Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Penjaminan Infrastruktur.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
www.djpp.depkumham.go.id
---
Tahun Anggaran 2010.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.epkumham.go
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
MANUSIA
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
