Langsung ke konten

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 88 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-02-06

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh

saham yang dimiliki pada PT Kertas Blabak melalui
penjualan saham secara langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang
perseroan terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik
negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak, yaitu
sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) lembar saham
atau sebesar 0,84% (nol koma delapan puluh empat
persen).

(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara

Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara
tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham
yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan

biaya pelaksanaan penjualan tersebut.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

,