Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA IV yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1991.
Pasal 2 …
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 90.950.764.512,14 (sembilan puluh milyar sembilan ratus luma puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah empat belas sen), dengan rincian sebagaiaman terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 176
