Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Bank For Reconstruction
And Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter
Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia
dalam International Monetary Fund dan Bank For
Reconstruction and Development.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp147.759.192.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar
tujuh . . .
---
tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan
puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Pembayaran pencairan Promissory Note sebesar
Rp39.174.191.965,00 (tiga puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan
puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh lima
rupiah).
- Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar
paling banyak Rp66.785.000.000,00 (enam puluh
enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
rupiah) atau setara dengan USD7,030,000.00 (tujuh
juta tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).
- Pembayaran Selected Capital Increase (SCI) sebesar
paling banyak Rp41.800.000.000,00 (empat puluh
satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau setara
dengan USD4,400,000.00 (empat juta empat ratus
ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 20129 Desember 2011
,
ttd.
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
