata Kebudayaan; dan f atau
- menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan
lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek
Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 57

(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang

dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya
mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam
wilayah Republik Indonesia.
(21 Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
- pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada
di luar negeri;
- kerja sama pengembalian Objek Pemajuan
Kebudayaan dengan negara asing; dan/atau
- advokasi di tingkat internasional.

Pasal 58

Dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan dengan cara repatriasi, Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.

### Pasal 59 .

3l< Nlo l0s/ll A

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang

dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya
mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan
Kebudayaan ke keadaan semula.
(21 Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
- pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan
yang rusak;
- penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan
Kebudayaan yang rusak untuk menemukan
kondisi aslinya; dan
- pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan
Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah
ilmu pengetahuan.

Pasal 60

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
dilakukan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan
Peraturan Menteri.

(2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang terkait penyelamatan
Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi
yang berkoordinasi dengan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

Bagian Kelima
Publikasi

Pasal 61

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib

melakukan publikasi terhadap informasi yang
berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan,
pemeliharaarl, dan penyelamatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

(2) Kewajiban...

II(, Nro 105.!21. A

---

PRESIDEN

(21 Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali
kota.

Pasal 62

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan

publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan

inventarisasi, pengamanan, pemeliharaatr, dan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 64

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

(2) Pengembangan...

ill( Nlo 105/13 A

---

n e p u Jr-Tr< =,',3ot5 * . o
-25- =,
(21 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau
bupati/wali kota.

Pasal 65

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan
terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah
diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

Pasal 66

(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 67

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
- penyebarluasan;
- pengkajian; dan
- pengayaan keberagaman.

Bagian Kedua

Sl( trlo l0-5.11J A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

_26_
Bagian Kedua
Penyebarluasan

Pasal 68

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara
penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 huruf a dilakukan melalui:

  • diseminasi; dan
  • pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.

Pasal 69

(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan

di luar negeri.
(21 Diseminasi di dalam negeri dilakukan melalui:
- penyebaran nilai budaya;
- penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran
Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;
- penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran
Kebudayaan; dan f atau
- penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival
Kebudayaan.

(3) Diseminasi di luar negeri dilakukan melalui:

- penyebaran nilai budaya ke luar negeri;
- memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan
dalam kegiatan Kebudayaan di tingkat
internasional; dan/ atau
- mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan
Kebudayaan di tingkat internasional.
(41 Selain melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi
ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

Pasal 70

Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal68 huruf b, dilakukan
melalui:
- penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke
luar negeri; dan/atau
- fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh
warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Pasal 72

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengar, cara
pengkajian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 huruf b, dilakukan melalui:

  • penelitian ilmiah; dan
  • pengkajian tradisional.

Bagian Keempat
Pengayaan Keberagaman

Pasal 73

(1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan

cara pengayaan keberagaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan
melalui:
- penggabungan budaya;

  • penyesuaian

:.rr \16r lQ'iztl(r ,{

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- penyesuaian budaya sesuai dengan konteks
ruang dan waktu;
- penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari
pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau
- penyerapan budaya asing yang menjadi bagian
dari budaya Indonesia selama tidak
menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional
Indonesia.
(21 Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara
mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk
menghasilkan budaya baru.

(3) Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang

dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan cara memodifikasi Objek
Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan
kebutuhan masyarakat.

(4) Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari

pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan
upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau
memperbaharui budaya yang sebelumnya.

(5) Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di
bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas
Kebudayaan Nasional lndonesia.

Pasal74
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danfatau Setiap
Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

Pasal 75

Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan
terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah
diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu.

Pasal 76

Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
dilakukan untuk:
- membangun karakter bangsa;
- meningkatkan ketahanan budaya;
- meningkatkankesejahteraan masyarakat; dan
- meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
dalam hubungan internasional.

Pasal 77

Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
membangun karakter bangsa dan meningkatkan
ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 76 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

  • internalisasi nilai budaya;
  • inovasi;
  • peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
  • komunikasi lintas budaya; dan/atau
  • kolaborasiantarbudaya.

Pasai 78

(1) Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 huruf a dilakukan melalui
penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam
kegiatan pendidikan.

(2) Inovasi

3r( I'lo l0-5d18 A

---

n e pu Jr-Tr< =,',35I* r', o

(21 Inovasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk

atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan
Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi
masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai
budaya.

(3) Peningkatan adaptasi menghadapi perubahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c
dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan
Kebudayaan.
(41 Komunikasi lintas budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf d dilakukan melalui pertukaran
informasi Objek Pemajuan Kebudayaan lintas budaya
dari berbagai suku bangsa di Indonesia.

(5) Kolaborasi antarbudaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 huruf e dilakukan melalui
penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan
antarbudaya untuk menghasilkan ekspresi
Kebudayaan baru.

Pasal 79

(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk

meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat
dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan menjadi produk.

(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat

memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan
pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan

menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa:

  • pencatatan

ill< lrln lQSL|lo 6

---

nepuJr-Tx 1',?5I*.=,o

- pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten,
merek, desain industri, dan/atau indikasi
geografis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dukungan penelitian dan pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;
- akses permodalan bagi pengembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;
- kebijakan insentif yang mendorong masyarakat
untuk mengembangkan Objek Pemajuan
Kebudayaan menjadi produk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Produk hasil pengolahan Objek Pemajuan

Kebudayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi

produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat

(1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran

dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan

Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek
Pemajuan Kebudayaan hasil inventarisasi dalam
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 81

(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk

meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
dalam hubungan internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf d dilakukan melalui:
- diplomasi budaya; dan
- peningkatan kerja sama internasional di bidang
Kebudayaan.

