(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh
saham yang dimiliki pada PT Kertas Blabak melalui
penjualan saham secara langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang
perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
