Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya
masyarakat.
1. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan
proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang
hidup dan berkembang di Indonesia.
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia
di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan.
1. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
Kebudayaan.
1. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.
1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah
pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
1. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah
sistem data utama Kebudayaan yang
mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari
berbagai sumber.
1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan
Kebudayaan yang dilakukan dengan cara
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl,
penyelamatan, dan publikasi.
9.Pengembangan...
3i( trln l()5zl0l A
---
PRESIDEN
1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan
ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,
memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
1 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan,
dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan
memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
1. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang
yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam
bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
1. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang
bertujuan mengembangkan dan membina
Kebudayaan.
1. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata
terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan
secara resmi.
1. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas
penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
1. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri
lll.1 lrlo 105,10: A
---
PRES!DEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum.