(2) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama

internasional di bidang Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari kebdakan dan strategi diplomasi publik.

(3) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama

internasional di bidang Kebudayaan dalam kebijakan
dan strategi diplomasi publik disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Menteri menyusun program dan kegiatan sesuai

diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama
internasional di bidang Kebudayaan yang telah
ditetapkan dalam kebijakan dan strategi diplomasi
publik.
(21 Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.

(3) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 di luar negeri dilakukan
dalam koordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

Pasal 83

(1) Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan

Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif
melakukan pengelolaan terhadap produk hasil
pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (ll.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memperhatikan ekosistem setiap Objek
Pemajuan Kebudayaan.

(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memberikan fasilitasi pengelolaan
produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

(4) Fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek

Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa:
- pengembangan citra produk, promosi, dan
publikasi produk hasil pengolahan Objek
Pemajuan Kebudayaan, baik di dalam maupun di
luar negeri;
- peningkatan lalu lintas produk hasil pengolahan
Objek Pemajuan Kebudayaan baik di dalam
maupun di luar negeri; dan/atau
- kebijakan lain yang mendukung pengelolaan
produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan.

PEMBINAAN

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus

melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pembinaan .

Sl{ trllr l05J.lj A

---

=,',355*..,o nspuJr-Tx

(2) Pembinaan Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur
dan bupati/wali kota.

Pasal 85

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan yang
telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.

Pasal 86

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85

dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan.
(21 Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata
Kebudayaan dilakukan melalui:
- peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang
Kebudayaan;
- standardisasi dan sertilikasi Sumber Daya
Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan; dan/atau
- peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga
Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan.

### Pasal 87 . .

lrl{ Nlo 10543.1 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

Pasal 87

Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

- peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang
Kebudayaan;
- peningkatan jumlah sekolah menengah kejuruan
di bidang Kebudayaan;
- peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan
di bidang Kebudayaan; dan latau
- pengembangan pola pembelajaran di bidang
Kebudayaan.

Pasal 88

Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:

- menJrusun standar kompetensi untuk profesi di
bidang Kebudayaan;
- memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang
Kebudayaan; dan I atau
- memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaar,
untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.

Pasal 89

Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan
dan Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan;
dan/atau
- pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan
dan antar-Pranata Kebudayaan.

iir,, [rl6 105/l,rt 4

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penghargaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 90

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

memberikan penghargaan yang sepadan kepada
pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa
sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam
Pemajuan Kebudayaan.

(2) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Presiden atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang
ditunjuk.

Pasal 91

Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang
sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi
luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya
dalam Pemajuan Kebudayaan.

Paragraf 2
Kriteria Pihak

Pasal 92

(1) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1)
merupakan pihak yang memiliki pengaruh besar dan
memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

(2) Pihak

Sl< Nlo 105,135 A

---

PRESIDEN

(2) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa

dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria:
- menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan,
Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek
Pemajuan Kebudayaan;
- melahirkan gagasan atau pemikiran yang
berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan;
dan/atau
- menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional.

Paragraf 3
Tata Cara Pemberian Penghargaan

Pasal 93

Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Fasilitas

Pasal 94

(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional

Indonesia, Pemerintah Pusat danl atau Pemerintah
Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya
Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau
berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.

(2) Fasilitas

St( trto 1fl.lzllrr A

---

=,',355*. n e pu Jr-Tr< r, o

(21 Fasilitas dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa bantuan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa

dan/atau berprestasi luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- berkiprah dalam Pemajuan Kebudayaan paling
singkat 15 (lima belas) tahun;
- memiliki peran penting dalam melindungi,
mengembangkan, dan/atau memanfaatkan
Objek Pemajuan Kebudayaan; dan latau
- memiliki karya yang berpengaruh di tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 95

Tata cara pemberian fasilitas oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Insentif

Pasal 96

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang
yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan
Kebudayaan.

(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif
perpajakan dan/atau bukan pajak.

(3) Insentif...

Sl( Nlo 105,1.17 A

---

PRESIDEN

(3) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pengurangan atau pembebasan pajak daerah;
dan/atau
- pengurangan atau pembebasan pungutan lain.

Pasal 97

(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam

Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1),
harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.

(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah, dan
retribusi daerah.

(3) Kriteria khusus bagi Setiap Orang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan
Kebudayaan yang mendapatkan pengakuan
di tingkat nasional danlatau internasional;
- pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan
Kebudayaan yang berdampak pada peningkatan
apresiasi Kebudayaan di masyarakat; dan/atau
- pemberian donasi yang mendukung upaya
Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 98

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan,
cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi
daerah.

3l( trlo l0s.1iR ^

---

REPUJLffi='',?55*.',o

Pasal 99

(1) Upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan,

dan Pembinaan dapat dilakukan oleh satuan kerja
non-eselon pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi

dan tata kerja satuan kerja non-eselon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 100

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur terkait dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan dalam peraturan perundang-undangan
lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 101

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

Sl( Nlo l0.i,t.1o n

---

PRESIDEN

_4t_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2O2I

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

S anna Djaman

Sl( No l0.s0lf, A

---

PRESIDEN